Hukum & Kriminal
Gembong Narkoba Buronan 1 Miliar Baht Diekstradisi dari Korea Selatan ke Thailand
Buronan Utama Kembali ke Tanah Air Setelah Melarikan Diri
Penantian panjang otoritas Thailand untuk menangkap salah satu gembong narkoba paling dicari akhirnya membuahkan hasil. Seorang buronan dengan nilai buronan 1 juta baht (sekitar Rp440 juta), yang menghadapi 60 surat perintah penangkapan dan pernah nekat memalsukan kematiannya sendiri, berhasil ditangkap di Korea Selatan. Operasi penangkapan dan ekstradisi yang kompleks ini menandai kemenangan signifikan dalam perang melawan kejahatan narkotika transnasional, membawa sang kingpin kembali ke Thailand pada hari Selasa untuk menghadapi serangkaian tuntutan serius.
Identitas gembong narkoba ini belum dirilis secara resmi oleh pihak berwenang dalam sumber awal, namun sepak terjangnya telah lama menjadi sorotan. Kisah pelariannya yang dramatis, termasuk taktik memalsukan kematian untuk menghindari kejaran hukum, menunjukkan tingkat kecerdikan dan keberanian yang luar biasa dari seorang kriminal kelas kakap. Namun, kerja sama internasional antara penegak hukum Thailand dan Korea Selatan membuktikan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para penjahat.
Penangkapan ini bukan hanya sekadar penangkapan individu, melainkan simbol dari komitmen kuat pemerintah Thailand dan mitra internasionalnya dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan serupa bahwa jangkauan hukum melampaui batas negara.
Jejak Kejahatan dan Taktik Licik Gembong Narkoba
Selama bertahun-tahun, buronan ini telah membangun reputasi sebagai pemain kunci dalam jaringan distribusi narkotika di Thailand. Dengan puluhan surat perintah penangkapan yang membayanginya, daftar kejahatan yang dituduhkan kepadanya sangat panjang, meliputi berbagai pelanggaran mulai dari kepemilikan dan distribusi narkoba dalam skala besar hingga mungkin pencucian uang dan tindak kejahatan terorganisir lainnya. Tuntutan hukum yang menantinya di Thailand diperkirakan akan mencakup beberapa dakwaan paling serius dalam undang-undang narkotika negara tersebut, yang berpotensi berujung pada hukuman berat.
Salah satu detail yang paling mencolok dari kasus ini adalah upaya gembong tersebut untuk memalsukan kematiannya. Taktik semacam ini, meskipun jarang, menunjukkan tingkat keputusasaan dan sumber daya yang dimiliki oleh para pemimpin sindikat kejahatan untuk menghindari penangkapan. Memalsukan kematian biasanya melibatkan:
* Pembuatan dokumen palsu atau laporan kecelakaan.
* Menyebarkan informasi menyesatkan melalui jaringan sosial atau media.
* Menggunakan identitas palsu untuk hidup secara anonim di negara lain.
Langkah berani ini mungkin memberinya waktu untuk melarikan diri dan bersembunyi, namun pada akhirnya, strategi tersebut gagal mengelabui intelijen dan kerja keras penegak hukum. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kepolisian Thailand, kemungkinan besar dengan bantuan badan intelijen, akhirnya berhasil mengungkap keberadaan aslinya di Korea Selatan.
Sinergi Internasional Kunci Keberhasilan
Keberhasilan ekstradisi ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi erat antara Royal Thai Police dan pihak berwenang Korea Selatan. Proses ekstradisi melibatkan serangkaian prosedur hukum dan diplomatik yang kompleks, yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa penyerahan buronan dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian bilateral yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya:
- Pertukaran Informasi Intelijen: Pembagian data dan intelijen yang tepat waktu dan akurat antara dua negara sangat penting untuk melacak dan mengidentifikasi buronan.
- Kerja Sama Penegakan Hukum: Koordinasi operasional antara unit-unit kepolisian di lapangan, termasuk pelacakan, pengawasan, dan penangkapan.
- Kerangka Hukum Ekstradisi: Adanya perjanjian ekstradisi atau prinsip resiprokal yang memungkinkan penyerahan buronan secara sah.
Kasus-kasus seperti ini memperkuat argumen untuk terus memperkuat kerja sama lintas batas dalam memerangi kejahatan terorganisir. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) seringkali menekankan pentingnya pendekatan multi-negara untuk mengatasi masalah narkoba yang kompleks dan meluas di wilayah Asia Tenggara.
Implikasi dan Pesan Tegas bagi Sindikat Narkoba
Kembalinya gembong narkoba ini ke Thailand bukan hanya sekadar penutupan satu babak kasus, melainkan pembukaan babak baru dalam peradilan. Ia akan menghadapi proses hukum yang ketat, yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan dan modus operandinya. Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba yang beroperasi di Thailand dan sekitarnya, mengganggu rantai pasokan dan operasi mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah menunjukkan peningkatan komitmen dalam memerangi narkoba, dengan banyak penangkapan profil tinggi dan penyitaan besar-besaran. Kasus ini menambah daftar keberhasilan tersebut dan menunjukkan bahwa upaya tak kenal lelah aparat keamanan membuahkan hasil. Ini adalah pengingat bahwa meskipun jalur kejahatan mungkin menawarkan keuntungan sesaat, jangkauan hukum internasional pada akhirnya akan menemukan dan membawa para pelakunya ke hadapan keadilan. Keberhasilan ekstradisi ini menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, menegaskan bahwa penjahat tidak dapat bersembunyi selamanya dari konsekuensi tindakan mereka.
Hukum & Kriminal
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht Mewah, Diduga Langgar Pajak dan Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta secara tegas mengambil tindakan dengan menyegel 29 unit kapal yacht mewah di wilayah ibu kota. Langkah drastis ini dilakukan setelah Bea Cukai menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan kepabeanan dan kewajiban perpajakan yang semestinya dipenuhi oleh pemilik kapal-kapal tersebut. Operasi penertiban ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memastikan kepatuhan hukum di sektor maritim.
Penyegelan puluhan yacht ini menyoroti seriusnya komitmen Bea Cukai dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Kapal-kapal mewah yang seharusnya menjadi aset negara dari sisi pendapatan pajak dan bea masuk, justru diduga kuat digunakan untuk menghindari kewajiban tersebut, menciptakan kerugian signifikan bagi kas negara. Petugas Bea Cukai melancarkan patroli intensif, tidak hanya berfokus pada pengawasan barang impor, tetapi juga menyasar kepatuhan regulasi kepabeanan bagi moda transportasi mewah yang kerap luput dari perhatian.
Operasi Penertiban Optimalisasi Penerimaan Negara
Kegiatan pengawasan yang berujung pada penyegelan 29 yacht ini bukan semata insiden sporadis, melainkan bagian dari serangkaian upaya sistematis DJBC untuk memaksimalkan penerimaan negara. Pemerintah melalui Bea Cukai terus menggalakkan kampanye kepatuhan pajak dan kepabeanan, terutama untuk barang-barang mewah yang memiliki potensi pajak tinggi. Patroli yang dilakukan tidak hanya mengandalkan inspeksi fisik, tetapi juga memanfaatkan analisis data intelijen dan koordinasi lintas instansi.
- Bea Cukai secara rutin melakukan pemetaan risiko terhadap kepemilikan dan pergerakan kapal-kapal mewah.
- Indikasi awal pelanggaran seringkali terdeteksi dari ketidaksesuaian dokumen impor, status pendaftaran, atau riwayat pembayaran pajak.
- Penyegelan adalah tahap awal dari proses hukum, yang selanjutnya akan diikuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pemilik aset mewah lainnya bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penghindaran pajak dan pelanggaran kepabeanan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga telah beberapa kali melancarkan operasi serupa, menyasar berbagai jenis barang mewah, dari kendaraan impor hingga properti, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan fiskal secara nasional. Ini menunjukkan adanya pola konsisten dari pemerintah dalam mengawasi sektor-sektor yang rentan terhadap potensi kerugian negara.
Modus Pelanggaran dan Sanksi Hukum yang Mengancam
Pelanggaran yang ditemukan pada 29 yacht tersebut diduga bervariasi, namun umumnya berkisar pada aspek kepabeanan dan perpajakan. Beberapa modus yang kerap dijumpai dalam kasus-kasus serupa meliputi:
- Penghindaran Bea Masuk dan Pajak Impor: Memasukkan yacht ke wilayah pabean Indonesia tanpa membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah yang seharusnya.
- Penggunaan Dokumen Palsu: Memalsukan dokumen impor atau pendaftaran untuk menghindari pembayaran pajak atau menutupi status kepemilikan yang sebenarnya.
- Status Barang Tidak Jelas: Mengoperasikan yacht dengan status kepabeanan yang tidak sah, misalnya sebagai kapal sementara namun digunakan secara permanen, atau tidak memiliki izin edar yang valid.
- Under-declaration: Menyatakan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi jumlah bea masuk dan pajak yang harus dibayar.
Bagi para pemilik yang terbukti bersalah, sanksi hukum yang menanti tidak main-main. Undang-Undang Kepabeanan dan perpajakan mengatur denda yang substansial, penyitaan kapal, bahkan ancaman pidana penjara. Proses hukum akan melibatkan investigasi lebih lanjut untuk menentukan besaran kerugian negara dan tingkat keterlibatan setiap pihak.
Dampak dan Implikasi Bagi Industri Yacht
Penyegelan puluhan yacht ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi para pemilik individual, tetapi juga bagi industri yacht di Indonesia. Di satu sisi, tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil, di mana semua pihak mematuhi aturan main yang sama. Ini dapat mendorong kompetisi yang sehat dan mencegah kerugian bagi pengusaha yang telah patuh. Namun, di sisi lain, berita ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor atau calon pembeli yacht, yang mungkin memerlukan penjaminan lebih lanjut mengenai kemudahan dan kejelasan regulasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum ini dibarengi dengan sosialisasi dan kemudahan akses informasi mengenai regulasi yang berlaku, sehingga para pemilik dan calon pemilik yacht dapat memahami kewajiban mereka dengan jelas. Transparansi dalam proses dan sanksi juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan industri.
Komitmen Bea Cukai dalam Menegakkan Aturan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh lini, termasuk pada sektor barang-barang mewah. Upaya ini bukan hanya tentang mengumpulkan pendapatan, melainkan juga untuk menciptakan keadilan fiskal dan melindungi industri dalam negeri dari praktik persaingan tidak sehat yang disebabkan oleh pelanggaran kepabeanan dan perpajakan. Bea Cukai secara aktif mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam melaporkan indikasi pelanggaran, sebagai bagian dari upaya kolektif membangun kepatuhan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Hukum & Kriminal
Prajurit Muhammad Amirul Raziq Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan di Barak Militer
BENTONG – Seorang prajurit muda, Prebet Muhammad Amirul Raziq Rosafindi, 24 tahun, meninggal dunia hari ini setelah berjuang melawan luka parah yang diduga akibat penganiayaan di sebuah barak militer. Insiden tragis ini terjadi di Kem Tentera Batalion 25 RAMD, Bentong, Pahang, dua minggu lalu. Muhammad Amirul Raziq mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di Hospital Sultan Haji Ahmad Shah, Temerloh.
Kabar duka ini telah memicu gelombang kekhawatiran dan seruan untuk keadilan, menyoroti kembali isu krusial mengenai disiplin dan perlindungan terhadap anggota militer dari praktik kekerasan internal. Pihak berwenang diharapkan untuk segera meluncurkan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa prajurit ini.
Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Berujung Maut
Menurut sumber awal, Prebet Muhammad Amirul Raziq Rosafindi dirawat di rumah sakit sejak dua minggu lalu setelah mengalami luka serius. Luka-luka tersebut diduga merupakan konsekuensi dari insiden pemukulan yang terjadi di dalam Kem Tentera Batalion 25 RAMD. Meskipun detail spesifik mengenai insiden tersebut masih minim, tingkat keparahan cedera yang dideritanya menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang signifikan. Ia dilaporkan berjuang untuk hidup selama dua minggu, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai kejadian ini dan diharapkan akan bekerjasama dengan Angkatan Tentera Malaysia (ATM) untuk melakukan penyelidikan bersama. Kematian seorang prajurit dalam kondisi yang mencurigakan seperti ini selalu menarik perhatian publik dan menuntut transparansi penuh dari institusi terkait.
Tuntutan Keadilan dan Investigasi Menyeluruh
Kematian Prebet Muhammad Amirul Raziq Rosafindi bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan negaranya, tetapi juga sebuah alarm bagi institusi militer. Publik, bersama dengan berbagai organisasi hak asasi manusia, menyerukan agar investigasi dilakukan secara imparsial dan tuntas. Berikut adalah beberapa poin kunci yang menjadi tuntutan:
- Transparansi Penuh: Hasil penyelidikan harus diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memastikan tidak ada yang ditutupi.
- Akuntabilitas Pelaku: Jika terbukti adanya unsur penganiayaan, semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa memandang pangkat, harus diadili sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sistem peradilan militer maupun sipil.
- Tinjauan Prosedur Internal: Insiden ini harus menjadi pemicu untuk meninjau ulang dan memperketat prosedur disiplin serta pencegahan kekerasan di dalam barak militer.
- Dukungan Psikologis dan Hukum: Keluarga korban harus mendapatkan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum dan konseling, dalam menghadapi musibah ini.
Pihak Royal Malaysia Police (PDRM) dan Provost Angkatan Tentera Malaysia (ATM) diharapkan akan segera membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami kasus ini. Autopsi terhadap jenazah Prebet Muhammad Amirul Raziq akan menjadi kunci untuk menentukan penyebab pasti kematian dan sejauh mana dugaan penganiayaan tersebut berkontribusi. Hasil autopsi tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Mencegah Kekerasan Berulang dalam Institusi Militer
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di lingkungan militer. Kejadian serupa di masa lalu telah berulang kali memunculkan perdebatan tentang budaya "ragging" atau kekerasan dalam proses pelatihan dan pembinaan prajurit. Penting bagi Angkatan Tentera Malaysia untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan memastikan lingkungan yang aman bagi setiap prajurit.
Kematian Prebet Muhammad Amirul Raziq menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa disiplin militer tidak boleh disejajarkan dengan kekerasan. Sebaliknya, disiplin harus dibangun atas dasar rasa hormat, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan, harus tetap menjadi prioritas utama bahkan dalam konteks militer.
Melalui kasus ini, harapan besar diletakkan pada pihak berwenang untuk tidak hanya mengadili pelaku, tetapi juga menerapkan reformasi sistemik yang efektif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi militer dapat terjaga, dan kesejahteraan para prajurit yang berkorban untuk negara benar-benar terjamin. Pembahasan lebih lanjut mengenai upaya reformasi dan penegakan hukum dalam lingkungan militer dapat dibaca pada artikel kami sebelumnya tentang Reformasi Hukum Militer dan Kesejahteraan Prajurit.
Hukum & Kriminal
Mahasiswa Ancam Kemah di Puspom TNI Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Mahasiswa Ancam Kemah di Puspom TNI Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Kelompok Mahasiswa Peduli Andrie Yunus menyatakan ancaman serius untuk menggelar aksi kemah di Markas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Aksi ini akan direalisasikan apabila proses hukum terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus dipaksakan melalui peradilan militer. Penolakan terhadap yurisdiksi militer ini menjadi inti dari tuntutan mereka, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan yang dianggap lebih terjamin di peradilan umum.
Solidaritas mahasiswa ini muncul dari kekhawatiran mendalam mengenai potensi bias dan kurangnya akuntabilitas jika kasus sipil diadili oleh lembaga peradilan militer. Koordinator Aksi Mahasiswa Peduli Andrie Yunus, Bima Sakti (nama fiktif untuk ilustrasi), menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan protes dengan berkemah bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk desakan moral dan konstitusional. “Kami menuntut agar kasus yang melibatkan Andrie Yunus, seorang warga sipil, diadili di pengadilan sipil. Peradilan militer seharusnya tidak memiliki yurisdiksi atas kasus pidana umum yang melibatkan warga biasa, apalagi dalam dugaan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya.
Ancaman Aksi Solidaritas di Markas Puspom TNI
Ancaman aksi kemah di Markas Puspom TNI ini menandai babak baru dalam perjuangan mahasiswa untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus. Sebelumnya, kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana yang menimpa Andrie Yunus telah menarik perhatian publik karena berbagai kejanggalan dalam penanganannya. Kelompok mahasiswa merasa bahwa ada upaya-upaya untuk menggeser kasus ini dari ranah peradilan umum ke peradilan militer, yang mereka yakini dapat menghambat terungkapnya kebenaran secara menyeluruh dan adil.
Para mahasiswa berargumen bahwa penempatan kasus di bawah yurisdiksi militer hanya akan memperkeruh proses hukum. Mereka khawatir hal ini akan membatasi akses publik terhadap informasi, mengurangi pengawasan independen, dan berpotensi menimbulkan impunitas bagi pihak-pihak yang terlibat jika ada oknum dari institusi militer. Tuntutan mereka sangat jelas: menjamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku di pengadilan sipil.
Beberapa poin penting yang menjadi dasar tuntutan mahasiswa meliputi:
- Konsistensi Hukum: Kasus pidana umum, meskipun mungkin melibatkan oknum militer, seharusnya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan umum sesuai prinsip supremasi hukum sipil.
- Transparansi: Peradilan umum menawarkan transparansi yang lebih tinggi melalui persidangan terbuka dan peliputan media.
- Akuntabilitas: Mekanisme banding dan pengawasan di peradilan umum dianggap lebih kuat dan independen.
- Perlindungan Korban: Memastikan hak-hak korban dan saksi terlindungi tanpa intimidasi.
Polemik Yurisdiksi: Mengapa Peradilan Sipil Mendesak?
Perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer terhadap kasus yang melibatkan warga sipil atau oknum militer dalam tindak pidana umum bukanlah hal baru di Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun mengatur kewenangan mengadili prajurit TNI, seringkali menjadi sorotan ketika ada indikasi pelanggaran HAM atau pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil. Organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM telah lama menyuarakan perlunya revisi undang-undang ini untuk memperkuat prinsip peradilan umum.
Dalam konteks kasus Andrie Yunus, para mahasiswa melihat bahwa pemaksaan yurisdiksi militer adalah sebuah kemunduran dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Mereka menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit, harus tunduk pada hukum yang sama ketika melakukan tindak pidana umum di luar konteks tugas militer. Hal ini sesuai dengan semangat reformasi TNI yang mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
Melalui aksi kemah ini, mahasiswa berharap dapat menarik perhatian publik dan mendesak otoritas terkait untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengenai yurisdiksi kasus Andrie Yunus. Mereka percaya bahwa tekanan dari masyarakat sipil dan media massa dapat menjadi faktor penentu dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar dan berujung pada keadilan yang sejati.
Dampak Potensial Aksi Mahasiswa dan Harapan Keadilan
Jika aksi kemah ini benar-benar terjadi, Markas Puspom TNI berpotensi menjadi pusat perhatian nasional. Hal ini tidak hanya akan menarik sorotan media, tetapi juga bisa memicu diskusi lebih luas mengenai reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa aksi-aksi mahasiswa seringkali menjadi katalisator perubahan signifikan, dan kasus Andrie Yunus bisa menjadi contoh bagaimana desakan publik dapat mempengaruhi jalannya peradilan.
Mahasiswa berharap aksi ini akan memberikan tekanan kuat kepada Puspom TNI dan pihak berwenang lainnya untuk segera memindahkan penanganan kasus Andrie Yunus ke peradilan umum. Keadilan bagi Andrie Yunus, menurut mereka, tidak hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang penegasan prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari latar belakang institusi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi peradilan sipil di Indonesia dan menjamin setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
-
Daerah1 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah1 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Olahraga1 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah1 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Pemerintah4 minggu agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
-
Internasional1 bulan agoKetegangan Selat Hormuz Meruncing, Ekonomi Asia Terancam Gejolak
-
Hukum & Kriminal1 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Hukum & Kriminal4 minggu agoPeguam Zamri Vinoth Sorot Tajam Isu Layanan Dua Darjat Pihak Berkuasa
