Hukum & Kriminal
Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK, Ungkap Jadi Korban Penipuan Haji Furoda
JAKARTA – Ustadz Khalid Basalamah menyerahkan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan uang ini terkait dugaan masalah pemberangkatan ibadah haji menggunakan visa furoda yang melibatkan biro perjalanan Uhud Tour. Dalam keterangannya, Ustadz Khalid Basalamah mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebuah pernyataan yang membuka tabir kompleksitas dan potensi celah dalam skema perjalanan ibadah haji non-reguler.
Keterlibatan Ustadz Khalid Basalamah dan penyerahan dana sebesar itu kepada lembaga anti-korupsi mengindikasikan adanya dugaan kerugian finansial yang signifikan bagi para jemaah. Berdasarkan penjelasannya, aliran uang tersebut bermula saat Uhud Tour berencana memberangkatkan jemaah haji dengan fasilitas visa furoda. Ia menambahkan bahwa saat itu, pemesanan hotel dan visa untuk para jemaah yang terdaftar disebut telah terbit.
Latar Belakang Pengembalian Dana dan Klaim Korban
Kasus ini mencuat ketika Ustadz Khalid Basalamah secara proaktif mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Meskipun detail spesifik mengenai alasan KPK menerima dana tersebut dan konteks investigasi yang melatarbelakangi masih perlu klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPK, langkah ini mengisyaratkan adanya persoalan serius yang berkaitan dengan tata kelola dana jemaah. Klaim Ustadz Khalid Basalamah sebagai "korban" dalam insiden ini menjadi sorotan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan kritis: siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini jika Uhud Tour sendiri adalah penyelenggara perjalanan? Apakah Ustadz Khalid Basalamah hanya berperan sebagai perantara, atau ada pihak lain yang melakukan penipuan terhadap Uhud Tour dan jemaah?
Sumber dana yang diserahkan berasal dari aktivitas Uhud Tour dalam mengelola keberangkatan haji menggunakan visa furoda. Visa furoda sendiri dikenal sebagai visa undangan dari pemerintah Arab Saudi yang tidak terikat kuota resmi haji pemerintah Indonesia. Meskipun visa ini legal di Arab Saudi, proses penggunaannya di Indonesia sering kali berhadapan dengan regulasi ketat dari Kementerian Agama yang mengatur kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag secara konsisten mengingatkan masyarakat tentang risiko penggunaan visa non-reguler yang tidak melalui prosedur resmi.
Ancaman Visa Haji Furoda Ilegal dan Peran Penyelenggara
Fenomena visa haji furoda telah lama menjadi lahan empuk bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan praktik penipuan. Banyak kasus di masa lalu menunjukkan jemaah yang telah membayar mahal justru gagal berangkat, atau terlantar di Tanah Suci karena visa yang tidak valid atau akomodasi yang tidak sesuai janji. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas biro travel penyelenggara haji.
Kasus yang melibatkan Uhud Tour ini memperkuat urgensi pengawasan lebih ketat terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Masyarakat harus lebih teliti dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel umrah yang memiliki izin resmi. Beberapa poin penting yang perlu diwaspadai jemaah terkait visa furoda meliputi:
- Legalitas Penyelenggara: Pastikan biro travel memiliki izin resmi dari Kemenag sebagai PIHK.
- Kejelasan Skema Visa: Pahami secara detail jenis visa yang digunakan dan risikonya. Visa furoda, meskipun legal di Arab Saudi, seringkali tidak melalui jalur resmi Indonesia.
- Kontrak dan Pembayaran: Dokumen kontrak harus jelas, mencantumkan semua fasilitas, harga, dan jaminan keberangkatan. Pembayaran sebaiknya tidak dilakukan secara tunai dalam jumlah besar.
Peran KPK dan Harapan Jemaah yang Terlantar
Keterlibatan KPK dalam pengembalian dana ini menggarisbawahi komitmen lembaga tersebut dalam memberantas segala bentuk korupsi dan penyelewengan dana masyarakat, bahkan dalam konteks ibadah. Meskipun kasus ini mungkin bukan tindak pidana korupsi dalam definisi tradisional, namun penyelewengan dana haji yang mencapai miliaran rupiah tentu menjadi perhatian serius, terutama jika ada indikasi pencucian uang atau penipuan skala besar yang merugikan publik.
Harapan terbesar dari kasus ini adalah agar dana Rp8,4 miliar tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada para jemaah yang telah menjadi korban. Situasi ini mengingatkan kembali pada berbagai kasus serupa di masa lalu, di mana ribuan calon jemaah haji dan umrah terlantar akibat praktik penipuan biro travel. Proses yang sedang berjalan di KPK ini diharapkan dapat menjadi preseden penting untuk penanganan kasus-kasus penipuan haji lainnya.
Pentingnya Kewaspadaan Jemaah dan Edukasi Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji atau umrah. Edukasi publik mengenai prosedur haji yang benar, risiko penggunaan visa non-reguler, dan cara memilih biro travel yang terpercaya sangat krusial. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, terus berupaya menyediakan informasi yang akurat dan transparan demi melindungi calon jemaah dari praktik-praktik ilegal.
Pengembalian dana sebesar Rp8,4 miliar oleh Ustadz Khalid Basalamah kepada KPK, diiringi klaim bahwa dirinya adalah korban, membuka dimensi baru dalam penanganan kasus penipuan haji furoda. Kasus ini diharapkan dapat dituntaskan secara transparan, memberikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan, dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi yang menjadi korban dalam niat suci beribadah.
Hukum & Kriminal
Video Viral: Lansia 70 Tahun di PIK Lolos dari Percobaan Penculikan
Aksi Heroik Lansia 70 Tahun Gagalkan Percobaan Penculikan di PIK
Sebuah video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria lanjut usia (lansia) terlibat dalam pergulatan sengit dengan seorang pria tak dikenal menjadi viral di media sosial. Insiden dramatis ini terjadi di salah satu kawasan perumahan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, di mana korban, berinisial GH (70), nyaris menjadi korban penculikan pada siang bolong. Keberanian GH dalam melawan pelaku patut diacungi jempol, dan aksinya berhasil menggagalkan niat jahat penculik tersebut.
Video yang beredar luas memperlihatkan GH tengah berjalan kaki santai di trotoar perumahan. Tiba-tiba, sebuah mobil jenis Fortuner berwarna gelap berhenti di dekatnya. Seorang pria tak dikenal turun dari kursi penumpang, lalu dengan cepat mencoba membekap dan menarik GH masuk ke dalam mobil. Namun, GH memberikan perlawanan yang luar biasa gigih, menolak untuk menyerah. Pertarungan singkat namun intens itu menarik perhatian warga sekitar, dan pelaku akhirnya panik lalu melarikan diri dengan mobilnya, meninggalkan GH yang terguncang namun selamat.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara saat ini tengah mendalami kasus percobaan penculikan ini. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan segera memulai penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Kecepatan respons dan ketegasan polisi menjadi kunci dalam mengungkap identitas serta motif pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Detik-detik Mencekam dan Peran CCTV
Rekaman CCTV menjadi bukti krusial dalam kasus ini. Tanpa adanya kamera pengawas, insiden percobaan penculikan ini mungkin akan lebih sulit terungkap. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana pelaku mencoba memaksa GH. Urutan kejadian yang terekam dengan gamblang memberikan petunjuk berharga bagi pihak berwajib untuk melacak keberadaan mobil Fortuner dan mengidentifikasi pelakunya. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pemasangan CCTV di area publik dan perumahan sebagai alat pencegahan kejahatan dan sarana pendukung penyelidikan.
- Korban GH (70) sedang berjalan kaki di kawasan perumahan PIK.
- Sebuah mobil Fortuner hitam berhenti di dekat korban.
- Seorang pria dari mobil mencoba menarik paksa GH.
- GH melakukan perlawanan sengit.
- Pelaku gagal dan melarikan diri dengan mobilnya.
- Seluruh kejadian terekam jelas oleh kamera pengawas.
Insiden ini sontak memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki anggota keluarga lansia. Percobaan penculikan di siang hari di kawasan yang dikenal aman seperti PIK menimbulkan pertanyaan besar mengenai tingkat keamanan. Masyarakat berharap kepolisian dapat segera menangkap pelaku untuk memberikan rasa aman kembali kepada warga.
Meningkatkan Kewaspadaan dan Keamanan Lansia
Peristiwa percobaan penculikan terhadap lansia GH di PIK harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Kelompok lansia seringkali menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan karena dianggap rentan dan kurang mampu membela diri. Penting bagi keluarga dan komunitas untuk memberikan perhatian ekstra terhadap keamanan para lansia.
Beberapa langkah antisipasi yang bisa dilakukan meliputi:
- Edukasi Diri dan Keluarga: Ajari lansia untuk selalu waspada terhadap orang asing, terutama yang mendekat dengan modus mencurigakan.
- Hindari Jalan Sendirian di Tempat Sepi: Usahakan lansia tidak berjalan sendirian di area yang sepi, terutama saat pagi atau sore hari.
- Bawa Alat Komunikasi: Pastikan lansia selalu membawa ponsel agar bisa segera menghubungi keluarga atau bantuan jika terjadi sesuatu.
- Perkuat Keamanan Lingkungan: Dorong pengelola perumahan atau RT/RW untuk meningkatkan patroli keamanan dan memastikan CCTV berfungsi optimal.
- Catat Detail Mencurigakan: Apabila melihat mobil atau orang yang mencurigakan, segera catat ciri-ciri penting seperti plat nomor kendaraan atau deskripsi pelaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan di lokasi yang dianggap relatif aman. Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu, melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa siap menerima laporan dan menjamin keamanan warga.
Hukum & Kriminal
Pengemudi Tabrak Lari Tokoh Pramuka Banten Herman Sulistyo Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang tragis. Insiden ini menyebabkan meninggalnya Herman Sulistyo, seorang tokoh Pramuka Banten yang dikenal luas. Penetapan status tersangka ini menandai kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah menarik perhatian publik, khususnya di kalangan gerakan Pramuka dan masyarakat Banten.
Pelaku, yang identitasnya belum dirilis secara detail, kini dijerat dengan pasal-pasal terkait kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kematian dan tindak tabrak lari. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara membayangi pemuda tersebut, menegaskan keseriusan penegak hukum dalam menangani insiden yang merenggut nyawa dan melarikan diri dari tanggung jawab. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting akan urgensi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan etika berkendara yang bertanggung jawab.
Identitas Korban: Tokoh Pramuka Banten yang Dihormati
Herman Sulistyo bukanlah sosok sembarangan. Ia dikenal sebagai figur sentral dalam Gerakan Pramuka Banten, mendedikasikan hidupnya untuk pembinaan generasi muda melalui nilai-nilai kepramukaan. Keterlibatannya yang aktif dan konsisten dalam berbagai kegiatan kepanduan telah membentuk karakter banyak Pramuka di wilayah tersebut. Kepergiannya secara mendadak akibat tabrak lari meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan Pramuka, dan komunitas yang pernah bersentuhan dengannya.
Sebagai seorang “tokoh Pramuka”, Herman Sulistyo dihormati atas integritas, kepemimpinan, dan semangat pengabdiannya. Banyak yang mengenangnya sebagai mentor yang inspiratif dan sosok yang selalu siap berbagi ilmu serta pengalaman. Tragedi yang menimpanya tidak hanya menjadi sebuah berita kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan juga kehilangan besar bagi ekosistem pendidikan karakter dan kepemimpinan di Banten. Kasus ini menyoroti betapa rentannya keselamatan di jalan raya, bahkan bagi individu yang berkontribusi besar bagi masyarakat.
Kronologi Insiden dan Upaya Penyelidikan
Insiden tabrak lari yang merenggut nyawa Herman Sulistyo terjadi di salah satu ruas jalan pada dini hari. Berdasarkan informasi awal, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah setelah diduga ditabrak oleh kendaraan yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah penemuan korban, pihak kepolisian segera memulai serangkaian penyelidikan intensif. Unit Laka Lantas kepolisian diterjunkan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti fisik, dan mencari petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku.
Proses penyelidikan melibatkan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, pencarian saksi mata, serta penelusuran terhadap kendaraan yang dicurigai. Kerja keras dan ketelitian penyidik akhirnya membuahkan hasil dengan teridentifikasinya identitas kendaraan dan pengemudinya. Penangkapan pelaku kemudian dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah terkumpul, memastikan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari pantauan hukum.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang memadai, penyidik menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia adalah pengemudi yang terlibat dalam insiden tabrak lari dan melarikan diri. Pelaku dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang relevan, khususnya mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian serta tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara yang dihadapi tersangka mencerminkan seriusnya pelanggaran ini. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran serupa. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa setiap pengemudi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak melarikan diri apabila terlibat dalam kecelakaan, apalagi yang menyebabkan korban jiwa.
Dampak Kasus dan Pentingnya Kesadaran Berlalu Lintas
Kasus tabrak lari yang menimpa Herman Sulistyo ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memicu perbincangan luas mengenai keselamatan jalan dan kepatuhan hukum di jalan raya. Insiden ini mengingatkan kembali pada rentetan kasus serupa yang kerap terjadi di berbagai daerah, di mana para pelaku memilih melarikan diri ketimbang menghadapi konsekuensi dan memberikan pertolongan kepada korban. Kondisi ini seringkali memperburuk kondisi korban dan mempersulit proses penyelidikan.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, penting bagi setiap pengguna jalan untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Kesadaran akan tanggung jawab moral dan hukum menjadi kunci utama. Pengemudi memiliki kewajiban untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang jika terlibat dalam kecelakaan. Kewajiban Pengemudi Jika Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas ini diatur jelas dalam perundang-undangan dan harus dipahami serta dipatuhi oleh setiap individu yang berkendara.
Fakta Penting:
- Korban: Herman Sulistyo, tokoh Pramuka Banten yang dihormati.
- Lokasi Kejadian: Tangerang.
- Pelaku: Seorang pemuda, telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Ancaman Hukuman: Maksimal enam tahun penjara.
- Dasar Hukum: Diduga melanggar undang-undang lalu lintas terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan meninggalkan TKP.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal menuju keadilan bagi Herman Sulistyo dan keluarganya. Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan memberikan putusan yang adil, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat akan pentingnya etika dan keselamatan di jalan raya.
Hukum & Kriminal
Artis Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Kasus hukum kembali menghampiri dunia hiburan Tanah Air. Kali ini, nama Vicky Prasetyo, seorang figur publik yang kerap tampil di televisi, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, terseret dalam dugaan kasus penipuan.
Mereka berdua dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas tuduhan penipuan dalam proyek pengadaan perangkat audio. Nilai kerugian yang dilaporkan tidak main-main, mencapai angka Rp213 juta, sebuah jumlah yang signifikan dan memicu pertanyaan publik mengenai praktik bisnis di kalangan selebriti.
Laporan ini tentu saja menjadi sorotan, mengingat reputasi Vicky Prasetyo yang sering kali dikaitkan dengan berbagai kontroversi. Pihak kepolisian di Jawa Timur kini menghadapi tugas untuk menyelidiki kebenaran dari laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha di bidang audio tersebut.
Kronologi Dugaan Penipuan dan Pihak Terlapor
Laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa dugaan penipuan ini bermula dari janji pengadaan perangkat audio yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Sumber internal menyebutkan bahwa korban, seorang pengusaha audio, telah mengeluarkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan barang atau jasa yang dijanjikan, namun hasilnya nihil.
Keterlibatan Vicky Prasetyo dalam kasus ini menjadi poin penting, mengingat statusnya sebagai figur publik yang dipercaya oleh banyak pihak. Sementara itu, peran Fiona Khairunisa juga tengah didalami untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan skema penipuan ini. Pihak pelapor mengklaim bahwa komunikasi dan transaksi melibatkan kedua nama tersebut, yang pada akhirnya merugikan dirinya secara finansial.
Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam laporan polisi:
- Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa dilaporkan oleh seorang pengusaha audio.
- Dugaan penipuan terkait proyek pengadaan perangkat audio.
- Kerugian finansial yang dialami pelapor mencapai Rp213 juta.
- Laporan resmi telah terdaftar di Polda Jawa Timur.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Setelah laporan resmi diterima, langkah selanjutnya dalam proses hukum adalah penyelidikan awal oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini akan mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan para pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Jika bukti-bukti awal dinilai cukup, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan, di mana Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman pidana untuk kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Proses ini akan membutuhkan waktu dan penanganan yang cermat dari aparat penegak hukum.
Jejak Kontroversi Vicky Prasetyo di Mata Publik
Vicky Prasetyo bukanlah nama baru dalam pusaran kontroversi di jagat hiburan. Sejak kemunculannya, ia sering kali menjadi pemberitaan karena berbagai isu, mulai dari hubungan asmara yang sensasional hingga masalah hukum. Reputasinya sebagai sosok yang flamboyan namun kerap terlibat dalam drama publik telah membentuk citra tersendiri di mata masyarakat. Kasus dugaan penipuan ini tentu menambah panjang daftar peristiwa yang mengiringi perjalanan kariernya. Para penggemar dan publik secara luas akan menantikan perkembangan kasus ini dengan harapan ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pentingnya Verifikasi dan Kehati-hatian dalam Transaksi Bisnis
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan figur publik seperti Vicky Prasetyo ini kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. Kepercayaan, meskipun penting, tidak boleh mengalahkan proses verifikasi dan legalitas yang kuat. Para pengusaha dan individu disarankan untuk selalu memastikan adanya kontrak tertulis yang jelas, rekam jejak yang terbukti, serta legalitas pihak yang bekerja sama. Mengandalkan popularitas atau janji semata tanpa disertai jaminan hukum yang kuat dapat berujung pada kerugian yang tidak terduga. Kasus semacam ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi publik untuk selalu bersikap kritis dan melakukan *due diligence* sebelum mengikatkan diri dalam kesepakatan bisnis.
Pihak Polda Jawa Timur diharapkan dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam mengungkap fakta-fakta di balik laporan ini. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan figur publik tersebut.
-
Daerah2 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah3 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah3 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Teknologi3 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Pemerintah3 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga3 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah3 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
