Hukum & Kriminal
Komnas PA Desak Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Setrum Anak di Jakarta Pusat
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan tegas menyatakan bahwa kasus perundungan atau *bullying* yang melibatkan tindakan penyetruman terhadap seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial MWP di Kramat Pulo, Jakarta Pusat, telah masuk dalam ranah kriminal. Pernyataan ini sekaligus menjadi desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan serius dan mengusut tuntas para pelaku demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Insiden kekerasan yang melibatkan penggunaan aliran listrik terhadap anak di bawah umur ini bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan sebuah tindakan pidana yang melanggar hak-hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Komnas PA menyoroti bahwa tindakan penyetruman jelas menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam yang mungkin akan memengaruhi perkembangan korban dalam jangka panjang.
Komnas PA, sebagai lembaga yang mengemban amanat perlindungan anak, mendesak kepolisian agar tidak menganggap remeh kasus ini. Mereka harus memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menjamin bahwa pelaku tidak lepas dari jerat hukum. Ini adalah momen krusial bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman kekerasan.
Kategori Kriminal dan Ancaman Pidana Berat
Penyetruman terhadap anak enam tahun, terlepas dari motifnya, merupakan bentuk kekerasan fisik yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat. Hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal 76C UU Perlindungan Anak menegaskan, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan Pasal 80 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana akan jauh lebih berat.
Komnas PA menekankan bahwa tindakan semacam ini, apalagi dilakukan oleh anak-anak yang lebih tua atau bahkan orang dewasa, menunjukkan kegagalan dalam pengawasan dan pendidikan moral. Lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan keluarga memiliki peran vital dalam membentuk karakter anak dan mencegah perilaku agresif. Komisi ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak.
Dampak Trauma dan Pentingnya Pemulihan Korban
Kekerasan fisik, apalagi dengan metode kejut listrik, tidak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh. Dampak psikologisnya seringkali jauh lebih parah dan berkepanjangan. MWP, sebagai korban, sangat mungkin mengalami:
- Ketakutan dan Kecemasan: Rasa takut berlebihan terhadap orang atau lingkungan tertentu.
- Gangguan Tidur: Mimpi buruk atau kesulitan tidur.
- Penurunan Percaya Diri: Merasa rendah diri dan menarik diri dari pergaulan.
- Agresivitas atau Pasif: Anak bisa menjadi lebih agresif atau justru sangat pasif sebagai mekanisme pertahanan.
- Kesulitan Belajar: Konsentrasi menurun di sekolah akibat trauma.
Oleh karena itu, Komnas PA menegaskan pentingnya penanganan komprehensif pasca-kejadian. Korban memerlukan pendampingan psikologis, terapi trauma, dan dukungan emosional dari keluarga serta profesional. Pemulihan MWP harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial terkait. Ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan masa depan korban tetap cerah.
Peran Komnas PA dalam Mengadvokasi Hak Anak
Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan anak yang Komnas PA advokasi. Komisi ini secara konsisten menyuarakan pentingnya perlindungan anak dan mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam implementasi regulasi yang ada. Mereka tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga aktif mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Contoh kasus-kasus serupa sebelumnya menunjukkan Komnas PA selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak anak yang terampas.
Arus informasi yang cepat saat ini juga membantu Komnas PA dalam memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kekerasan anak. Namun, peran masyarakat sebagai mata dan telinga juga sangat krusial. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” tegas salah satu perwakilan Komnas PA dalam kesempatan terpisah mengenai peningkatan kasus kekerasan anak.
Pencegahan dan Tanggung Jawab Kolektif Masyarakat
Mencegah terulangnya kasus serupa membutuhkan upaya kolektif dari berbagai elemen masyarakat. Orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah, harus bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pendidikan anti-bullying sejak dini, pengawasan yang lebih ketat di lingkungan tempat tinggal dan sekolah, serta program edukasi tentang bahaya kekerasan anak, menjadi kunci utama.
Pembentukan satuan tugas perlindungan anak di tingkat RT/RW atau komunitas juga dapat menjadi solusi efektif untuk deteksi dini dan penanganan awal kasus-kasus kekerasan. Kasus di Kramat Pulo ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk berintrospeksi dan memperkuat komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga terus gencar mengampanyekan perlindungan anak melalui berbagai program dan regulasi yang ada. Keberhasilan dalam menindak kasus ini akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Hukum & Kriminal
Eks Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba Gugat KPK, Praperadilan Kasus Korupsi Haji
Eks Ketua Kesthuri Ajukan Praperadilan Gugat KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
Mantan Ketua Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini diambil Asrul pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.
Gugatan praperadilan ini menjadi upaya Asrul untuk meninjau kembali keabsahan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan KPK. Permohonan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, memperlihatkan keseriusan pihak Asrul dalam menantang proses hukum yang berjalan.
Langkah Hukum Kontroversial Mantan Ketua Kesthuri
Pengajuan praperadilan oleh Asrul Azis Taba ini menggarisbawahi dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK. Seorang individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak konstitusional untuk menguji prosedur penetapan status dan tindakan penahanan melalui mekanisme praperadilan.
- Tantangan Terhadap Kewenangan KPK: Gugatan ini secara langsung menantang dasar-dasar hukum yang digunakan KPK dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.
- Pencarian Keadilan Prosedural: Asrul berupaya memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Implikasi Reputasi dan Publik: Terlepas dari hasil putusan, langkah ini secara tidak langsung juga berdampak pada persepsi publik terhadap kasus dan lembaga penegak hukum yang terlibat.
Dugaan Korupsi Pengurusan Kuota Haji 2023-2024
Kasus yang menjerat Asrul Azis Taba berpusat pada dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji untuk tahun keberangkatan 2023-2024. KPK sendiri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk membongkar praktik rasuah yang disinyalir merugikan negara dan jamaah calon haji. Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan sektor layanan publik dari praktik-praktik koruptif, termasuk yang menyangkut ibadah haji yang sangat dinantikan masyarakat.
Sejak awal, KPK telah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap celah korupsi dalam penyelenggaraan haji, mengingat besarnya dana dan kepercayaan publik yang terlibat. Penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari investigasi yang mendalam tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, sebagaimana terlihat dari berbagai laporan kinerja dan penanganan kasus yang telah dipublikasikan secara reguler oleh lembaga tersebut.
Mekanisme dan Tujuan Praperadilan
Praperadilan adalah instrumen hukum penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penghentian penyidikan maupun penuntutan.
Dalam konteks gugatan Asrul Azis Taba, PN Jaksel akan memeriksa apakah KPK telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkannya sebagai tersangka, serta prosedur penahanannya. Jika hakim praperadilan mengabulkan permohonan, status tersangka Asrul bisa saja dicabut atau penahanannya dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan terus berlanjut tanpa hambatan dari sisi keabsahan prosedural.
Dampak dan Potensi Hasil Gugatan
Keputusan PN Jaksel atas gugatan praperadilan Asrul Azis Taba akan memiliki dampak signifikan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi KPK. Apabila gugatan dikabulkan, KPK harus mencabut status tersangka dan menghentikan penahanan Asrul, meskipun tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan status tersangka jika ditemukan bukti baru atau prosedur yang lebih kuat. Sebaliknya, penolakan gugatan akan memperkuat posisi KPK dan legitimasi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Proses praperadilan ini juga menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas kasus korupsi haji dan posisi mantan ketua organisasi seperti Kesthuri. Masyarakat akan mencermati bagaimana keadilan ditegakkan dan transparansi proses hukum dijunjung tinggi. Ini juga bukan kali pertama KPK menghadapi praperadilan dari tersangka kasus korupsi, yang menunjukkan bahwa hak untuk menguji proses hukum adalah hal yang fundamental dalam sistem peradilan kita.
Publik menanti kelanjutan kasus ini, bukan hanya dari sisi putusan praperadilan, tetapi juga bagaimana KPK akan membuktikan dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji yang strategis ini. Kasus-kasus serupa seringkali menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian, sehingga setiap tahapan hukum menjadi krusial dalam upaya mengungkap kebenaran. (Link terkait: Informasi lebih lanjut mengenai kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi)
Hukum & Kriminal
Tiga Pencuri Motor di Pancoran Ditangkap, Polisi Juga Temukan Narkoba
Tiga Pencuri Motor di Pancoran Ditangkap, Polisi Juga Temukan Narkoba
Tim Patra Mako Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan ini tidak hanya menguak modus operandi kejahatan jalanan, melainkan juga menyoroti potensi korelasi antara tindak pidana pencurian dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, menyusul temuan sejumlah barang bukti terlarang dari tangan para tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patra Brimob menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Meskipun Brimob dikenal sebagai satuan paramiliter dengan tugas utama penanganan huru-hara dan terorisme, keterlibatan mereka dalam penegakan hukum umum, terutama dalam operasi skala besar atau yang memerlukan penanganan khusus, bukanlah hal yang asing. Informasi awal yang masuk ke pihak kepolisian mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pancoran, memicu respon cepat dari tim gabungan. Para pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak, berujung pada penyergapan yang tidak memberikan kesempatan mereka untuk melarikan diri.
Saat proses penggeledahan terhadap ketiga tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan yang sangat mengejutkan: sejumlah zat yang diduga kuat merupakan narkotika. Temuan ini langsung memperluas cakupan kasus, dari sekadar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi dugaan tindak pidana berlapis, yakni pencurian dan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Penemuan ini segera diamankan sebagai barang bukti utama untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Indikasi Keterkaitan dalam Jaringan Narkoba
Keterkaitan antara kejahatan properti seperti curanmor dengan peredaran narkoba seringkali menjadi pola yang ditemui oleh aparat penegak hukum. Pelaku kejahatan terkadang menggunakan hasil curian untuk membiayai kebiasaan narkotika mereka, atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan finansial yang lebih besar. Kasus di Pancoran ini menambah daftar panjang fenomena tersebut, memperkuat dugaan adanya motif ekonomi yang mendorong para pelaku untuk terlibat dalam kedua jenis kejahatan secara simultan. Kepolisian kini akan mendalami lebih jauh apakah ketiga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar, baik dalam pencurian motor maupun peredaran narkoba.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan dan menjalani proses pemeriksaan intensif di kepolisian. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pelaku dalam sindikat pencurian motor serta asal-usul dan jenis narkotika yang ditemukan. Jika terbukti bersalah dalam tindak pidana pencurian, mereka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, untuk dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membawa ancaman pidana penjara jauh lebih berat. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung pada golongan, jumlah barang bukti, dan peran mereka (pemakai, pengedar, atau bandar). Kasus ini menjadi pengingat serius bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bahwa aparat keamanan tidak akan berhenti mengejar dan menindak tegas.
Upaya Penegakan Hukum Berkelanjutan
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya, khususnya melalui satuan Brimob dan jajaran lainnya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. Kasus curanmor, yang kerap meresahkan warga Jakarta, menjadi prioritas utama. Demikian pula dengan pemberantasan narkoba yang memiliki dampak merusak tidak hanya bagi individu tetapi juga struktur sosial. Polda Metro Jaya secara konsisten melaksanakan operasi penegakan hukum, termasuk patroli rutin dan pengembangan informasi intelijen, untuk membongkar jaringan kejahatan ini. Masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan kepada pihak berwenang. Beberapa poin penting yang dapat diambil dari kasus ini meliputi:
- Peningkatan koordinasi antar unit kepolisian (seperti Brimob dan Reskrim) dalam menanggulangi kejahatan terorganisir.
- Penekanan pada penelusuran lebih lanjut mengenai jaringan pencurian motor dan sumber narkoba.
- Imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus operandi kejahatan dan aktif melaporkan hal mencurigakan.
- Dampak serius bagi pelaku yang kini menghadapi ancaman pidana berlapis.
Hukum & Kriminal
Kakek 70 Tahun Nyaris Diculik Saat Berolahraga Pagi di PIK, Polisi Buru Pelaku Misterius
Kakek 70 Tahun Nyaris Diculik Saat Berolahraga Pagi di PIK, Polisi Buru Pelaku Misterius
Sebuah insiden mengejutkan mengguncang ketenangan warga Pantai Indah Kapuk (PIK) ketika seorang pria lansia berinisial GH, 70 tahun, nyaris menjadi korban penculikan saat berolahraga pagi. Peristiwa ini terjadi di salah satu sudut kawasan elit tersebut, memicu kekhawatiran serius akan keamanan di area publik yang selama ini dikenal sebagai tempat rekreasi dan aktivitas fisik.
Menurut informasi awal yang berhasil dihimpun, GH sedang menikmati aktivitas jogging rutinnya di pagi hari ketika sebuah kejadian tak terduga menimpanya. Sebuah kendaraan diduga mendekatinya, dan seorang individu tak dikenal berupaya menarik GH secara paksa. Beruntung, berkat kewaspadaan dan perlawanan singkat yang dilakukan GH, upaya penculikan tersebut gagal. Pelaku, yang identitasnya masih misterius, segera melarikan diri setelah menyadari perbuatannya terhalang atau mungkin menarik perhatian orang sekitar. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi GH dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Kejadian serupa, meskipun tidak selalu berujung pada upaya penculikan, seringkali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik. Masyarakat kerap kali dihadapkan pada berbagai modus kejahatan yang menyasar kelompok rentan, termasuk lansia yang berolahraga sendirian.
Upaya Polisi Memburu Pelaku Misterius
Setelah insiden tersebut, GH dengan didampingi pihak keluarga segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat. Aparat penegak hukum dari Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Tim investigasi telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti, serta mencari keterangan dari saksi mata yang mungkin melihat peristiwa tersebut atau aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, melalui keterangan pers tidak resmi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang intensif melakukan penyelidikan. “Kami sedang menganalisis rekaman CCTV yang tersebar di sepanjang jalur olahraga dan area sekitar lokasi kejadian. Setiap detail, sekecil apa pun, akan menjadi petunjuk penting untuk mengungkap identitas dan motif pelaku,” ujarnya. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pengelola keamanan kawasan PIK, untuk memperketat pengawasan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Meskipun motif penculikan masih gelap, polisi tidak menutup kemungkinan adanya berbagai latar belakang, mulai dari percobaan perampokan hingga dendam pribadi.
Peningkatan Kewaspadaan di Area Publik dan Imbauan Keamanan
Peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang rutin beraktivitas di area publik seperti PIK. Keamanan bukanlah tanggung jawab tunggal aparat, melainkan kolaborasi antara polisi dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas atau orang mencurigakan kepada pihak berwajib. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, beberapa langkah proaktif dapat diambil:
- Hindari Berolahraga Sendirian: Terutama di waktu subuh atau senja di lokasi yang sepi.
- Informasikan Keluarga: Beri tahu keluarga atau kerabat mengenai lokasi dan perkiraan waktu beraktivitas di luar.
- Bawa Alat Komunikasi: Selalu siapkan ponsel yang terisi daya penuh untuk keadaan darurat.
- Waspada Terhadap Orang Asing: Jangan mudah percaya atau mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal.
- Manfaatkan Fitur Keamanan: Jika memungkinkan, gunakan aplikasi atau alat pelacak lokasi.
Mengurai Benang Merah Kriminalitas Urban dan Perlunya Sinergi Komunitas
Kasus upaya penculikan di PIK ini bukan yang pertama kali menarik perhatian publik terhadap isu keamanan di perkotaan. Sebelumnya, berbagai laporan tentang insiden kriminalitas di Jakarta, mulai dari penjambretan hingga percobaan perampokan, telah sering muncul di media. Hal ini menegaskan bahwa meskipun pembangunan infrastruktur dan fasilitas semakin maju, tantangan keamanan tetap menjadi prioritas yang harus ditangani secara serius.
Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat melalui program-program keamanan lingkungan seperti Siskamling atau grup WhatsApp warga, sangat krusial. Kejadian yang menimpa GH ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Polisi terus berkomitmen untuk mengungkap misteri di balik upaya penculikan ini dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Daerah2 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah3 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah3 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Teknologi3 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Pemerintah3 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga3 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah3 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
