Uncategorized
JAMPER Akan Laporkan ke Inspektorat Kementerian ESDM, Terkait Temuan Uang Rp189,5 Juta
JAMPER Kaltim melakukan Aksi Demo di depan Kantor ESDM Kaltim.
SAMARINDA – Massa Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu atau JAMPER Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur, Senin 14 September 2026.
Sekitar 20 orang mengikuti aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut.
Rinciannya, Rp189,5 juta ditemukan di dua ruang kepala bidang, sementara Rp20 juta lainnya disebut berasal dari pihak ketiga.
Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan, mendesak agar asal-usul dan peruntukan uang tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
JAMPER akan menemui inspektorat kementerian ESDM untuk melaporkan dugaan tata kelola administrasi dalam memproses perijinan dari pihak perusahaan atau pihak ketiga. Diduga ada indikasi gratifikasi,
JAMPER juga mempertanyakan dugaan adanya konflik kepentingan terkait informasi pertemuan Kepala Dinas ESDM Kaltim dengan pihak perusahaan tambang di Jakarta.
Pertemuan itu disebut-sebut berkaitan dengan dukungan dana untuk kegiatan KORMI Kaltim.
Namun, JAMPER menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan meminta pemeriksaan dilakukan secara serius jika memang terbukti.
Sementara itu, Dinas ESDM Kaltim memberikan klarifikasi.
Staf Bidang Minerba, Ivan, mengatakan pemeriksaan terkait temuan uang tersebut sudah dilakukan Inspektorat Kaltim sejak beberapa bulan lalu.
Sejumlah kepala bidang juga telah dimintai keterangan, dan hasil akhir pemeriksaan masih ditunggu.
Dinas ESDM juga menyebut pembinaan serta sanksi administratif secara berjenjang telah diberikan kepada pegawai terkait.
Terkait keberadaan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, yang berada di Jakarta saat aksi berlangsung, pihak dinas menyatakan Bambang menjalankan tugas resmi terkait agenda ketenagalistrikan.
Dinas ESDM juga membantah adanya pertemuan terselubung dengan pengusaha tambang.
Kini, JAMPER menyatakan akan terus mengawal persoalan ini.
Mereka meminta satu hal, transparansi.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika ada dugaan, periksa. Dan jika terbukti melanggar, tindak secara hukum.
Uncategorized
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD AWS Dilaporkan, Polresta Samarinda Mulai Lakukan Penyidikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).
SAMARINDA – Kasus dugaan tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di dalam jantung pasien kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses tindakan medis di RSUD A. Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda masih terus bergulir hingga saat ini.
Pasien tersebut, Ediyanto Wong (63), diketahui merupakan pasien yang menjalani cuci darah secara rutin.
Guidewire tersebut diduga tertinggal setelah Ediyanto menjalani tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Muhammad Furqon, Sp.JP(K), FIHA.
Terkait kasus ini, Polresta Samarinda membenarkan telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Kombes Pol Hendri Umar mengatakan laporan dari pihak keluarga korban secara resmi dilayangkan pada Rabu (7/10/2026) lalu.
Saat ini kata dia, Polresta Samarinda tengah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan guna membuktikan dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa medis tersebut.
“Laporan pengaduan sudah kami terima dan penyidik akan melakukan upaya-upaya pembuktian terhadap fakta yang disampaikan pihak korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam keseluruhan peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk memintai keterangan dari pihak pelapor dan melengkapi administrasi penyidikan.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara berjalan lancar tanpa kendala.
Guna membuat terang perkara ini, penyidik Polresta Samarinda telah menyusun rencana tindak lanjut yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak terkait.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari anak korban yakni Denis Wongso, para perawat, hingga tenaga medis di RSUD AWS yang terlibat saat penanganan awal operasi. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital Singapura tempat pasien menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan seluruh dokumen medis lengkap, seperti rekam medis dan laporan tindakan dari RSUD AWS maupun rumah sakit di Singapura.
Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi hukum yang berlaku dalam menangani perkara tenaga medis, yakni dengan melibatkan lembaga penegak disiplin dokter.
“Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kami juga harus melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Langkah ini krusial untuk menilai secara objektif apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tutupnya.
Kronologi Rinci Terkait dugaan Kelalaian Medis
Sebeumnya, Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Dennis (anak pasien Ediyanto Wong) membeberkan kronologi rinci terkait dugaan kelalaian medis fatal yang dialami Ediyanto Wong :
– Insiden berawal saat Ediyanto Wong pasien cuci darah rutin RSUD AWS sejak 2022 mengalami nyeri dada dan ulu hati pada 18 Februari 2026.
– Esok harinya (19/2/2026), pasien mendatangi Ruang Hemodialisis RSUD AWS dan ditangani oleh dr. Muhammad Furqon di Cath Lab (Catheterization Laboratory ruang prosedur intervensi jantung) untuk pemasangan stent atau ring jantung.
– Kemudian pihak keluarga diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan medis (informed consent) tanpa diberikan penjelasan mengenai diagnosis, indikasi, risiko, maupun komplikasi.
– Dalam kasus ini, dokter diduga tidak mereview pasien sebelum dioperasi. Akibatnya pasca tidakan operasi kondisi pasien semakin memburuk.
– Pasien kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura pada 21 Februari 2026.
– Sebelum dirujuk, Dokter dr. Muhammad Furqon menyatakan tindakan medis dan laporan hasil medis pasca operasi pasien dinilai keadaan baik.
– Namun ternyata hasil katarisasi ulang di Singapura mengonfirmasi adanya benda asing berupa kawat pemandu yang putus dan tertanam di jantung akibat tindakan medis sebelumnya di RSUD AWS.
– Setelah diketahui, Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura menyatakan bahwa terdapat beda asing berupa kawat pemandu terputus dan tertinggal di jantung.
– Pihak Rumah Sakit di Singapura belum bersedia mengambil tindakan setelah mengetahui adanya benda asing (kawat pemandu) yang tertinggal di jantung.
– Hal ini bertentangan dengan hasil operasih yang menyatakan pasien baik-baik saja.
– Pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi mempertanyakan adanya benda asing di jantung pasien.
– Hingga kini, hasil mediasi dan klarifilasi tidak ada kesepakatan terkait dugaan kelalaian medis.
(*)
Uncategorized
Dua Perkara Disorot, JAMPER Kaltim Pertanyakan Keseriusan Kejati soal DBON dan Temuan Uang Rp189 Juta di Dinas ESDM
Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menangani perkara dipertanyakan. Khususnya dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara dan kewenangan pejabat publik. Hal itu disampaikan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim).
Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah Desan Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Melalui keterangan tertulis, JAMPER Kaltim menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Ahmad dari JAMPER Kaltim, dalam rilis resmi yang diterima media ini.
TIDAK BERHENTI DI PELAKSANA TEKNIS
Dalam perkara dana hibah DBON Kaltim, JAMPER Kaltim menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang menjalankan proses teknis pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
Dana hibah DBON bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan prosesnya berkaitan dengan rangkaian keputusan pemerintahan daerah. Mulai dari pembentukan, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan hingga pengawasan.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain, telah diproses dalam perkara tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
Namun, bagi JAMPER Kaltim, putusan terhadap dua pihak tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” jelasnya.
Disamping itu, mereka secara khusus mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dalam konteks kewenangan dan proses pengambilan keputusan terkait DBON.
JAMPER Kaltim meminta Kejati Kaltim bisa menjelaskan apakah kedua pejabat tersebut telah diperiksa secara menyeluruh. Termasuk terkait penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” terangnya.
TEMUAN RP189 JUTA DI DINAS ESDM KALTIM
Sorotan berikutnya diarahkan pada penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan Kejati Kaltim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang dikaitkan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Belakangan, muncul informasi mengenai adanya temuan uang sekitar Rp189 juta dalam penggeledahan tersebut.
JAMPER Kaltim meminta informasi tersebut segera diperjelas melalui keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegas Ahmad.
Mereka juga mempertanyakan apakah uang tersebut telah disita secara resmi dan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pelayanan, perizinan, atau kewenangan di bidang pertambangan.
KEPALA DINAS ESDM KALTIM DIMINTA DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF
Selain mempertanyakan status uang yang disebut ditemukan dalam penggeledahan, JAMPER Kaltim juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Menurut mereka, temuan uang di lingkungan kantor tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Namun, pejabat yang memiliki kewenangan tetap perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat relevansi dengan perkara dan dasar pemeriksaan yang sah.
“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ulasnya.
Mereka juga mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau bentuk penerimaan lainnya yang berkaitan dengan kewenangan Dinas ESDM.
“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pinta JAMPER KALTIM.
HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA
JAMPER Kaltim menegaskan jika prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Kaltim. Menurut mereka, proses hukum tidak boleh hanya menyasar staf atau pelaksana teknis apabila alat bukti menunjukkan adanya peran pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
JAMPER Kaltim juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana dari pihak tertentu, Kejati tetap perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaannya sepanjang dapat disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, mereka meminta proses hukum dikembangkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” urai Ahmad. (*)
Uncategorized
Sebut APH Diduga Terima Upeti, Suryadinata Terancan Pasal Pidana?
SAMARINDA – Suryadinata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, kembali melontarkan fitnah dan berita tanpa data dan bukti alias bohong. Dalam narasi berita disitus indcyber.com dan predator.news menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) diduga menerima upeti.
Sub judul pemberitaan dua situs itu, mengarah pada institusi penegak hukum dan otoritas kepelabuhan dianggap “masuk angin” karena guyuran biaya koordinasi.
Sub judul yang tercantum, APH Mandul, Penegakan Hukum “Tebang Pilih”. Narasi yang disebut di situs media online indcyber.com dan predator.news sudah mengesankan menuduh dan memfitnah.
“Kritik tajam menghantam jajaran penegak hukum di Kalimantan Timur. Meski media telah mengekspos aktivitas pemuatan (loading) batubara ilegal secara terang-benderang, APH dituding melakukan pembiaran dan gagal menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Dugaan kuat muncul bahwa bungkamnya otoritas terkait disebabkan oleh adanya “biaya koordinasi” yang mengalir dari tiap ton batubara yang keluar. Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata di lapangan: dari sekian banyak lokasi, hanya Jetty SDC yang dipasang garis polisi (police line) oleh Satgas Gakkum, sementara jetty lainnya tetap melenggang bebas”
Bahwa, dua situs itu menuduh ada setoran “biaya koordinasi” yang bersumber dari setiap ton batu bara. Jika tuduhan itu benar, maka harus dibuktikan siapa yang menyetor dan siapa yang menerima dari APH?
Jika tidak bisa dibuktikan, maka narasi itu yang sudah dipublikasikan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik ke institusi APH.
Padahal, diam-diam aparat Polresta Samarinda sudah menindaklanjuti terkait jetty atau dermaga-dermaga yang melakukan aktiviras ilegal.
Seperti diberitakan Tribun (Kamis 26/2/2026), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, bahwa pihaknya telah memonitor situasi di lapangan, termasuk salah satu lokasi yang disebut milik seorang pengusaha berinisial Haji M.
“Kami sudah monitor. Saya sudah perintahkan Satpol Air untuk melakukan penindakan jika memang ditemukan dugaan pelanggaran. Namun, saat pengecekan terakhir, lokasi tersebut tampak kosong dan tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Maka tuduhan APH “masuk angin” terbantahkan. Artinya, berita yang disebarkan itu membuat gaduh dan sudah mengandung fitnah dan mencemarkan institusi APH.
Suryadinata juga menuduh modus menyoal “Modus “Dokumen Terbang” dan Alibi Inapornet”.
Dalam pemberitaannya, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim, Suryadinata, membongkar pola terorganisir yang digunakan para pemain ilegal. Ia menyoroti peran KSOP Kelas 1 Samarinda yang tetap meloloskan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski jetty asal muat tidak berizin.
“Alibi mereka selalu sistem Inapornet. Itu hanya pembenaran administratif. Faktanya, mereka tahu jetty itu ilegal tapi tetap diloloskan,” tegas Suryadinata.
Hasil investigasi mengungkap adanya praktik “Dokumen Terbang”, di mana dokumen resmi dari IUP tertentu “dijual” untuk melegalkan batubara koridoran. Harganya pun fantastis, diduga berkisar antara Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton.
Hanya narasi modus ini tidak pernah dibuktikan dan diungkap data dan alat buktinya. Jika tidak bisa dibuktikan, maka Suryadinata diduga sudah menyebar dugaan fitnah dan mencemarkan nama instutusi.
Selain itu, dua situs berita itu juga menyebutkan Daftar Jetty-Jetty yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Disebutkan dalam berita itu, “Bukannya berhenti setelah diberitakan, aktivitas loading justru terpantau serentak di beberapa titik yang legalitasnya dipertanyakan”
Beberapa nama Jetty yang disebutkan yakni :
- Jetty Pendingin: Memuat 2 tongkang.
- Jetty Sari Jaya: Memuat 1 tongkang (diduga memanipulasi titik muat PT GHP).
- Jetty Barito: Memuat 2 tongkang.
- Jetty Kiani: Memuat 2 tongkang (termasuk aktivitas TB Syukur).
Jika benar nama-nama Jetty atau dermaga yang dituduh legalitasnya dipertanyakan, maka perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan laporan resmi ke polisi terhadap dua media online tersebut (indcyber.com dan predator.news)
Bahkan, diberita itu tertulis sub judul Tudingan “Aktor Intelektual” di Balik Layar. Suryadinata secara blak-blakan menyebut bahwa sistem ini dikendalikan oleh jaringan.
“Ini sandiwara. Nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, hingga Yudi (Kabid Gamat) diduga kuat masih memegang kendali,” ucapan petikan kalimat langsung.
Jika tudingan itu tidak benar dan tidak ada buktinya, maka nama-nama pejabat tersebut dapat menempuh jalur hukum dan melaporkan ke aparat kepolisian.
Dua situs itu mengaku sudah memberikan tanggapan, namun belum ada respon terkait tudingan “biaya koordinasi” dan “dokumen terbang” ini. Berita ini ditulis oleh inisial (H/S)
Untuk diketahui oknum Suryadinata ini pernah menegosiasi dengan pengusahaan batu bara Muhaimin dengan meminta kompensasi senilai Rp 250 juta. Ini terkait kasus batu bara.
Sementara, dua situ berita ini indcyber.com dan predator.news buka situs yang dapat dipercaya sebagai media informasi. Pasalnya, saat aksi demo mahasiswa di Kantor Gubernur pada Senin (23/2/2026) tidak ada sama sekali pemberitaanya. Ini patut dipertanyakan dan dicurigai media pemberitaan yang sifatnya informatif. Bukan menyerangan, memfitnah dan menuduh tanpa data dan alat bukti.

Catatan : Opini Berdasarkan Analisa dan Bukti Postingan Berita indycyber.com dan predator.news
-
Daerah6 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Teknologi7 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Pemerintah7 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Daerah7 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Hukum & Kriminal5 bulan agoNadiem Makarim Alih Status Tahanan Rumah Mulai 2026: Putusan Kontroversial Majelis Hakim
-
Hukum & Kriminal8 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah6 bulan agoTuduhan Pelecehan Seksual Mantan Staf Guncang Kampanye Gubernur Eric Swalwell di California
-
Olahraga7 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
