Hukum & Kriminal
Serangan Bom Yala Lukai Enam Polisi Patroli Perbatasan, Dua Kritis
Enam Polisi Patroli Perbatasan Terluka dalam Ledakan Bom di Yala
Enam personel polisi patroli perbatasan terluka, dua di antaranya mengalami luka serius, menyusul ledakan bom pinggir jalan di distrik Than To. Insiden ini terjadi saat mereka sedang menjalankan tugas vital melindungi guru-guru di tengah gejolak keamanan yang terus-menerus melanda wilayah selatan Thailand. Peristiwa tragis pada Jumat pagi ini sekali lagi menyoroti risiko ekstrem yang dihadapi aparat keamanan dan warga sipil di zona konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
Kendaraan patroli yang membawa para petugas itu melintasi jalur pedesaan di distrik Than To ketika sebuah alat peledak improvisasi (IED) meledak di bahu jalan. Ledakan dahsyat tersebut seketika merusak kendaraan dan melukai para penumpang. Tim penyelamat dan medis segera bergerak menuju lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi dua petugas yang luka serius dilaporkan kritis, memicu kekhawatiran mendalam akan keselamatan mereka.
Kronologi Serangan dan Kondisi Korban
Ledakan terjadi sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, saat tim patroli melakukan rutinitas pengawalan bagi para guru yang akan mengajar. Tugas pengawalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di wilayah yang rawan serangan separatis, di mana guru kerap menjadi target. Pihak berwenang belum merilis identitas lengkap para korban, namun dipastikan mereka adalah anggota kepolisian patroli perbatasan yang bertugas di wilayah tersebut.
Korban luka serius menderita cedera pecahan peluru dan trauma ledakan. Sementara empat lainnya mengalami luka ringan hingga sedang. Seluruh korban kini mendapatkan penanganan medis dan dukungan psikologis untuk memulihkan diri dari insiden mengerikan tersebut. Penyelidikan awal menunjukkan bom tersebut kemungkinan besar ditanam dan diledakkan dari jarak jauh oleh kelompok militan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Misi Rentan Perlindungan Guru di Wilayah Konflik
Peran polisi patroli perbatasan dalam melindungi guru di provinsi-provinsi selatan Thailand, seperti Yala, Pattani, dan Narathiwat, sangat krusial namun penuh risiko. Sejak konflik separatis memanas pada awal 2000-an, puluhan guru telah menjadi korban pembunuhan atau penyerangan yang dilakukan oleh kelompok militan. Serangan-serangan ini bertujuan untuk mengganggu stabilitas sosial, menekan pemerintah, dan menanamkan rasa takut di kalangan penduduk.
Oleh karena itu, pengawalan militer dan polisi menjadi pemandangan umum setiap pagi di banyak sekolah di wilayah tersebut. Meskipun demikian, langkah-langkah pengamanan ini tidak selalu cukup untuk mencegah serangan yang tak terduga, seperti yang terjadi di Than To. Insiden ini menjadi pengingat pahit tentang ancaman konstan yang membayangi para penjaga keamanan dan pendidik di garis depan konflik.
Bayang-bayang Konflik Thailand Selatan
Insiden bom di Yala ini bukan kasus terisolasi, melainkan bagian dari pola kekerasan yang telah melanda wilayah perbatasan selatan Thailand selama hampir dua dekade. Konflik ini berakar pada sentimen separatisme di antara etnis Melayu Muslim yang merupakan mayoritas di provinsi-provinsi tersebut, yang merasa terpinggirkan oleh pemerintah pusat Thailand yang didominasi Buddha. Kelompok-kelompok bersenjata seperti Barisan Revolusi Nasional (BRN) dan Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP) kerap melancarkan serangan terhadap target pemerintah, aparat keamanan, dan warga sipil yang dianggap bekerja sama dengan negara.
Meskipun ada upaya dialog dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Thailand, kekerasan sporadis terus berlanjut, menghambat upaya perdamaian dan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. Lebih dari 7.000 orang telah tewas dalam konflik ini sejak tahun 2004, menjadikan wilayah ini salah satu zona konflik paling mematikan di Asia Tenggara. Serangan ini menggarisbawahi kegagalan mencapai solusi yang langgeng, sebagaimana laporan-laporan dari lembaga seperti Council on Foreign Relations sering menyoroti tantangan mendalam dalam mengelola konflik Thailand Selatan.
Tindakan Keamanan dan Tantangan Perdamaian
Menyusul ledakan ini, pihak berwenang di Yala telah meningkatkan patroli dan memperketat pengamanan di area rawan. Sebuah tim investigasi gabungan telah dibentuk untuk melacak pelaku dan mengumpulkan bukti forensik di lokasi kejadian. Namun, tantangan dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku seringkali besar karena sifat konflik yang asimetris dan dukungan lokal yang mungkin dimiliki kelompok-kelompok separatis.
Pemerintah Thailand terus berupaya mencari jalan keluar damai, namun serangan seperti ini seringkali menguji kesabaran dan kemauan semua pihak untuk berdialog. Prioritas utama saat ini adalah memastikan pemulihan penuh bagi para korban, sekaligus memperketat langkah-langkah keamanan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang dan melindungi mereka yang berdedikasi untuk melayani masyarakat di tengah ancaman yang tak kunjung usai.
Hukum & Kriminal
Jerat Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa: Analisis Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan deret pasal berlapis yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua tokoh publik ini menjadi sorotan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebuah isu yang sempat memicu perdebatan sengit di ruang publik dan media sosial. Pengungkapan pasal-pasal ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang diragukan kebenarannya, khususnya yang menyasar pejabat negara.
Kasus ini bermula dari beredarnya narasi di berbagai platform digital yang secara terang-terangan mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi, terutama dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy Suryo, seorang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika, serta Dokter Tifa, seorang figur yang aktif di media sosial dengan pandangan kontroversial, menjadi dua nama yang santer disebut-sebut paling vokal menyuarakan keraguan tersebut. Aksi mereka, baik melalui unggahan di media sosial, pernyataan publik, maupun diskusi, dituding telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penyebaran informasi bohong yang berpotensi meresahkan masyarakat.
### Konteks Tuduhan dan Respons Pihak Terkait
Tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi bukanlah isu baru. Ini adalah isu berulang yang kerap muncul menjelang atau saat periode politik memanas. Namun, pada momentum ini, isu tersebut kembali mengemuka dengan narasi yang lebih terstruktur dan didukung oleh klaim-klaim tertentu yang kemudian disebarluaskan secara masif. Universitas Gadjah Mada sendiri, sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah, telah berulang kali memberikan klarifikasi dan menegaskan validitas dokumen akademik Presiden Jokowi. Bahkan, UGM telah menunjukkan bukti-bukti otentik yang memverifikasi keaslian ijazah tersebut, termasuk data registrasi dan transkrip nilai.
Meski demikian, klarifikasi resmi tersebut tampaknya tidak serta-merta menghentikan penyebaran tuduhan. Roy Suryo dan Dokter Tifa, dengan alasan ‘hak untuk bertanya’ dan ‘kebebasan berpendapat’, terus menyuarakan keraguan mereka, yang kemudian dinilai oleh aparat penegak hukum telah menimbulkan kegaduhan dan potensi perpecahan di masyarakat. Respons pihak kepolisian datang setelah adanya laporan resmi dari elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan narasi yang disebarkan oleh keduanya, menganggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
### Deret Pasal yang Menjerat: Ancaman Berlapis
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menghadapi serangkaian pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal tersebut antara lain mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal krusial yang kemungkinan besar akan diterapkan meliputi:
* Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Meskipun kasus ijazah ini bukan murni SARA, pasal ini sering digunakan untuk kasus-kasus yang menimbulkan kegaduhan sosial dan perpecahan, terutama bila menyangkut figur publik atau pejabat negara.
* Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP):
* Ayat (1): Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
* Ayat (2): Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
* Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik: Pasal 310 ayat (1) mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, sementara Pasal 311 mengatur tentang fitnah, yaitu menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Tuduhan ijazah palsu terhadap seorang Presiden jelas dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang serius.
Deret pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani isu-isu sensitif yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan kredibilitas pejabat negara. Proses penyelidikan akan mencakup pemanggilan saksi, pengumpulan bukti digital, hingga pemeriksaan para terlapor untuk mendalami motif dan dampak dari tindakan mereka.
### Pelajaran Penting: Verifikasi dan Etika Digital
Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Di era digital, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat tanpa filter, verifikasi fakta menjadi kunci utama. Seperti yang pernah kami ulas dalam artikel sebelumnya mengenai kasus penyebaran hoaks di media sosial, konsekuensi hukum bagi para penyebar informasi bohong sangatlah nyata dan berat. (`https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt544b68e916a4b/jerat-hukum-pelaku-penyebar-berita-bohong-atau-hoax/`).
Setiap individu, terutama tokoh publik yang memiliki pengaruh besar, diharapkan dapat menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Etika digital menuntut kita untuk selalu berpikir kritis dan melakukan cek fakta sebelum berbagi konten, apalagi jika konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan, merusak reputasi, atau bahkan memecah belah masyarakat. Proses hukum yang kini berjalan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa diharapkan dapat menjadi preseden yang memperkuat pentingnya akuntabilitas digital dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab demi terciptanya ruang publik yang lebih sehat dan beradab.
Hukum & Kriminal
Klaim Penangkapan Roy Suryo pada 2026 Beredar, Keabsahan Informasi di Pertanyakan
Klaim Penangkapan Roy Suryo pada 2026 Gegerkan Publik: Antara Fakta dan Fiksi
Sebuah laporan mengejutkan mengklaim bahwa pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, telah ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Informasi ini disebarkan oleh Petrus Selestinus, yang disebut sebagai salah satu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis. Namun, kejanggalan serius pada tanggal kejadian memicu tanda tanya besar mengenai validitas dan motivasi di balik penyebaran klaim ini, mendorong perlunya analisis kritis dan verifikasi mendalam. Tanggal “2026” yang masih berada di masa depan secara otomatis menjadikan klaim ini sangat meragukan dan berpotensi sebagai disinformasi.
Klaim ini tidak berdiri sendiri. Judul awal yang beredar bahkan menyertakan frasa “Selain Dokter Tifa, Roy Suryo Juga Ditangkap Aparat Polda Metro!”, menyiratkan adanya penangkapan lain yang terkait, menambah kompleksitas dan potensi penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Publik dan media massa dituntut untuk lebih cermat dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama yang menyangkut figur publik dan lembaga penegak hukum, guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat meresahkan masyarakat.
Kejanggalan Tanggal dan Kredibilitas Sumber Informasi
Faktor utama yang paling mencolok dan patut dipertanyakan dari klaim ini adalah penyebutan tanggal “19 Juni 2026”. Sebagai seorang jurnalis senior, saya menekankan bahwa melaporkan sebuah peristiwa penangkapan yang akan terjadi di masa depan adalah anomali luar biasa dalam dunia jurnalistik. Peristiwa hukum, seperti penangkapan, adalah fakta yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu di masa kini atau lampau, bukan prediksi masa depan. Kesalahan tanggal ini bisa jadi merupakan sebuah kekeliruan fatal yang tidak disengaja, atau justru sebuah indikasi kuat adanya upaya disinformasi terstruktur.
Selain itu, sumber informasi dari “Petrus Selestinus” yang mewakili “Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis” juga perlu dipertanyakan kredibilitasnya dalam mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Biasanya, konfirmasi resmi mengenai penangkapan oleh pihak kepolisian berasal dari juru bicara Polda Metro Jaya atau sumber kepolisian yang berwenang. Meskipun tim advokasi mungkin terlibat jika seseorang ditangkap, mereka tidak selalu menjadi pihak pertama atau paling berwenang untuk mengumumkan penangkapan tersebut secara publik. Pentingnya mengonfirmasi setiap informasi dengan sumber resmi dan berwenang menjadi kunci untuk menjaga integritas berita.
- Kejanggalan Tanggal: Klaim penangkapan pada tahun 2026.
- Sumber Informasi: Pernyataan dari tim advokasi, bukan dari pihak kepolisian langsung.
- Konteks “Dokter Tifa”: Penyebutan nama lain yang juga diklaim ditangkap, menambah kompleksitas narasi yang perlu diverifikasi.
- Risiko Disinformasi: Potensi besar informasi ini adalah hoaks atau kesalahpahaman yang disengaja.
Konteks Roy Suryo dan Pentingnya Verifikasi
Roy Suryo sendiri bukanlah sosok baru dalam pusaran kontroversi. Sejak lama ia dikenal sebagai pakar telematika yang kerap memberikan komentar atas berbagai isu publik, namun juga sering terlibat dalam beberapa permasalahan hukum dan pelaporan. Salah satu kasus yang pernah menarik perhatian publik adalah dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo, serta kasus dugaan penggunaan aset negara. Latar belakang ini mungkin membuat namanya sering dikaitkan dengan isu-isu hukum, namun hal itu tidak serta-merta membenarkan setiap klaim yang beredar tanpa verifikasi.
Sejarah kontroversi Roy Suryo menunjukkan betapa rentannya figur publik terhadap isu dan informasi yang beredar, baik yang benar maupun yang salah. Insiden ini, terlepas dari kebenaran klaim penangkapan di masa depan, menyoroti pentingnya literasi media dan verifikasi informasi bagi setiap individu. Media massa, sebagai pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi, terutama saat berhadapan dengan klaim-klaim yang memiliki potensi besar untuk menyesatkan publik.
Pada kasus ini, langkah paling bertanggung jawab adalah menunggu konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait kebenaran klaim penangkapan Roy Suryo. Tanpa konfirmasi tersebut, informasi yang beredar harus dianggap sebagai rumor atau disinformasi yang belum terbukti kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk tidak serta merta mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan keabsahannya, terutama jika terdapat kejanggalan seperti tanggal kejadian di masa depan.
Hukum & Kriminal
Penemuan Mengejutkan: Jasad Wanita Bertato Ditemukan dalam Truk Sampah di Rayong
RAYONG – Sebuah insiden tragis menggemparkan warga Rayong setelah penemuan jasad seorang wanita muda dengan ciri-ciri tato ekstensif di bagian punggungnya. Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam bak penampungan sebuah truk sampah, mengindikasikan kemungkinan adanya tindak kriminal yang serius. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian setempat yang berupaya keras menguak identitas korban serta penyebab kematian.
Peristiwa mengejutkan ini terungkap pada Kamis pagi di distrik Klaeng, Rayong, ketika sebuah kantong sampah yang mencurigakan tiba-tiba pecah di dalam alat pemadat sampah truk pengangkut. Pecahnya kantong tersebut sontak memperlihatkan isi di dalamnya, yang ternyata adalah jasad seorang wanita berambut merah. Petugas kebersihan yang terkejut segera melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwenang, yang dengan cepat merespons lokasi kejadian untuk mengamankan area dan memulai proses investigasi.
Kronologi Penemuan Jasad di Truk Sampah
Penemuan jasad ini berawal dari rute rutin pengumpulan sampah di kawasan Klaeng. Petugas pengumpul sampah sedang menjalankan tugasnya ketika, saat proses pemadatan di dalam truk, salah satu kantong sampah berukuran besar yang sebelumnya telah diambil dari tempat penampungan pecah. Pecahnya kantong tersebut tidak hanya memuntahkan isinya, melainkan juga menampakkan pemandangan yang tak terduga: sesosok tubuh manusia.
Melihat kondisi yang mencurigakan dan menyadari bahwa itu adalah jasad manusia, para pekerja langsung menghentikan operasi dan menghubungi pihak kepolisian. Tim forensik dan penyidik dari Kepolisian Rayong segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Area sekitar truk sampah langsung diisolasi untuk memastikan tidak ada bukti yang rusak atau hilang. Investigasi awal fokus pada kondisi jasad, tanda-tanda kekerasan, serta petunjuk yang mungkin dapat mengarah pada identitas korban atau pelaku.
Penyelidikan Intensif untuk Mengungkap Identitas dan Penyebab Kematian
Kepolisian Rayong menghadapi tantangan besar dalam mengidentifikasi korban mengingat tidak ditemukannya dokumen identitas di sekitar jasad. Ciri-ciri fisik yang menonjol adalah rambut merah dan tato ekstensif di bagian punggung korban. Detail tato ini diharapkan menjadi kunci utama dalam proses identifikasi.
Penyelidik kini tengah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap misteri ini, termasuk:
- Mencocokkan ciri-ciri korban dengan data orang hilang yang telah dilaporkan di wilayah Rayong dan sekitarnya.
- Menganalisis rekaman CCTV dari area-area yang dilalui truk sampah untuk melacak lokasi di mana kantong berisi jasad tersebut mungkin diletakkan.
- Melakukan autopsi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, perkiraan waktu kematian, serta ada tidaknya tanda-tanda kekerasan sebelum kematian.
- Memeriksa sidik jari dan DNA dari jasad untuk membandingkannya dengan database nasional, jika memungkinkan.
- Mengumpulkan keterangan dari para saksi, terutama petugas sampah yang menemukan jasad, serta warga sekitar rute pengumpulan sampah.
Pihak berwenang meyakini bahwa jasad tersebut sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan, menunjukkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
Tantangan Identifikasi dan Peran Masyarakat
Proses identifikasi korban tanpa adanya dokumen resmi kerap memakan waktu dan sumber daya yang besar. Dalam kasus ini, tato ekstensif menjadi salah satu petunjuk paling signifikan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengenal seseorang dengan ciri-ciri serupa yang mungkin menghilang secara misterius. Kasus serupa, seperti penemuan jasad tanpa identitas di area terpencil di Chonburi beberapa tahun lalu, menunjukkan betapa krusialnya peran informasi dari publik dalam membantu penyelidikan. Baca juga artikel kami tentang prosedur kepolisian dalam menangani kasus orang hilang di Thailand.
Polisi mengimbau masyarakat Rayong, khususnya di distrik Klaeng, untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan atau memiliki informasi yang relevan terkait kasus ini. Setiap detail, sekecil apapun, dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap pelaku dan motif di balik kematian tragis wanita muda ini.
Komitmen Kepolisian untuk Menegakkan Keadilan
Kepala Kepolisian Rayong, dalam pernyataannya, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menuntaskan kasus ini. “Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya dan keahlian kami untuk mengidentifikasi korban, menemukan pelaku, dan membawa mereka ke meja hijau. Kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi di wilayah kami,” ujarnya. Koordinasi dengan berbagai unit kepolisian dan forensik terus diperkuat untuk mempercepat proses penyelidikan.
Tragedi penemuan jasad ini bukan hanya sebuah kasus kriminal biasa, melainkan juga peringatan bagi seluruh komunitas tentang pentingnya kewaspadaan dan keamanan. Publik diharapkan turut serta mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang valid, demi terciptanya lingkungan yang aman dan adil bagi semua. Penyelidikan masih terus berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan terus kami kabarkan.
-
Daerah2 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah3 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah3 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Teknologi3 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah4 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga3 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah3 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
