Hukum & Kriminal
Bareskrim Perkuat Komitmen Berantas Mafia Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Bareskrim Perkuat Komitmen Berantas Mafia Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syarifuddin, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Langkah ini menjadi krusial mengingat dampak penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat.
Pernyataan Irjen Nunung Syarifuddin bukan sekadar gertakan semata, melainkan refleksi dari prioritas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang secara langsung menggerus hak-hak masyarakat miskin dan rentan. Subsidi BBM dan LPG merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli serta memastikan akses energi yang merata. Namun, celah dalam sistem distribusi seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi, menciptakan kelangkaan, dan distorsi harga di pasaran.
Ancaman Serius Terhadap Kedaulatan Energi dan Keuangan Negara
Praktik penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi bukan hanya sekadar pelanggaran kecil, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan energi nasional dan stabilitas keuangan negara. Setiap liter atau kilogram energi yang diselewengkan berarti kerugian bagi kas negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Data menunjukkan bahwa penyelewengan ini seringkali melibatkan jaringan terorganisir, mulai dari penimbunan skala besar, pengoplosan, hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di luar peruntukan.
Modus operandi yang kerap ditemukan antara lain:
- Penimbunan: Pembelian BBM atau LPG subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian disimpan dan dijual kembali saat harga non-subsidi naik atau terjadi kelangkaan.
- Pengoplosan: Mencampur BBM subsidi dengan bahan lain atau mengoplos LPG bersubsidi dengan non-subsidi untuk mendapatkan volume lebih banyak dengan kualitas yang diturunkan.
- Penyalahgunaan Distribusi: Mengalihkan pasokan subsidi yang seharusnya untuk sektor rumah tangga atau usaha mikro ke sektor industri atau pertambangan yang tidak berhak.
- Pemalsuan Dokumen: Menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan alokasi subsidi lebih banyak.
Dampak domino dari penyelewengan ini sangat terasa di masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada BBM dan LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari maupun mata pencarian. Kelangkaan di tingkat pengecer, antrean panjang, dan harga yang tidak wajar menjadi pemandangan umum yang menyulitkan masyarakat kecil.
Penegasan Langkah Tegas Bareskrim: Dari Penindakan Hingga Kolaborasi
Sebagai respons terhadap kompleksitas masalah ini, Bareskrim Polri telah dan akan terus meningkatkan upaya penindakan. Irjen Nunung Syarifuddin menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan akan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual atau ‘pemain besar’ di balik jaringan penyelewengan. Penindakan tegas ini mencakup investigasi mendalam, penangkapan, hingga proses hukum yang adil dan transparan.
Bareskrim secara konsisten melakukan operasi penindakan di berbagai daerah. Kasus-kasus penyelewengan BBM subsidi yang melibatkan puluhan ton atau penimbunan ribuan tabung LPG ilegal seringkali terungkap berkat kerja keras penyidik dan informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perang melawan mafia energi bukan hanya wacana, melainkan tindakan nyata yang terus berlanjut. Ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku bahwa Bareskrim tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Pertamina, selaku penyedia utama, secara aktif mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Selain penindakan, Bareskrim juga mendorong kolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait, seperti:
- PT Pertamina (Persero): Untuk memastikan data distribusi yang akurat dan identifikasi anomali pasokan.
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Dalam pengawasan dan penegakan regulasi.
- Pemerintah Daerah: Untuk pengawasan di tingkat lokal dan penegakan peraturan daerah terkait distribusi.
- Masyarakat: Sebagai mata dan telinga di lapangan, memberikan informasi awal tentang indikasi penyelewengan.
Payung Hukum dan Sanksi Berat bagi Pelaku
Pelaku penyelewengan BBM dan LPG subsidi dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, utamanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU Migas secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas bumi yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar menanti para pelanggar.
Selain UU Migas, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana lain seperti pemalsuan dokumen (KUHP) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan. Komitmen Bareskrim untuk menerapkan sanksi berat diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan, sehingga dapat menekan angka penyelewengan di masa mendatang.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Mafia Energi
Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan penyelewengan BBM dan LPG subsidi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyelewengan yang mereka temui, baik melalui saluran resmi Polri, Pertamina, maupun BPH Migas. Setiap laporan yang masuk akan menjadi informasi berharga bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kesadaran kolektif untuk menggunakan energi bersubsidi sesuai peruntukannya juga sangat penting. Dengan demikian, alokasi subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak, mendukung stabilitas ekonomi nasional, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bareskrim Polri melalui pernyataan Wakabareskrim Irjen Nunung Syarifuddin kembali menegaskan bahwa upaya membersihkan distribusi energi dari tangan-tangan mafia adalah prioritas nasional yang tidak akan pernah surut.
Hukum & Kriminal
Ganjaran Rp 22 Juta untuk Informasi Pelaku Pemenggalan Duyung di Phangnga
PHANGNGA – Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand secara resmi menawarkan hadiah sebesar 50.000 baht, setara sekitar Rp 22 juta, bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi valid mengenai pelaku pemenggalan seekor duyung yang ditemukan mati di pantai Provinsi Phangnga. Insiden tragis ini kembali menyoroti kerentanan satwa laut langka dan mendesaknya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Penemuan bangkai duyung tanpa kepala tersebut, yang terjadi di salah satu garis pantai terkenal di Phangnga, memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan di kalangan masyarakat serta aktivis lingkungan. Otoritas setempat, bekerja sama dengan tim konservasi, segera meluncurkan investigasi untuk mengungkap motif di balik tindakan keji ini dan membawa pelakunya ke pengadilan. Hadiah tersebut menjadi insentif signifikan bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penegakan keadilan.
Ancaman Hukum dan Upaya Perlindungan Satwa Liar
Duyung (Dugong dugon) adalah spesies yang dilindungi di bawah Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar Thailand. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada hukuman berat, termasuk denda besar dan pidana penjara. Pemenggalan duyung ini tidak hanya merupakan tindakan kekejaman terhadap hewan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan prinsip-prinsip konservasi global.
Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan, melalui Departemen Kelautan dan Pesisir, telah lama berkomitmen untuk melindungi duyung dan habitatnya. Program-program edukasi, patroli laut, dan upaya rehabilitasi terus digalakkan untuk menjaga populasi duyung yang semakin terancam. Insiden di Phangnga ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap satwa liar masih nyata, dan membutuhkan kewaspadaan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai upaya konservasi duyung dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand.
Keresahan Publik dan Isu Konservasi Berulang
Kejadian tragis ini bukan kali pertama duyung atau satwa laut langka lainnya menjadi korban perburuan atau kekerasan di perairan Thailand. Kasus serupa di masa lalu, seperti yang pernah kami soroti dalam artikel ‘Meningkatnya Ancaman terhadap Duyung di Laut Andaman’, menunjukkan pola mengkhawatirkan dari perburuan ilegal atau konflik dengan aktivitas manusia. Publik dan organisasi nirlaba konservasi telah menyuarakan keresahan mendalam, menuntut tindakan tegas dan pencegahan yang lebih efektif dari pemerintah.
Banyak warga dan aktivis mengecam tindakan pemenggalan sebagai tindakan biadab yang tidak dapat ditoleransi. Mereka mendesak pihak berwenang untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memperkuat pengawasan di area-area konservasi vital. Keprihatinan utama adalah dampak insiden seperti ini terhadap citra pariwisata ekologi Thailand, yang sangat bergantung pada kekayaan alam dan keanekaragaman hayatinya.
Mekanisme Penawaran Hadiah dan Proses Penyelidikan
Penawaran hadiah 50.000 baht merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh Kementerian untuk mendorong keterlibatan publik dalam penyelidikan. Informasi yang dicari meliputi identitas pelaku, metode yang digunakan, atau detail lain yang dapat membantu pihak berwenang dalam proses penangkapan dan penuntutan. Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya.
Saat ini, tim investigasi gabungan dari kepolisian lokal, unit kejahatan satwa liar, dan Departemen Kelautan dan Pesisir sedang bekerja keras mengumpulkan bukti. Mereka memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, mewawancarai saksi potensial, dan menganalisis kondisi bangkai duyung untuk mencari petunjuk. Pihak berwenang berharap hadiah yang ditawarkan dapat memecah kebuntuan penyelidikan dan membawa titik terang dalam kasus yang meresahkan ini.
Pemerintah Thailand menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi keanekaragaman hayati laut dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan akan menghadapi konsekuensi hukum sepenuhnya. Insiden ini berfungsi sebagai pengingat pahit akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Hukum & Kriminal
Polisi Ringkus Pemalak Sopir Bajaj Tanah Abang Usai Video Viral, Komitmen Anti-Premanisme Ditegaskan
JAKARTA – Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pemalakan terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Tanah Abang, menyusul viralnya video insiden tersebut di berbagai platform media sosial. Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para pekerja sektor transportasi umum.
Video yang beredar luas memperlihatkan seorang pria tidak dikenal dengan paksa meminta sejumlah uang dari sopir bajaj. Kejadian tersebut berlangsung di siang hari, di lokasi yang cukup ramai, menimbulkan kekhawatiran publik tentang keamanan di ruang publik. Sopir bajaj yang menjadi korban terlihat tidak berdaya menghadapi ancaman dan tekanan dari pelaku. Insiden ini sontak memicu kemarahan warganet, mendorong desakan agar pihak kepolisian segera bertindak.
Respons Cepat dan Penangkapan Pelaku
Setelah video tersebut menjadi viral, tim kepolisian dari Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman video dan keterangan saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, dalam hitungan jam setelah video meresahkan itu tersebar, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Kecepatan penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendambakan rasa aman.
Pelaku, yang identitasnya kini dalam pemeriksaan, diduga sering melakukan aksi serupa di sekitar Tanah Abang, menargetkan para sopir angkutan umum maupun pedagang kaki lima. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai aksi premanisme yang kerap mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga di kawasan strategis tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian Berantas Premanisme
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin (nama fiktif, disesuaikan agar terasa jurnalistik), dengan tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum kami. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindak kejahatan pemalakan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aksi premanisme sering kali menjadi momok, terutama di area publik seperti pasar, terminal, atau pangkalan transportasi. Kejadian ini mengingatkan kembali pada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di ibu kota, di mana pelaku memanfaatkan keramaian dan posisi rentan korban untuk melancarkan aksinya. Kepolisian secara berkala memang telah melakukan operasi penertiban, namun insiden seperti ini menunjukkan bahwa upaya tersebut harus terus ditingkatkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Dampak Video Viral dan Peran Masyarakat
Peristiwa ini sekali lagi membuktikan betapa krusialnya peran media sosial dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Video yang direkam oleh warga menjadi bukti konkret yang mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku. Tanpa rekaman tersebut, proses hukum bisa jadi lebih rumit atau bahkan terhambat.
Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau praktik premanisme yang mereka saksikan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil jika menemui atau menjadi korban premanisme:
- Segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat (Polsek atau Polres).
- Jika aman, rekam kejadian sebagai bukti tanpa membahayakan diri sendiri.
- Catat ciri-ciri pelaku dan lokasi kejadian dengan detail.
- Jangan melawan atau memprovokasi pelaku jika situasi tidak memungkinkan.
- Berikan dukungan kepada korban dan saksikan jika diperlukan dalam proses hukum.
Upaya Pencegahan dan Ancaman Hukum
Kepolisian akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan premanisme serta melakukan operasi intelijen untuk mendeteksi potensi kejahatan serupa. Penindakan terhadap pelaku pemalakan bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan juga bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan serupa. Pelaku pemalakan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini juga bisa diperberat jika disertai ancaman kekerasan.
Pembaca dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai upaya kepolisian memerangi premanisme dan hukum terkait kejahatan jalanan melalui berbagai sumber berita terpercaya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Hukum & Kriminal
Sorotan Hukum Sepekan: Penangkapan The Doctor dan OTT Bupati Tulungagung Mengguncang Nasional
Pekan Penegakan Hukum: Sinyal Tegas Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
Satu pekan terakhir menjadi saksi bisu bagi rentetan peristiwa penting yang mengukuhkan komitmen Indonesia dalam memberantas dua musuh utama negara: peredaran narkoba dan korupsi. Dari tertangkapnya seorang buron narkoba kakap berjuluk ‘The Doctor’ hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, sinyal tegas penegakan hukum bergema keras. Kejadian ini tidak hanya mengisi halaman utama media massa, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang efektivitas dan tantangan dalam upaya menjaga integritas bangsa.
Penangkapan buron narkoba dengan nama alias The Doctor menjadi sorotan utama dalam agenda pemberantasan narkotika nasional. Pihak berwenang telah lama memburu sosok ini, yang disinyalir sebagai bagian integral dari jaringan peredaran narkoba skala besar. Keberhasilannya melarikan diri selama bertahun-tahun menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi aparat dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir ini. Identifikasi dan penangkapan The Doctor menjadi bukti nyata ketekunan dan kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN) serta kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Keberhasilan ini diharapkan mampu membongkar jaringan yang lebih luas dan mengungkap aktor-aktor lain di baliknya, mengirimkan pesan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan narkoba di negeri ini.
Bersamaan dengan itu, perhatian publik juga tertuju pada langkah berani KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung. Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, kembali menyoroti kerentanan sektor pemerintahan daerah terhadap praktik-praktik ilegal. OTT KPK secara konsisten menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini terus bekerja tanpa pandang bulu, menegaskan prinsip bahwa kekuasaan bukanlah tameng dari jerat hukum. Penangkapan ini mengingatkan kita akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik demi kesejahteraan masyarakat.
Mengurai Jaringan Narkoba: Kisah Penangkapan ‘The Doctor’
Penangkapan ‘The Doctor’ bukan sekadar berita biasa; ini adalah hasil dari investigasi panjang dan rumit yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum. Sosok ini diduga kuat memegang peran sentral dalam suplai dan distribusi narkotika di beberapa wilayah. Jaringan yang terorganisir rapi dan modus operandi yang licin kerap menyulitkan aparat dalam melacak keberadaannya. Oleh karena itu, keberhasilan ini adalah kemenangan signifikan dalam perang melawan narkoba, potensi membuka tabir praktik kejahatan yang selama ini tersembunyi.
* Target Utama: ‘The Doctor’ telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai salah satu gembong narkoba paling dicari.
* Dampak Jaringan: Penangkapannya diharapkan dapat memangkas jalur distribusi narkoba yang merusak masyarakat dan generasi muda.
* Sinyal Kuat: Penegak hukum mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan narkoba yang akan lolos dari jeratan hukum, tidak peduli seberapa berpengaruh mereka.
Goncangan di Pemerintahan Daerah: OTT Bupati Tulungagung oleh KPK
Di sisi lain, operasi senyap KPK yang berakhir dengan OTT Bupati Tulungagung kembali menguak borok korupsi di tingkat lokal. Operasi Tangkap Tangan merupakan metode andalan KPK untuk memberantas korupsi secara langsung di lokasi kejadian, seringkali melibatkan bukti-bukti transaksional yang sulit dibantah. Kasus ini berpotensi berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam proyek-proyek pembangunan atau perizinan, mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah mereka.
* Modus Korupsi: Indikasi awal seringkali mengarah pada suap terkait proyek infrastruktur atau perizinan usaha.
* Dampak Politik: OTT ini seringkali memicu gejolak politik lokal dan memerlukan langkah-langkah transisi untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
* Penurunan Kepercayaan: Setiap kasus korupsi kepala daerah semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di tingkat lokal.
Refleksi Hukum Sepekan: Sinyal Tegas Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
Kedua peristiwa besar ini, meski berbeda jenis kejahatan, memiliki benang merah yang sama: menunjukkan keseriusan dan konsistensi penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Mereka menjadi pengingat bahwa negara tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang merongrong fondasi bangsa, baik itu melalui perusakan generasi muda oleh narkoba maupun penggerogotan keuangan negara oleh korupsi. Keberanian dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus-kasus ini patut diapresiasi, sembari terus mendorong evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Upaya pemberantasan narkoba dan korupsi adalah perjuangan yang tak pernah usai. Setiap penangkapan dan OTT adalah sebuah kemenangan kecil dalam pertarungan besar. Namun, tantangan terbesar tetap berada pada pencegahan dan pembangunan sistem yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Pendidikan antikorupsi dan anti-narkoba sejak dini, penguatan integritas birokrasi, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari kejahatan.
Ini juga menunjukkan pentingnya peran media dalam mengawal dan memberitakan setiap perkembangan kasus, agar masyarakat tetap terinformasi dan dapat ikut serta dalam pengawasan. Dengan demikian, penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berintegritas.
-
Pemerintah1 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Daerah1 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah1 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Olahraga1 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Internasional1 bulan agoKetegangan Selat Hormuz Meruncing, Ekonomi Asia Terancam Gejolak
-
Pemerintah1 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
-
Hukum & Kriminal2 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Hukum & Kriminal4 minggu agoPeguam Zamri Vinoth Sorot Tajam Isu Layanan Dua Darjat Pihak Berkuasa
