Hukum & Kriminal
Korlantas Andalkan ETLE di Perlintasan Sebidang, Seberapa Efektifkah Cegah Kecelakaan?
Korlantas Optimis ETLE Jadi Solusi, Tapi Apakah Cukup?
Korlantas Polri kembali menegaskan komitmennya untuk menekan angka kecelakaan fatal di perlintasan kereta api sebidang. Strategi utama yang mereka usung adalah perpaduan edukasi dan pemanfaatan teknologi, dengan penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi sorotan utama. Namun, klaim bahwa ETLE fokus pada pencegahan ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah teknologi penegakan hukum ini benar-benar menjadi solusi pencegahan yang efektif, ataukah hanya instrumen penindakan pasca-kejadian yang dikemas ulang?
Wacana pemasangan ETLE di perlintasan sebidang bukan hal baru. Upaya ini sejalan dengan berbagai inisiatif Korlantas sebelumnya dalam memodernisasi penegakan hukum lalu lintas dan meningkatkan disiplin pengendara. Namun, karakteristik perlintasan sebidang yang unik, dengan potensi bahaya yang jauh lebih tinggi dibanding persimpangan jalan biasa, menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas ETLE sebagai alat pencegahan.
Potensi Bahaya Perlintasan Sebidang dan Data Kecelakaan
Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang tak terhindarkan di banyak daerah. Data dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), secara konsisten menunjukkan tingginya angka insiden di lokasi ini. Pelanggaran rambu lalu lintas, menerobos palang pintu, hingga kelalaian pengemudi menjadi pemicu utama. Akibatnya, kerugian bukan hanya pada kendaraan atau infrastruktur, tetapi seringkali berujung pada korban jiwa yang tidak sedikit.
Insiden di perlintasan sebidang memiliki dampak yang jauh lebih parah dibandingkan kecelakaan lalu lintas biasa. Tabrakan dengan kereta api, yang memiliki massa dan kecepatan tinggi, hampir selalu berakibat fatal. Ini menggarisbawahi urgensi penanganan yang komprehensif, bukan sekadar penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pertanyaannya, seberapa jauh ETLE bisa proaktif mencegah pelanggaran fatal tersebut?
Mekanisme dan Batasan ETLE dalam Pencegahan
Konsep dasar ETLE adalah mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera dan kemudian mengirimkan bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan untuk penilangan. Di perlintasan sebidang, ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti menerobos palang pintu yang sudah tertutup, melewati marka berhenti, atau bahkan melawan arah. Secara teoritis, keberadaan kamera ini diharapkan mampu menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran pengendara.
Namun, ada beberapa batasan yang perlu dipertimbangkan:
- Sifat Reaktif: ETLE pada dasarnya adalah alat penindakan. Ia merekam pelanggaran setelah terjadi. Meskipun ada efek jera, pencegahan langsung di momen kritis (misalnya, saat kereta sudah dekat dan pengendara nekat menerobos) masih sangat bergantung pada kesadaran individu dan infrastruktur fisik.
- Keterbatasan Cakupan: Penempatan kamera ETLE membutuhkan investasi besar dan infrastruktur pendukung. Tidak semua perlintasan sebidang, terutama yang tidak berpalang atau tidak dijaga, dapat segera terjangkau oleh sistem ini.
- Faktor Manusia: Perilaku pengendara yang tidak disiplin seringkali didasari oleh faktor kebiasaan, kurangnya pemahaman risiko, atau bahkan faktor ekonomi. Sekadar ancaman tilang mungkin tidak cukup mengubah perilaku yang sudah mengakar.
Sinergi Edukasi dan Infrastruktur: Kunci Sejati Pencegahan
Komitmen Korlantas terhadap edukasi patut diapresiasi, namun implementasinya harus lebih masif dan terstruktur. Edukasi bukan hanya berupa imbauan sporadis, melainkan kampanye berkelanjutan yang menyasar semua lapisan masyarakat, mulai dari sekolah hingga komunitas. Penekanan pada bahaya nyata dan konsekuensi fatal dari menerobos perlintasan harus menjadi inti pesan.
Selain edukasi, pembangunan infrastruktur fisik memegang peranan krusial yang tidak bisa digantikan oleh teknologi semata. Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan:
- Pembangunan Flyover atau Underpass: Ini adalah solusi permanen dan paling efektif untuk menghilangkan perlintasan sebidang sama sekali, seperti yang terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
- Pemasangan Palang Pintu Otomatis: Banyak perlintasan, terutama di luar kota besar, masih belum dilengkapi palang pintu atau hanya mengandalkan penjaga manual.
- Rambu dan Marka Jalan yang Jelas: Visibilitas dan kejelasan rambu peringatan serta marka berhenti mutlak diperlukan.
- Penerangan yang Memadai: Terutama di malam hari, penerangan yang baik sangat penting untuk memastikan pengendara dapat melihat kondisi perlintasan.
Tantangan Implementasi dan Harapan Masa Depan
Penerapan ETLE di perlintasan sebidang akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari anggaran, koordinasi antarlembaga (Korlantas, PT KAI, pemerintah daerah), hingga sosialisasi kepada masyarakat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sejauh mana Korlantas mampu tidak hanya menindak, tetapi juga secara aktif mengumpulkan data, menganalisis pola pelanggaran, dan menggunakan informasi tersebut untuk penyempurnaan strategi pencegahan.
Jika Korlantas benar-benar ingin menjadikan ETLE sebagai alat pencegahan, maka narasi yang dibangun harus lebih dari sekadar penilangan. Teknologi ini harus diintegrasikan dalam ekosistem keselamatan yang lebih luas, di mana edukasi yang kuat dan peningkatan infrastruktur menjadi fondasi utamanya. Tanpa sinergi tersebut, ETLE mungkin hanya menjadi solusi parsial yang belum mampu menjawab akar permasalahan kecelakaan di perlintasan sebidang secara holistik.
Hukum & Kriminal
Terungkap! 50 Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dicekoki Doktrin ‘Wali Allah’
PATI – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, telah mengejutkan publik dengan jumlah korban yang mencapai angka fantastis: 50 orang. Pelaku, yang saat ini berstatus tersangka, diduga kuat telah menggunakan doktrin agama yang menyesatkan untuk melancarkan aksinya, termasuk klaim dirinya sebagai ‘wali Allah’ yang memiliki kemampuan di luar nalar manusia.
Modus Operandi ‘Wali Allah’ dan Doktrin Sesat
Investigasi awal mengungkapkan bahwa tersangka mencekoki para korban dengan narasi yang mendistorsi ajaran agama. Ia disebut-sebut memperkenalkan dirinya sebagai sosok "Khariqul ‘Adah", yakni seorang wali yang diberkahi kekuatan supernatural atau karunia yang melampaui kemampuan manusia biasa. Lebih jauh, untuk memperkuat pengaruhnya dan membangun kultus personal, tersangka bahkan menyatakan diri sebagai keturunan nabi yang patut dimuliakan dan dipatuhi tanpa bantahan.
Modus operandi ini sangat berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan dan kepatuhan spiritual para korban. Lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama, justru disalahgunakan untuk melancarkan praktik kekerasan dan eksploitasi. Doktrin-doktrin sesat ini menjadi alat ampuh untuk memanipulasi pikiran korban, membuat mereka merasa tidak berdaya untuk menolak atau melaporkan tindakan bejat tersebut.
Puluhan Korban dan Implikasi Psikologis Mendalam
Dengan jumlah korban mencapai 50 orang, kasus ini menyoroti kerentanan individu, khususnya anak-anak dan remaja, di lingkungan yang tertutup dan di bawah pengaruh figur otoritas. Kepercayaan yang telah dirusak ini akan meninggalkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban. Proses pemulihan fisik dan mental mereka akan membutuhkan dukungan komprehensif dari berbagai pihak.
Aspek-aspek penting dari kasus ini meliputi:
- Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka menyalahgunakan posisinya sebagai pimpinan ponpes dan figur agama.
- Manipulasi Doktrin: Menggunakan ajaran agama dan klaim spiritual untuk mengendalikan korban.
- Kultus Individu: Membangun citra diri sebagai sosok suci yang harus ditaati.
- Lingkungan Tertutup: Memudahkan praktik eksploitasi tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Pentingnya Penanganan Hukum dan Pendampingan Korban
Pihak berwenang saat ini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menjerat tersangka sesuai hukum yang berlaku. Penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak dan penyalahgunaan agama, memerlukan pendekatan yang sensitif dan komprehensif. Selain proses hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi para korban menjadi prioritas utama. Lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan optimal.
Kasus ini juga mengingatkan pada kasus-kasus kekerasan seksual serupa yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan, menyoroti urgensi evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap lembaga-lembaga tersebut agar insiden serupa tidak terulang.
Meningkatkan Kewaspadaan dan Memutus Rantai Kekerasan
Skandal di Ponpes Ndholo Kusumo ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya kewaspadaan. Orang tua, wali murid, dan masyarakat sekitar harus lebih proaktif dalam memantau lingkungan pendidikan dan keagamaan tempat anak-anak mereka menimba ilmu. Transparansi dan akuntabilitas lembaga keagamaan harus ditingkatkan, serta keberanian untuk melaporkan indikasi penyimpangan perlu didorong tanpa rasa takut.
Pemerintah dan organisasi masyarakat juga memiliki peran krusial dalam menyediakan kanal pengaduan yang aman dan efektif, serta edukasi berkelanjutan tentang hak-hak anak dan bahaya penyalahgunaan doktrin agama. Dengan kerja sama lintas sektoral, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di Indonesia.
Hukum & Kriminal
Modus Tangki Modifikasi Terbongkar: Wanita 59 Tahun Ditahan KPDN Selewengkan Bensin Subsidi
Pagi kemarin, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) berhasil membongkar modus operandi penyelewengan bensin bersubsidi di Chabang Empat. Petugas KPDN menahan seorang wanita berusia 59 tahun yang diduga secara berulang kali melakukan pengisian bahan bakar subsidi ke dalam tangki yang telah dimodifikasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPDN dalam memerangi penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Petugas KPDN Chabang Empat melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa wanita tersebut menggunakan kendaraan dengan tangki bahan bakar yang telah diubah suai untuk menampung volume bensin lebih banyak dari kapasitas standar. Tindakan licik ini memungkinkan pelaku mengumpulkan bensin bersubsidi dalam jumlah besar yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi dan dalam batas wajar.
Penyelewengan bahan bakar bersubsidi seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan bensin bagi masyarakat yang berhak. Subsidi pemerintah bertujuan untuk meringankan beban rakyat, dan penyalahgunaan seperti ini menggagalkan tujuan mulia tersebut. KPDN menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi dengan pihak mana pun yang mencoba memperkaya diri dengan cara melanggar hukum dan menyalahgunakan fasilitas publik.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi intelijen dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh tim KPDN. Modus operandi pelaku cukup rapi, dimana ia diduga mengantre di beberapa stasiun pengisian bahan bakar atau melakukan pengisian secara berulang kali di stasiun yang sama dalam waktu singkat. Kendaraannya, yang tidak disebutkan jenisnya, telah dimodifikasi secara khusus agar dapat menampung volume bensin yang jauh lebih besar dari tangki standar. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan kemungkinan telah menjadi praktik rutin.
- Informasi Awal: KPDN menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan terkait pengisian bensin subsidi dalam jumlah tidak wajar.
- Pemantauan: Tim KPDN melakukan pengawasan tertutup selama beberapa waktu untuk mengonfirmasi pola kegiatan pelaku.
- Penangkapan: Wanita berusia 59 tahun tersebut dicegat saat sedang melakukan pengisian di sebuah stasiun minyak di Chabang Empat, pagi kemarin.
- Penyitaan Barang Bukti: Petugas menyita kendaraan beserta tangki modifikasi dan sejumlah bensin bersubsidi yang diduga telah diselewengkan.
Kasus serupa telah berulang kali terjadi di berbagai daerah, menandakan tantangan berkelanjutan dalam pengawasan subsidi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelewengan barang bersubsidi yang berhasil diungkap KPDN, menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan kewaspadaan mereka.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Penyelewengan Subsidi
Tindakan menyelewengkan bahan bakar bersubsidi merupakan pelanggaran serius di bawah Akta Kawalan Bekalan 1961. Undang-undang ini dirancang untuk memastikan distribusi barang-barang penting, termasuk bahan bakar, berjalan lancar dan adil, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda yang signifikan atau hukuman penjara, atau kedua-duanya.
Berdasarkan Akta Kawalan Bekalan 1961, individu yang melakukan penyelewengan barang bersubsidi dapat dijatuhi denda hingga RM1 juta atau penjara hingga tiga tahun, atau kedua-duanya, untuk pelanggaran pertama. Untuk pelanggaran kedua dan seterusnya, denda dapat meningkat hingga RM3 juta atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang berani mencoba melakukan tindakan serupa.
Upaya KPDN Memerangi Penyelewengan Barang Bersubsidi
KPDN secara aktif melakukan operasi dan pemantauan di seluruh negara untuk mencegah penyelewengan barang bersubsidi. Kementerian ini menekankan pentingnya kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi. Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berharga dalam membantu KPDN menjalankan tugasnya melindungi kepentingan konsumen dan memastikan keadilan dalam distribusi barang-barang penting.
Publik dapat melaporkan kasus-kasus penyelewengan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPDN, seperti aplikasi e-aduan, situs web resmi, atau hotline aduan. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan program subsidi pemerintah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. KPDN juga terus-menerus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya subsidi dan konsekuensi hukum dari penyelewengan.
Kementerian mengimbau pemilik stasiun pengisian bahan bakar untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak bersekongkol dengan pelaku penyelewengan. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area operasional mereka. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat adalah kunci dalam memberantas praktik ilegal ini demi kepentingan bersama.
Hukum & Kriminal
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Erni Sitorus, Ketua DPRD Sumut, terkait dugaan pernyataan atau tindakan yang merugikan reputasinya. Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hukum yang melibatkan pejabat publik di tingkat lokal maupun provinsi.
Penyidik Polda Sumut telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status Hamdani dari saksi menjadi tersangka. Proses penyelidikan yang intensif selama beberapa waktu terakhir telah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti digital, hingga analisis forensik jika diperlukan, yang semuanya mengerucut pada keterlibatan Hamdani dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Langkah hukum ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum, terlepas dari jabatan atau kedudukan sosial seseorang.
### Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik: Profil Kasus
Penetapan Hamdani Syahputra sebagai tersangka tentu mengejutkan banyak pihak, khususnya di lingkungan politik Deli Serdang dan Sumatera Utara. Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan atau perbuatan Hamdani. Meskipun rincian spesifik mengenai bentuk pencemaran tersebut belum diungkap ke publik secara detail, kasus semacam ini umumnya melibatkan tuduhan fitnah, penyebaran informasi bohong, atau komentar yang merendahkan martabat seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
* Pihak Terlapor: Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
* Pihak Pelapor: Erni Sitorus, Ketua DPRD Sumut.
* Tindak Pidana: Pencemaran nama baik, yang berpotensi dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3).
* Lembaga Penegak Hukum: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Penetapan tersangka ini menjadi penanda dimulainya fase penyidikan formal. Dengan status tersangka, Hamdani Syahputra akan menghadapi serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi untuk disidangkan di pengadilan. Proses ini tentu akan memerlukan keterangan tambahan dari berbagai pihak dan pengumpulan bukti-bukti pendukung yang lebih mendalam.
### Implikasi Hukum dan Dinamika Politik Lokal
Status tersangka yang disandang Hamdani Syahputra membawa implikasi serius, baik secara hukum maupun politik. Di mata hukum, ia kini terancam pidana penjara jika terbukti bersalah. Kasus pencemaran nama baik, apalagi yang melibatkan pejabat publik, sering kali menarik perhatian luas karena menyangkut integritas dan reputasi. Regulasi seperti UU ITE, meskipun seringkali menjadi perdebatan, tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus semacam ini.
Dari sisi politik, penetapan tersangka ini bisa memengaruhi posisi dan citra Hamdani sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang. Masyarakat dan konstituennya tentu akan menyoroti kasus ini. Dinamika internal di DPRD Deli Serdang juga berpotensi terpengaruh, mengingat posisi Hamdani sebagai pimpinan lembaga legislatif tersebut. Partai politik yang menaunginya juga akan menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas di mata publik.
Perlu diingat bahwa status tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan apakah tuduhan pencemaran nama baik tersebut benar-benar terbukti di pengadilan. Namun, kasus ini kembali mengingatkan para pejabat publik akan pentingnya menjaga etika komunikasi dan berhati-hati dalam setiap pernyataan yang dikeluarkan, terutama di era digital ini.
### Sorotan Terhadap Kasus Defamasi Pejabat Publik
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik bukanlah hal baru di Indonesia. Berbagai laporan seringkali masuk ke kepolisian, menandakan betapa sensitifnya isu reputasi bagi mereka yang berada di ranah pemerintahan. Fenomena ini seringkali memunculkan diskusi tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik seseorang. Masyarakat tentu berharap proses hukum akan berjalan transparan, adil, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
* Peningkatan Kasus: Adanya tren peningkatan kasus pencemaran nama baik, khususnya dengan penggunaan media sosial dan platform digital.
* Tantangan Hukum: Implementasi UU ITE dalam kasus ini seringkali menjadi sorotan, mengingat adanya pasal-pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi dan sanksi pencemaran nama baik, pembaca dapat merujuk pada regulasi yang berlaku.
* Kebebasan Pers dan Pejabat Publik: Persoalan ini juga menyentuh ranah kebebasan pers dalam memberitakan kritik terhadap pejabat publik, yang harus seimbang dengan hak pejabat atas perlindungan reputasi.
Kasus Hamdani Syahputra dan Erni Sitorus ini sekali lagi menyoroti urgensi akan etika dan integritas dalam berpolitik, serta bagaimana setiap tindakan dan ucapan seorang pejabat publik memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu kejelasan dan keadilan yang akan ditegakkan melalui jalur hukum. Ini menjadi pengingat bagi setiap individu, terutama yang memiliki posisi strategis, untuk selalu mengedepankan komunikasi yang santun dan bertanggung jawab. (Sumber referensi tentang pencemaran nama baik: Hukumonline.com)
-
Daerah4 minggu agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah2 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah2 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Pemerintah2 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga2 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Hukum & Kriminal2 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah2 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
-
Internasional2 bulan agoKetegangan Selat Hormuz Meruncing, Ekonomi Asia Terancam Gejolak
