Hukum & Kriminal
Pendiri Dana Syariah Dibekuk Bareskrim: Modus Proyek Fiktif Rugikan Investor
JAKARTA – Bareskrim Polri secara resmi menahan FH, pendiri PT Dana Syariah Indonesia, sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan praktik penyaluran pendanaan bermasalah dan proyek fiktif. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap entitas yang diduga merugikan banyak investor melalui skema investasi yang tidak sesuai.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari janji-janji investasi menggiurkan namun tidak pernah terealisasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyidik, FH diduga kuat menjadi otak di balik operasional PT Dana Syariah Indonesia yang menyalurkan pendanaan kepada proyek-proyek fiktif, tanpa dasar atau jaminan yang jelas. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan penawaran imbal hasil tinggi untuk menarik minat investor, namun dana yang terkumpul justru tidak digunakan sesuai peruntukannya atau bahkan lenyap tak berbekas.
Kepala Divisi Humas Polri mengonfirmasi penahanan FH dan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung intensif. “Tersangka FH telah kami tahan untuk proses lebih lanjut. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang lebih luas,” ujarnya. Selain FH, penyidikan ini juga melibatkan beberapa tersangka lain yang diduga memiliki peran masing-masing dalam skema penipuan ini, mulai dari perekrut investor hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana.
Modus Operandi Proyek Fiktif dan Skema Penipuan
PT Dana Syariah Indonesia, yang awalnya dipasarkan sebagai platform investasi syariah yang aman dan menguntungkan, diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip syariah untuk menarik dana. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disalurkan ke proyek-proyek yang tidak pernah ada atau sengaja dimanipulasi keberadaannya. Investor diiming-imingi dengan presentasi proyek-proyek pembangunan, pertanian, atau sektor riil lainnya yang terlihat menjanjikan, lengkap dengan simulasi keuntungan yang fantastis.
Menurut dugaan awal penyidik, FH dan para tersangka lain secara sistematis menciptakan narasi proyek fiktif. Dokumen-dokumen palsu, laporan keuangan yang dimanipulasi, hingga testimoni investor fiktif diduga digunakan untuk meyakinkan calon korban. Skema Ponzi atau piramida juga patut diduga menjadi bagian dari modus operandi, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana investor baru, bukan dari keuntungan proyek riil.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, melibatkan ratusan korban dari berbagai latar belakang. Sebagian besar korban tergiur oleh tawaran keuntungan yang tidak realistis dan jaminan investasi yang diklaim ‘sesuai syariah’ sehingga memberikan rasa aman palsu.
Dampak Terhadap Investor dan Kepercayaan Publik
Kasus penahanan founder Dana Syariah ini bukan hanya berdampak pada kerugian finansial para korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap industri investasi, khususnya yang berlabel syariah. Ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama di platform digital yang seringkali kurang transparan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan investasi sebelum menanamkan modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri secara berkala mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal, dan penting bagi calon investor untuk selalu merujuk pada daftar tersebut serta memastikan bahwa platform yang dipilih terdaftar dan diawasi secara resmi.
Penyidikan terhadap FH dan PT Dana Syariah Indonesia menjadi bagian dari upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan investasi bodong yang kian marak. Kasus ini menambah panjang daftar kasus penipuan investasi yang berhasil diungkap, mengingatkan kembali pada pentingnya literasi finansial yang kuat di tengah gempuran tawaran investasi instan.
Langkah Hukum dan Prospek Kasus
Para tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ada unsur penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Ancaman hukuman penjara yang berat menanti para pelaku, di samping kewajiban untuk mengembalikan kerugian para korban.
Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna proses pemulihan kerugian korban (asset recovery). Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Dana Syariah Indonesia diimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan Bareskrim Polri atau kantor polisi terdekat untuk memperkuat proses penyidikan.
Hukum & Kriminal
Geger Penemuan Bayi Baru Lahir Mulut Diplester di Cilegon, Polisi Buru Pelaku
Warga di Cilegon digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan baru lahir yang berada dalam kondisi memilukan. Bayi mungil tersebut ditemukan dengan mulut terplester dan tali pusar yang masih melilit, mengindikasikan baru saja dilahirkan sebelum ditinggalkan. Peristiwa tragis ini segera memicu respons cepat dari kepolisian setempat yang kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas orang tua pelaku dan motif di balik penelantaran keji ini.
Kronologi Penemuan Memilukan
Penemuan bayi yang menggemparkan ini terjadi pada area terbuka di wilayah Metro Cilegon. Menurut keterangan saksi mata, seorang warga yang sedang melintas di area tersebut mendengar tangisan samar. Setelah didekati, betapa terkejutnya saksi menemukan gumpalan kain yang ternyata berisi bayi perempuan yang masih merah. Kondisi bayi sangat mengkhawatirkan:
- Mulutnya tertutup plester, yang berpotensi menghambat pernapasan dan tangisannya.
- Tali pusar masih terikat, menunjukkan bayi baru saja lahir.
- Tidak ditemukan identitas atau petunjuk mengenai orang tuanya.
Warga segera melaporkan penemuan ini kepada pihak berwenang, yang dengan cepat tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bayi malang tersebut kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat dan memastikan kondisinya stabil. Tim dokter kini fokus pada pemulihan kesehatan bayi yang diperkirakan berusia kurang dari 24 jam saat ditemukan.
Gerak Cepat Kepolisian Buru Orang Tua Pelaku
Kepolisian Metro Cilegon menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus penelantaran bayi ini. Tim penyidik telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi penemuan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar area, mencari saksi tambahan, serta mengidentifikasi potensi jejak yang ditinggalkan oleh pelaku. Kapolres Cilegon, AKBP [Nama Fiktif Kapolres], menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan rumah sakit, untuk melacak jejak orang tua bayi.
“Kami sedang bekerja keras. Ini bukan hanya kasus penelantaran, tapi ada potensi percobaan pembunuhan mengingat kondisi mulut bayi yang diplester. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP [Nama Fiktif Kapolres]. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melaporkannya demi membantu proses penyelidikan. Upaya pencarian juga melibatkan penyebaran informasi dan pemeriksaan data rumah sakit terkait persalinan baru-baru ini.
Ancaman Hukum dan Upaya Pencegahan Penelantaran Bayi
Kasus penelantaran bayi dengan kondisi yang mengancam jiwa seperti ini menjadi sorotan serius terhadap permasalahan sosial yang masih kerap terjadi di Indonesia. Pelaku penelantaran dan percobaan pembunuhan terhadap bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 76B dan 76C yang mengatur larangan penelantaran dan penempatan anak dalam situasi yang membahayakan, juga akan diterapkan. Dalam kasus ini, elemen penganiayaan berat bahkan percobaan pembunuhan melalui penyumbatan jalan napas bayi juga dapat diterapkan, yang berpotensi membawa hukuman jauh lebih berat dan denda yang signifikan.
Fenomena penelantaran bayi seringkali berakar pada berbagai faktor, mulai dari kehamilan tidak diinginkan, tekanan ekonomi, hingga stigma sosial. Penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai hak-hak anak dan ketersediaan solusi bagi ibu hamil yang merasa terdesak, seperti adopsi legal atau fasilitas konseling. Berbagai lembaga sosial dan pemerintah menyediakan dukungan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak terencana, guna mencegah tindakan ekstrem seperti penelantaran. Informasi lebih lanjut mengenai perlindungan anak dan bantuan bagi ibu hamil dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kasus memilukan di Cilegon ini menambah daftar panjang insiden penelantaran bayi di berbagai daerah. Sebelumnya, kasus serupa pernah mencuat di Surabaya pada awal tahun ini, menunjukkan bahwa masalah ini merupakan tantangan berkelanjutan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Diharapkan, bayi perempuan yang ditemukan di Cilegon ini dapat pulih sepenuhnya dan segera mendapatkan kasih sayang serta perlindungan yang layak dari negara dan masyarakat.
Hukum & Kriminal
Modus Keji Along Terbongkar: Peminjam Dipaksa Tanggung Biaya Penganiayaan Sendiri
Modus Keji Along Terbongkar: Peminjam Dipaksa Tanggung Biaya Penganiayaan Sendiri
Sebuah modus operandi baru yang sangat licik dan menindas dari sindikat ceti haram atau ‘along’ telah terkuak, menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat. Para peminjam dana kini tidak hanya dijerat dengan bunga selangit dan ancaman kekerasan, namun juga dipaksa untuk menanggung biaya atas aksi intimidasi dan serangan fisik yang justru dilakukan oleh para along itu sendiri. Taktik keji ini terdeteksi pertama kali di ibu kota, menunjukkan eskalasi brutalitas dan keberanian para lintah darat.
Dalam laporan terbaru, praktik ini mengungkap dimensi baru eksploitasi di mana korban dipaksa membayar ‘pampasan’ atas kerusakan atau cedera yang sengaja mereka ciptakan. Misalnya, setelah melakukan vandalisme terhadap properti peminjam atau bahkan melancarkan serangan fisik yang menyebabkan cedera, along kemudian menuntut pembayaran atas ‘kerugian’ atau ‘biaya operasi’ yang timbul dari tindakan kriminal mereka sendiri. Ini bukan lagi sekadar pemerasan uang pinjaman, melainkan penciptaan lingkaran setan teror dan tagihan fiktif yang mencekik.
Modus Baru yang Mencekik: Tagihan Kekerasan
Modus operandi baru ini jauh melampaui taktik penagihan utang konvensional yang kerap kali melibatkan ancaman atau pengerusakan properti. Kini, along mengambil langkah lebih ekstrem dengan secara sengaja menyebabkan kerusakan atau penganiayaan, lalu mengklaim bahwa peminjam harus membayar ‘kompensasi’ untuk tindakan tersebut. Bayangkan sebuah skenario di mana rumah Anda dicoret-coret atau kendaraan Anda dirusak oleh along, kemudian Anda menerima tagihan untuk biaya cat ulang atau perbaikan mobil, yang dikenakan oleh pelaku vandalisme itu sendiri. Ini adalah puncak dari praktik pemerasan yang tidak bermoral.
Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peminjam agar segera melunasi utang, tetapi juga untuk menciptakan rasa takut yang mendalam, memastikan kepatuhan absolut. Dengan membebankan biaya atas tindakan kekerasan mereka, along secara efektif mengkambinghitamkan korban, mengubah mereka dari pihak yang dianiaya menjadi ‘pihak yang bersalah’ karena menyebabkan ‘kerugian’ kepada sindikat. Ini adalah pergeseran taktik yang mengindikasikan tingkat keparahan dan keberanian yang semakin meningkat dari kelompok kriminal ini.
Mengapa Taktik Ini Semakin Merajalela?
Peningkatan keberanian along dalam mengadopsi taktik yang lebih menindas ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah celah hukum atau kurangnya laporan yang membuat mereka merasa impunitas. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit seringkali mendorong individu yang putus asa untuk mencari pinjaman cepat, membuat mereka rentan terhadap praktik along. Ketika seseorang sudah terjerat, kekuatan tawar-menawar mereka nyaris tak ada, dan along dapat dengan mudah memanipulasi situasi untuk keuntungan finansial maksimal.
Meningkatnya persaingan antar sindikat along juga mungkin menjadi pemicu untuk mengembangkan taktik yang lebih ‘efektif’ dalam menagih dan menakut-nakuti peminjam. Bagi mereka, ini adalah ‘inovasi’ bisnis untuk memastikan keuntungan dan meminimalkan risiko kerugian, meskipun dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Ini juga bisa menjadi respons terhadap upaya penegakan hukum yang semakin gencar, mendorong mereka untuk mencari cara baru yang lebih ‘licik’ agar sulit dideteksi.
Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik yang dilakukan oleh sindikat along ini jelas merupakan serangkaian pelanggaran hukum serius. Tindakan pemerasan dan ancaman yang disertai dengan penganiayaan fisik atau pengerusakan properti dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pemerasan (Seksyen 384 Kanun Keseksaan): Dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda.
- Penganiayaan atau Pengerusakan (Seksyen 427, 323, 324 Kanun Keseksaan): Tergantung pada tingkat cedera atau kerusakan, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
- Menjalankan Bisnis Pemberi Pinjaman Uang Tidak Berlesen (Akta Pemberi Pinjaman Wang 1951): Pelanggaran serius dengan denda besar dan hukuman penjara.
- Menghasut dan Melakukan Perbuatan Jenayah (Seksyen 147, 148 Kanun Keseksaan): Jika tindakan dilakukan oleh kelompok terorganisir.
Pihak berkuasa, khususnya Polis Diraja Malaysia (PDRM), secara konsisten menyerukan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kegiatan along. Penangkapan dan tindakan tegas terhadap sindikat-sindikat ini adalah prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketenteraman awam. Polis Diraja Malaysia terus berupaya memerangi kejahatan ini, namun kerja sama dari korban sangat penting.
Nasihat Bagi Korban dan Langkah Pencegahan
Bagi siapa pun yang terjerat atau menjadi korban taktik baru along yang kejam ini, sangat penting untuk mengambil langkah-langkah berikut:
- Jangan Pernah Membayar Tagihan Fiktif: Membayar hanya akan memperkuat modus operandi mereka dan mendorong mereka untuk terus melakukan intimidasi.
- Laporkan Segera ke Polisi: Kumpulkan bukti sebanyak mungkin (pesan teks, rekaman panggilan, foto kerusakan, laporan medis cedera) dan serahkan kepada pihak berkuasa. Laporkan di balai polis terdekat.
- Cari Bantuan Hukum atau LSM: Organisasi seperti National Consumer Complaints Centre (NCCC) atau firma hukum pro-bono mungkin dapat memberikan nasihat dan dukungan.
- Jauhi Pemberi Pinjaman Tidak Berlesen: Selalu prioritaskan lembaga keuangan yang sah dan berlisensi untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda. Jika memerlukan pinjaman, periksa status pemberi pinjaman dengan Bank Negara Malaysia atau Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan (KPKT) yang mengawasi pemberi pinjaman uang berlesen.
- Informasikan Keluarga dan Teman: Beri tahu orang terdekat Anda tentang situasi yang Anda alami agar mereka bisa memberikan dukungan dan bantuan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang tidak masuk akal. Modus penipuan along terus berkembang, dan kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi diri dari jeratan utang dan penindasan yang kejam ini. Artikel ini adalah peringatan penting bahwa ancaman along tidak pernah surut, bahkan semakin brutal.
Hukum & Kriminal
Investor Kelantan Rugi Rp5,18 Juta Akibat Tergiur Untung Cepat
KOTA BHARU – Ribuan individu di Kelantan harus menelan pil pahit setelah menjadi korban sindikat penipuan investasi, mengakibatkan kerugian kolektif yang mencapai angka mengejutkan: RM5,18 juta. Tragedi finansial ini terjadi hanya dalam lima bulan pertama tahun ini, menyoroti kerentanan masyarakat terhadap janji-janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong para investor ini terjerat adalah kombinasi antara sikap tamak dan keinginan kuat untuk meraih keuntungan lumayan tanpa melalui proses investasi yang wajar. Sindikat penipuan ini berhasil memanfaatkan celah psikologis tersebut, menciptakan skema yang seolah-olah menawarkan jalan pintas menuju kekayaan.
Jebakan Manis Keuntungan Cepat
Sindikat penipuan investasi sering kali beroperasi dengan mengiming-imingi calon korban dengan janji keuntungan yang tidak realistis, jauh melampaui rata-rata pasar. Mereka menciptakan narasi bahwa investasi mereka bersifat eksklusif, rahasia, atau memiliki metode unik yang tidak dimiliki pihak lain.
Modus operandi yang umum meliputi:
- Janji Imbal Hasil Tinggi: Menawarkan persentase keuntungan harian, mingguan, atau bulanan yang sangat besar, seringkali melebihi 10% per bulan, yang secara rasional tidak mungkin dipertahankan dalam jangka panjang.
- Tekanan untuk Cepat Bergabung: Mendorong calon investor untuk segera mengambil keputusan dengan dalih penawaran terbatas atau kuota yang akan segera habis.
- Penggunaan Testimoni Palsu: Menampilkan ‘investor sukses’ palsu atau selebritas untuk membangun kepercayaan dan kredibilitas.
- Skema Piramida/Ponzi: Menggunakan uang dari investor baru untuk membayar ‘keuntungan’ kepada investor lama, hingga pada akhirnya skema tersebut runtuh karena tidak ada aliran dana segar.
- Informasi Tidak Transparan: Menghindari memberikan detail yang jelas mengenai bisnis inti, cara kerja investasi, atau risiko yang terkait.
Korban, yang mayoritas adalah individu yang kurang memahami literasi keuangan atau sedang mencari solusi cepat untuk masalah finansial, seringkali gelap mata oleh prospek kekayaan instan. Mereka mengabaikan tanda-tanda peringatan dan menempatkan kepercayaan pada janji-janji kosong.
Peringatan Berulang dan Kerugian Berlanjut
Kasus penipuan investasi bukanlah fenomena baru, baik di Kelantan maupun di seluruh Malaysia. Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dan regulator keuangan seperti Suruhanjaya Sekuriti Malaysia (SSM) dan Bank Negara Malaysia (BNM), telah berulang kali mengeluarkan peringatan publik mengenai bahaya skema investasi bodong. Artikel-artikel berita sebelumnya sering kali menyoroti kasus serupa, seperti pentingnya waspada terhadap penipuan investasi yang kerap disampaikan oleh otoritas keuangan di kawasan. Namun demikian, sindikat penipuan terus menemukan cara baru untuk menarik korban, memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menyebarkan jaring mereka.
Kerugian finansial yang mencapai jutaan ringgit ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan efek domino pada keluarga, komunitas, bahkan perekonomian lokal. Kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang sah dapat terkikis, dan korban seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Mengenali Ciri Investasi Bodong
Untuk menghindari jebakan sindikat penipuan, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan. Berikut adalah beberapa ciri khas investasi bodong yang patut diwaspadai:
- Menjanjikan keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
- Tidak memiliki izin atau terdaftar secara resmi pada regulator keuangan yang sah (misalnya Otoritas Jasa Keuangan/OJK di Indonesia, atau BNM/SSM di Malaysia).
- Menggunakan skema piramida atau mengajak lebih banyak orang untuk bergabung sebagai syarat mendapatkan keuntungan.
- Informasi produk atau perusahaan tidak transparan dan sulit diverifikasi.
- Memaksa investor untuk melakukan top-up atau menambah dana tanpa penjelasan yang logis.
- Kantor atau kontak yang tidak jelas, sering berganti-ganti, atau hanya berinteraksi melalui aplikasi pesan singkat.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Pemerintah dan lembaga keuangan perlu terus memperkuat kampanye edukasi dan literasi keuangan, terutama di daerah-daerah yang rentan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas suatu entitas investasi sebelum mengalokasikan dana.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Berani bertanya, meneliti, dan tidak mudah tergiur adalah kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman sindikat penipuan yang selalu mengintai.
-
Daerah2 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah3 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah3 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Teknologi3 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah4 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga3 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah3 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
