Connect with us

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung AS Pulihkan Sementara Akses Pil Aborsi Mifepristone via Pos

Published

on

Mahkamah Agung AS Pulihkan Sementara Akses Pil Aborsi Mifepristone via Pos

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan putusan sementara yang memulihkan kembali akses bagi pasien untuk menerima pil aborsi mifepristone melalui pos. Keputusan ini secara efektif menangguhkan putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya mengharuskan pasien mengunjungi penyedia layanan kesehatan secara langsung untuk mendapatkan obat tersebut. Langkah penting ini menandai babak terbaru dalam pertarungan hukum sengit mengenai hak-hak reproduksi di Amerika Serikat, terutama setelah pencabutan keputusan Roe v. Wade yang melegalkan aborsi secara nasional.

Putusan Mahkamah Agung, yang dikeluarkan tanpa komentar dan tanpa disetujui penuh oleh seluruh hakim, mempertahankan status quo yang telah berlaku sejak tahun 2021, di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) mengizinkan resep mifepristone dikirimkan melalui layanan pos atau telemedisin. Keputusan sementara ini berarti bahwa sementara banding atas putusan pengadilan rendah masih berlanjut, akses terhadap mifepristone tidak akan terhambat oleh persyaratan kunjungan langsung. Hal ini memberikan kelegaan sementara bagi jutaan perempuan dan penyedia layanan kesehatan yang khawatir akan dampak drastis pembatasan akses obat tersebut.

Latar Belakang Kontroversi Mifepristone

Mifepristone, yang disetujui oleh FDA pada tahun 2000, merupakan salah satu dari dua obat yang digunakan dalam metode aborsi medis. Obat ini bekerja dengan memblokir hormon progesteron yang diperlukan untuk menjaga kehamilan. Selama lebih dari dua dekade, mifepristone telah digunakan dengan aman dan efektif oleh jutaan perempuan di Amerika Serikat, menjadikannya pilihan utama untuk aborsi medis awal.

  • Persetujuan Awal FDA: Mifepristone awalnya disetujui dengan batasan ketat, termasuk persyaratan distribusi hanya melalui dokter bersertifikat dan kunjungan tatap muka.
  • Perubahan Kebijakan: Selama pandemi COVID-19, FDA secara sementara mencabut persyaratan kunjungan tatap muka, mengakui keamanan pengiriman obat melalui pos. Kebijakan ini kemudian dijadikan permanen pada tahun 2021, dengan alasan data keamanan dan efektivitas yang luas.
  • Peran Kritis: Aborsi medis, yang sebagian besar menggunakan mifepristone, kini menyumbang lebih dari separuh dari seluruh aborsi di AS, menyoroti peran sentralnya dalam layanan kesehatan reproduksi.

Kronologi Konflik Hukum dan Putusan Pengadilan Rendah

Pencabutan Roe v. Wade pada Juni 2022 oleh Mahkamah Agung membuka pintu bagi negara-negara bagian untuk memberlakukan larangan atau pembatasan aborsi. Dalam konteks ini, pertarungan hukum mengenai mifepristone semakin memanas. Sebuah kelompok anti-aborsi, Alliance for Hippocratic Medicine, mengajukan gugatan terhadap FDA, mengklaim bahwa persetujuan awal mifepristone pada tahun 2000 dan pencabutan pembatasan akses selanjutnya tidak sah dan tidak aman.

Gugatan ini mencapai Pengadilan Distrik Federal di Texas, di mana Hakim Matthew Kacsmaryk mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Hakim Kacsmaryk memutuskan untuk membatalkan persetujuan FDA atas mifepristone, atau setidaknya mengembalikan pembatasan yang lebih ketat yang ada sebelum tahun 2016, termasuk kewajiban kunjungan langsung dan larangan pengiriman via pos. Putusan ini, jika diberlakukan, akan secara fundamental mengubah lanskap akses aborsi di seluruh negeri, bahkan di negara bagian yang masih melindungi hak aborsi.

Sebagai respons, pemerintah AS dan Danco Laboratories, produsen mifepristone, mengajukan banding dan meminta intervensi darurat dari Mahkamah Agung untuk menangguhkan putusan Hakim Kacsmaryk. Ini adalah momen krusial yang membangun narasi dari pertarungan hukum yang telah kami liput dalam beberapa artikel sebelumnya tentang masa depan hak aborsi di Amerika.

Implikasi Putusan Sementara bagi Pasien

Keputusan Mahkamah Agung untuk menangguhkan putusan pengadilan rendah adalah kemenangan sementara yang signifikan bagi pendukung hak aborsi dan pasien. Ini memastikan bahwa:

  • Akses Tetap Terjaga: Pasien di negara bagian yang mengizinkan aborsi dapat terus menerima mifepristone melalui telemedisin dan layanan pos, tanpa harus melakukan perjalanan jauh atau mengambil cuti kerja untuk kunjungan pribadi.
  • Stabilitas Pasar: Produsen dan penyedia layanan kesehatan dapat terus mendistribusikan mifepristone sesuai pedoman FDA saat ini, mengurangi ketidakpastian besar yang diciptakan oleh putusan pengadilan Texas.
  • Jaminan Sementara: Keputusan ini memberikan jaminan sementara bahwa mifepristone akan tetap tersedia secara luas sementara proses hukum yang lebih panjang berlangsung.

Namun, penting untuk diingat bahwa ini hanyalah penangguhan sementara. Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah substantif tentang keamanan atau keabsahan persetujuan FDA terhadap mifepristone. Mereka hanya mempertahankan status quo sampai Pengadilan Banding Sirkuit Kelima mempertimbangkan kasus tersebut secara penuh, dan berpotensi kembali ke Mahkamah Agung untuk keputusan akhir.

Langkah Selanjutnya dalam Pertarungan Hukum

Perjalanan hukum untuk mifepristone masih jauh dari selesai. Kasus ini sekarang akan kembali ke Pengadilan Banding Sirkuit Kelima, sebuah pengadilan yang dikenal konservatif, yang akan meninjau putusan Hakim Kacsmaryk. Apapun keputusan Sirkuit Kelima, hampir pasti akan diajukan banding lagi ke Mahkamah Agung AS. Ini berarti bahwa masa depan akses mifepristone masih akan menjadi subjek perdebatan dan litigasi intens selama berbulan-bulan, bahkan mungkin bertahun-tahun.

Pertarungan ini menyoroti bagaimana upaya untuk membatasi aborsi bergeser dari undang-undang negara bagian ke arena federal, menargetkan obat-obatan yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan. Para ahli hukum dan aktivis hak-hak reproduksi memantau dengan cermat setiap perkembangan, menyadari bahwa hasil akhir dapat memiliki dampak yang mendalam pada kesehatan perempuan dan akses layanan aborsi di seluruh Amerika Serikat.

Hukum & Kriminal

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Published

on

Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Erni Sitorus, Ketua DPRD Sumut, terkait dugaan pernyataan atau tindakan yang merugikan reputasinya. Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hukum yang melibatkan pejabat publik di tingkat lokal maupun provinsi.

Penyidik Polda Sumut telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status Hamdani dari saksi menjadi tersangka. Proses penyelidikan yang intensif selama beberapa waktu terakhir telah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti digital, hingga analisis forensik jika diperlukan, yang semuanya mengerucut pada keterlibatan Hamdani dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Langkah hukum ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum, terlepas dari jabatan atau kedudukan sosial seseorang.

### Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik: Profil Kasus

Penetapan Hamdani Syahputra sebagai tersangka tentu mengejutkan banyak pihak, khususnya di lingkungan politik Deli Serdang dan Sumatera Utara. Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan atau perbuatan Hamdani. Meskipun rincian spesifik mengenai bentuk pencemaran tersebut belum diungkap ke publik secara detail, kasus semacam ini umumnya melibatkan tuduhan fitnah, penyebaran informasi bohong, atau komentar yang merendahkan martabat seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.

* Pihak Terlapor: Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
* Pihak Pelapor: Erni Sitorus, Ketua DPRD Sumut.
* Tindak Pidana: Pencemaran nama baik, yang berpotensi dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3).
* Lembaga Penegak Hukum: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Penetapan tersangka ini menjadi penanda dimulainya fase penyidikan formal. Dengan status tersangka, Hamdani Syahputra akan menghadapi serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi untuk disidangkan di pengadilan. Proses ini tentu akan memerlukan keterangan tambahan dari berbagai pihak dan pengumpulan bukti-bukti pendukung yang lebih mendalam.

### Implikasi Hukum dan Dinamika Politik Lokal

Status tersangka yang disandang Hamdani Syahputra membawa implikasi serius, baik secara hukum maupun politik. Di mata hukum, ia kini terancam pidana penjara jika terbukti bersalah. Kasus pencemaran nama baik, apalagi yang melibatkan pejabat publik, sering kali menarik perhatian luas karena menyangkut integritas dan reputasi. Regulasi seperti UU ITE, meskipun seringkali menjadi perdebatan, tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus semacam ini.

Dari sisi politik, penetapan tersangka ini bisa memengaruhi posisi dan citra Hamdani sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang. Masyarakat dan konstituennya tentu akan menyoroti kasus ini. Dinamika internal di DPRD Deli Serdang juga berpotensi terpengaruh, mengingat posisi Hamdani sebagai pimpinan lembaga legislatif tersebut. Partai politik yang menaunginya juga akan menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas di mata publik.

Perlu diingat bahwa status tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan apakah tuduhan pencemaran nama baik tersebut benar-benar terbukti di pengadilan. Namun, kasus ini kembali mengingatkan para pejabat publik akan pentingnya menjaga etika komunikasi dan berhati-hati dalam setiap pernyataan yang dikeluarkan, terutama di era digital ini.

### Sorotan Terhadap Kasus Defamasi Pejabat Publik

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik bukanlah hal baru di Indonesia. Berbagai laporan seringkali masuk ke kepolisian, menandakan betapa sensitifnya isu reputasi bagi mereka yang berada di ranah pemerintahan. Fenomena ini seringkali memunculkan diskusi tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik seseorang. Masyarakat tentu berharap proses hukum akan berjalan transparan, adil, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

* Peningkatan Kasus: Adanya tren peningkatan kasus pencemaran nama baik, khususnya dengan penggunaan media sosial dan platform digital.
* Tantangan Hukum: Implementasi UU ITE dalam kasus ini seringkali menjadi sorotan, mengingat adanya pasal-pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi dan sanksi pencemaran nama baik, pembaca dapat merujuk pada regulasi yang berlaku.
* Kebebasan Pers dan Pejabat Publik: Persoalan ini juga menyentuh ranah kebebasan pers dalam memberitakan kritik terhadap pejabat publik, yang harus seimbang dengan hak pejabat atas perlindungan reputasi.

Kasus Hamdani Syahputra dan Erni Sitorus ini sekali lagi menyoroti urgensi akan etika dan integritas dalam berpolitik, serta bagaimana setiap tindakan dan ucapan seorang pejabat publik memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu kejelasan dan keadilan yang akan ditegakkan melalui jalur hukum. Ini menjadi pengingat bagi setiap individu, terutama yang memiliki posisi strategis, untuk selalu mengedepankan komunikasi yang santun dan bertanggung jawab. (Sumber referensi tentang pencemaran nama baik: Hukumonline.com)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Video JK Picu Polemik: Grace Natalie, Ade Armando, Abu Janda Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Bareskrim

Published

on

Puluhan Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam secara resmi melaporkan politisi Grace Natalie, akademisi Ade Armando, dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini diajukan pada Senin, 4 Mei 2026, menyusul dugaan penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Ketiga terlapor diduga kuat terlibat dalam konten yang dinilai sengaja “mem-framing” atau membingkai negatif Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Laporan yang diajukan oleh gabungan ormas ini menyoroti serius potensi perpecahan dan keresahan publik akibat konten yang beredar. Para pelapor menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda telah melewati batas kebebasan berpendapat dan justru mengarah pada upaya diskreditasi serta provokasi, khususnya terkait figur publik sekelas Jusuf Kalla yang memiliki rekam jejak panjang dalam kancah perpolitikan nasional.

Kronologi Pelaporan dan Pihak Terlibat

Koordinator 40 ormas Islam yang enggan disebutkan namanya secara detail, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa pelaporan ini adalah puncak dari kekecewaan kolektif. Mereka telah memantau beberapa unggahan dan pernyataan dari ketiga terlapor yang secara konsisten membentuk narasi negatif terhadap Jusuf Kalla, terutama melalui platform media sosial dan saluran digital.

  • Pihak Pelapor: Gabungan 40 organisasi masyarakat Islam dari berbagai latar belakang.
  • Pihak Terlapor: Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda.
  • Waktu Pelaporan: Senin, 4 Mei 2026.
  • Lokasi Pelaporan: Bareskrim Polri.
  • Dugaan Pelanggaran: Penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
  • Objek Konten: Video atau konten digital yang dianggap mem-framing negatif Jusuf Kalla.

Laporan tersebut didasari oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Latar Belakang Kontroversi Video JK

Kontroversi ini berpusat pada sebuah video yang belakangan viral di berbagai platform digital. Video tersebut, yang diduga disebarluaskan dan diulas oleh Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda, menyajikan potongan-potongan gambar atau narasi yang, menurut para pelapor, dipelintir untuk menggambarkan Jusuf Kalla dalam cahaya yang negatif. Meskipun detail spesifik isi video belum sepenuhnya terungkap ke publik secara luas, narasi yang dibangun di sekitarnya disebut-sebut menyerang integritas dan posisi JK sebagai tokoh nasional.

Ade Armando, yang dikenal sering terlibat dalam berbagai polemik di media sosial, dan Abu Janda, yang juga memiliki rekam jejak panjang dalam isu-isu kontroversial, seringkali menjadi sorotan publik. Demikian pula Grace Natalie, yang meskipun memiliki latar belakang politik, turut menjadi sasaran kritik atas keterlibatannya dalam penyebaran konten ini. Kasus semacam ini bukan kali pertama menjerat nama-nama tersebut, mengingatkan kita pada berbagai kasus serupa terkait UU ITE yang seringkali membelah opini publik antara kebebasan berekspresi dan batasan ujaran kebencian.

Implikasi Hukum dan Tanggapan Publik

Pelaporan ini membuka babak baru dalam perdebatan mengenai etika berpendapat di ruang digital dan batasan hukumnya. Bareskrim Polri kini memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan awal, termasuk memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Proses ini tentu akan melibatkan analisis forensik digital terhadap konten yang dipermasalahkan, serta interpretasi hukum atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

Dampak dari pelaporan ini bisa sangat signifikan, tidak hanya bagi ketiga terlapor yang berpotensi menghadapi proses hukum, tetapi juga bagi diskursus publik secara luas. Ini akan kembali menyoroti urgensi revisi UU ITE yang kerap kali menuai kritik karena dianggap karet dan mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik. Di sisi lain, pelaporan ini juga menjadi sinyal kuat dari organisasi masyarakat bahwa penyebaran informasi yang provokatif dan berpotensi memecah belah tidak akan ditoleransi, terutama jika menyasar figur publik dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil, demi menjaga iklim demokrasi yang sehat serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan secara berkala.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Puan: UU TPKS Jerat Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual, Termasuk Tokoh Agama

Published

on

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual dan memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Ketua DPR RI, Puan Maharani, baru-baru ini kembali menegaskan bahwa UU TPKS akan memberikan hukuman yang sangat berat bagi setiap pelaku kejahatan seksual, tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki posisi atau kepercayaan di masyarakat, seperti tokoh agama. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen negara dalam memastikan tidak ada celah impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan keji ini.

Pernyataan Puan Maharani bukan sekadar retorika, melainkan penekanan akan urgensi implementasi UU TPKS secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. UU yang disahkan setelah perjuangan panjang ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk kasus-kasus yang melibatkan figur publik atau tokoh yang dihormati. Keberadaan undang-undang ini diharapkan mampu memutus rantai kekerasan dan memberikan efek jera yang signifikan.

Mengurai Ketentuan Hukuman Berat dalam UU TPKS

UU TPKS secara tegas mengatur berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda. Lebih dari itu, undang-undang ini juga mengenalkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, hubungan keluarga, atau posisi kepercayaan terhadap korban. Hal ini secara langsung menyasar para pelaku yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruhnya, termasuk tokoh agama, guru, atau figur otoritatif lainnya.

Dalam konteks tokoh agama, penyalahgunaan kepercayaan spiritual atau posisi moral seringkali menjadi modus operandi. Korban kerap terintimidasi atau merasa tidak berdaya untuk melaporkan karena tekanan sosial, stigma, atau bahkan ancaman spiritual. UU TPKS hadir untuk memastikan bahwa jubah kehormatan atau posisi sakral tidak bisa menjadi perisai bagi tindakan amoral dan kriminal.

Adapun beberapa poin penting mengenai penegasan hukuman dalam UU TPKS meliputi:

  • Pemberatan Hukuman: Terdapat ketentuan khusus untuk memperberat hukuman jika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, atau orang yang memiliki hubungan kerja dan/atau memiliki kemampuan mempengaruhi korban.
  • Perlindungan Korban: Selain aspek penindakan, UU TPKS juga fokus pada pemulihan dan perlindungan korban, termasuk hak atas restitusi, layanan kesehatan, psikologis, dan pendampingan hukum.
  • Ekstensifikasi Delik: UU ini memperluas cakupan definisi kekerasan seksual, mencakup berbagai bentuk yang sebelumnya tidak terakomodasi secara spesifik dalam KUHP.

Tantangan Implementasi dan Memutus Rantai Impunitas

Penegasan Puan Maharani terhadap hukuman berat bagi pelaku, khususnya tokoh agama, menunjukkan kesadaran akan kompleksitas kasus ini. Selama ini, kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama seringkali sulit ditangani karena berbagai faktor, seperti:

* Relasi Kuasa: Kekuatan spiritual dan sosial tokoh agama membuat korban dan keluarga rentan terhadap tekanan untuk bungkam.
* Stigma Sosial: Korban seringkali takut dicap buruk atau disalahkan oleh komunitas jika melaporkan kasus.
* Minimnya Pemahaman: Kurangnya pemahaman masyarakat akan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, bukan sekadar ‘aib’ pribadi.

UU TPKS berusaha mengatasi tantangan ini dengan memberikan dasar hukum yang kuat dan mendorong penegakan hukum yang progresif. Namun, implementasi yang efektif memerlukan kolaborasi multi-pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, hingga peran aktif masyarakat dalam mendukung korban dan melawan impunitas.

Urgensi Perlindungan Korban yang Komprehensif

Lebih dari sekadar menjerat pelaku dengan hukuman berat, fokus utama dari UU TPKS adalah perlindungan dan pemulihan korban. Pernyataan Puan Maharani ini juga secara implisit mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan keadilan tanpa rasa takut atau stigmatisasi. Hal ini selaras dengan semangat yang telah lama diusung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam perjuangan mereka untuk mendesak pengesahan undang-undang ini. Komnas Perempuan, misalnya, telah berulang kali menekankan bahwa UU TPKS adalah langkah krusial dalam perlindungan hak asasi perempuan dan anak.

Pemerintah dan DPR, dengan penegasan dari Puan Maharani, menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa UU TPKS tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga menjadi alat nyata untuk menegakkan keadilan. Ini adalah langkah maju dalam upaya bersama untuk membangun masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual, di mana setiap individu merasa aman dan terlindungi, serta setiap pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku, termasuk tokoh agama, mengirimkan pesan yang jelas bahwa integritas dan kepercayaan publik tidak boleh disalahgunakan untuk melukai atau merusak kehidupan orang lain.

Continue Reading

Trending