Connect with us

Hukum & Kriminal

Kerusuhan Menerpa Paris Usai PSG Juara Liga Champions, Ratusan Ditangkap

Published

on

PARIS – Euforia kemenangan Paris Saint-Germain (PSG) dalam ajang Liga Champions secara tragis berubah menjadi ajang kekacauan di sejumlah titik di ibu kota Prancis. Lebih dari 130 orang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah bentrokan serius pecah. Insiden ini mencoreng pesta perayaan gelar juara yang seharusnya meriah, menyisakan jejak kerusakan dan pertanyaan besar tentang manajemen kerumunan massa dalam acara publik berskala besar.

Kericuhan mulai terjadi segera setelah peluit panjang berbunyi, menandai pencapaian gelar juara yang dielu-elukan. Ribuan penggemar yang awalnya berkumpul untuk merayakan di area-area ikonik seperti Champs-Élysées dan Trocadéro, perlahan mulai menunjukkan perilaku anarkis. Tindakan vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan konfrontasi dengan pihak berwenang menjadi pemandangan yang tidak terhindarkan, mengubah atmosfer perayaan menjadi medan ketegangan.

Euforia Juara yang Tercoreng Aksi Anarkis

Peristiwa ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan cerminan dari tantangan berulang yang dihadapi kota-kota besar saat euforia olahraga mencapai puncaknya. Apa yang dimulai sebagai ekspresi kebahagiaan para suporter sejati, dengan cepat dibajak oleh segelintir individu yang cenderung melakukan tindakan kekerasan dan vandalisme. Aparat kepolisian, yang sudah bersiaga dengan jumlah besar, kewalahan menghadapi gelombang massa yang tidak terkendali.

Sejumlah saksi mata melaporkan melihat sekelompok orang melemparkan proyektil ke arah polisi, membakar tong sampah, dan merusak properti pribadi maupun publik. Toko-toko di sepanjang Champs-Élysées terpaksa tutup lebih awal atau memperkuat pengamanan, menunjukkan kekhawatiran serius terhadap potensi penjarahan. Insiden semacam ini memunculkan kembali diskusi panjang tentang batas antara ekspresi kegembiraan dan pelanggaran hukum, serta bagaimana klub dan otoritas dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Penindakan Tegas dan Dampak Jangka Panjang

Kepolisian Paris merespons kericuhan dengan pengerahan personel anti huru-hara secara masif. Penggunaan gas air mata menjadi hal yang tak terhindarkan untuk membubarkan kerumunan yang semakin brutal. Sebanyak lebih dari 130 penangkapan yang dilakukan mencakup berbagai tuduhan, mulai dari perusakan properti, penyerangan terhadap petugas, hingga perilaku mengganggu ketertiban umum. Pihak berwenang menyatakan bahwa proses hukum akan segera dijalankan untuk para pelaku, sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera.

Insiden ini juga memicu pertanyaan tentang citra Paris sebagai kota penyelenggara acara-acara besar, termasuk persiapan untuk Olimpiade mendatang. Keamanan publik dan kemampuan mengelola massa dalam skala besar menjadi sorotan utama. Klub PSG sendiri diharapkan memberikan pernyataan resmi yang mengecam tindakan anarkis ini, sekaligus mengusulkan langkah-langkah konkret untuk mendidik dan mengendalikan basis penggemar mereka.

Poin-Poin Penting Kericuhan:

  • Jumlah Penangkapan: Lebih dari 130 orang ditahan oleh kepolisian.
  • Lokasi Utama Kericuhan: Terutama di sekitar Champs-Élysées dan Trocadéro.
  • Jenis Pelanggaran: Meliputi vandalisme, perusakan fasilitas umum, pembakaran, dan penyerangan petugas.
  • Tindakan Kepolisian: Pengerahan personel anti huru-hara, penggunaan gas air mata, dan penangkapan masal.
  • Dampak: Kerusakan properti publik dan swasta, gangguan ketertiban, dan kerugian finansial akibat penanganan insiden.

Meskipun kemenangan di Liga Champions adalah momen bersejarah bagi PSG dan para pendukungnya, insiden kekerasan ini menodai perayaan tersebut. Ini menjadi pengingat pahit bahwa euforia yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi serius, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi reputasi klub, kota, dan komunitas penggemar sepak bola secara keseluruhan. Analisis lebih lanjut tentang isu kekerasan urban dan penanganannya dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap fenomena ini, yang sering kali tidak hanya terkait dengan olahraga tetapi juga dinamika sosial yang lebih kompleks.

Hukum & Kriminal

Pemerintah Armenia Sita Perusahaan Pemimpin Oposisi, Picu Tudingan Penumpasan Politik

Published

on

Pemerintah Armenia Sita Perusahaan Pemimpin Oposisi, Picu Tudingan Penumpasan Politik

Pemerintah Armenia, melalui otoritas terkait, telah menyita kendali atas sebuah perusahaan semen yang dimiliki oleh seorang pemimpin oposisi. Kejadian ini, yang dilaporkan media pemerintah pada Kamis, 16 Juli, segera memicu gelombang kritik dan tuduhan bahwa Perdana Menteri Nikol Pashinyan sedang melancarkan penumpasan terhadap lawan-lawan politiknya. Penyitaan ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Pashinyan memenangkan pemilihan ulang, sebuah kemenangan yang seharusnya memperkuat legitimasinya, namun kini diwarnai dengan keraguan mengenai komitmennya terhadap pluralisme politik.

Perusahaan yang disita adalah salah satu aset penting milik pemimpin oposisi yang sebelumnya telah ditangkap dan didakwa atas tuduhan penipuan. Langkah pemerintah ini dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai bagian dari pola yang lebih besar, di mana instrumen hukum digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan melemahkan kapasitas finansial serta politik oposisi. Penangkapan pemimpin oposisi tersebut sebelumnya telah menarik perhatian internasional dan memicu perdebatan sengit di dalam negeri mengenai independensi peradilan dan keadilan dalam penegakan hukum.

Latar Belakang Penangkapan dan Penyitaan

Penyitaan perusahaan semen ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum terhadap tokoh-tokoh oposisi di Armenia. Pemimpin oposisi yang asetnya disita ini menghadapi tuduhan penipuan yang serius, meskipun detail spesifik dari dakwaan tersebut seringkali dianggap politis oleh para pendukungnya. Pemerintah berdalih bahwa tindakan ini semata-mata adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, waktu kejadiannya, pasca-pemilu yang kontroversial, menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik tindakan tersebut. Media pemerintah sendiri mengkonfirmasi penyitaan ini, yang semakin memperkuat narasi resmi dari pemerintah.

Para kritikus menunjuk pada pola yang mengkhawatirkan: penangkapan dan penyelidikan terhadap tokoh-tokoh oposisi seolah menjadi semakin intensif sejak Pashinyan kembali menduduki jabatan Perdana Menteri. Meskipun Pashinyan meraih kemenangan signifikan dalam pemilihan umum bulan lalu, sebagian besar pihak oposisi telah menyuarakan kekhawatiran mengenai proses pemilu dan lingkungan politik yang semakin menekan. Penyitaan aset yang sangat terlihat seperti ini, terutama dari seorang tokoh kunci oposisi, mengirimkan sinyal kuat kepada para penentang pemerintah.

Tuduhan Penumpasan Politik Terhadap Pashinyan

Penumpasan terhadap oposisi bukan kali ini saja dikaitkan dengan pemerintahan Pashinyan. Sejak ia berkuasa, ada berbagai laporan mengenai tekanan terhadap media independen dan organisasi non-pemerintah. Namun, tindakan penyitaan aset perusahaan ini menandai eskalasi yang signifikan, berpotensi melumpuhkan sumber daya finansial yang sangat penting bagi aktivitas politik oposisi. Para pengamat politik independen di Armenia dan di luar negeri telah menyatakan keprihatinan serius. Mereka menekankan bahwa meskipun memerangi korupsi adalah hal yang penting, proses hukum harus transparan dan bebas dari intervensi politik.

* Targeting Selektif: Kritikus menuduh bahwa penegakan hukum diterapkan secara selektif, menargetkan individu-individu yang vokal menentang kebijakan pemerintah.
* Pelemahan Oposisi: Tindakan hukum dan penyitaan aset ini secara langsung melemahkan kemampuan oposisi untuk berfungsi dan menantang pemerintah secara efektif.
* Dampak pada Demokrasi: Lingkungan politik yang represif dapat mengikis fondasi demokrasi dan pluralisme, yang merupakan pilar penting dalam masyarakat yang sehat.
* Kekhawatiran Internasional: Insiden semacam ini berpotensi merusak citra Armenia di mata komunitas internasional sebagai negara yang berkomitmen pada supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Pashinyan sendiri naik ke tampuk kekuasaan melalui gerakan protes anti-korupsi pada tahun 2018. Ironisnya, kini ia dituding menggunakan metode serupa yang ia janjikan untuk diperangi. Kemenangan pemilunya bulan lalu memberikan mandat yang kuat, tetapi bagaimana ia menggunakan mandat tersebut untuk menangani perbedaan pendapat akan menentukan warisannya. Analis politik berpendapat bahwa jika tuduhan penumpasan politik terus berlanjut tanpa investigasi independen yang kredibel, legitimasi pemerintah Pashinyan akan semakin terkikis di mata publik dan komunitas internasional.

Implikasi bagi Iklim Politik Armenia

Situasi ini diperkirakan akan semakin memperkeruh iklim politik di Armenia yang sudah tegang. Setelah kekalahan dalam perang Karabakh tahun lalu dan gelombang protes yang menuntut pengunduran diri Pashinyan (seperti yang dilaporkan sebelumnya dalam artikel kami tentang kemenangan mengejutkan Pashinyan dalam pemilu 2021), pemerintah kini menghadapi tantangan baru dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Penyitaan perusahaan oposisi ini bukan hanya tentang satu perusahaan atau satu pemimpin, tetapi tentang sinyal yang dikirimkan kepada seluruh masyarakat Armenia mengenai batas-batas kritik dan perbedaan pendapat. Ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan kebebasan sipil dan hak-hak politik di negara tersebut.

Peristiwa ini menegaskan bahwa meskipun hasil pemilu telah diumumkan, pertarungan politik di Armenia jauh dari kata usai. Sebaliknya, konflik antara pemerintah dan oposisi tampaknya akan memasuki fase baru yang lebih intens, dengan risiko polarisasi masyarakat yang semakin dalam. Komunitas internasional akan terus memantau situasi ini dengan cermat, menanti apakah Armenia akan memilih jalur konsolidasi kekuasaan atau benar-benar memperkuat institusi demokrasinya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

RUU Hak Cipta Terancam Bekukan Kebebasan Pers dan Kelompok Rentan Lewat Pasal ‘Selundupan’

Published

on

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang baru saja menyelesaikan proses harmonisasi, memicu gelombang kekhawatiran serius di kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Meskipun digadang-gadang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai bentuk karya, sejumlah pasal yang disebut sebagai ‘selundupan’ terkait keamanan negara justru dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan makin menekan kelompok rentan.

Draf awal RUU ini, yang seharusnya fokus pada perlindungan kekayaan intelektual, disinyalir menyisipkan klausul-klausul ambigu yang dapat disalahgunakan untuk membatasi ekspresi dan investigasi jurnalistik. Kekhawatiran ini mencuat setelah proses legislasi yang dinilai kurang transparan, menyoroti risiko pembatasan hak-hak sipil di bawah dalih menjaga stabilitas nasional.

Ancaman Terselubung bagi Kemerdekaan Pers

Para pegiat kebebasan pers menyuarakan alarm keras terkait adanya pasal-pasal ‘selundupan’ ini. Mereka khawatir bahwa frasa ‘keamanan negara’ dapat menjadi payung karet untuk mengkriminalisasi jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran, korupsi, atau isu sensitif lainnya. Pengalaman regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menunjukkan betapa mudahnya pasal-pasal karet disalahgunakan untuk membungkam kritik dan meredam investigasi mendalam.

Dalam konteks RUU Hak Cipta, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat:

  • Membatasi Peliputan Investigasi: Jurnalis mungkin akan ragu melaporkan atau menerbitkan hasil investigasi yang bersentuhan dengan isu-isu ‘keamanan negara’ karena takut dianggap melanggar hak cipta atau membocorkan rahasia.
  • Memicu Sensor Diri: Ancaman hukum yang tidak jelas dapat mendorong jurnalis dan media untuk melakukan sensor diri (self-censorship) demi menghindari risiko tuntutan hukum.
  • Kriminalisasi Konten Publik: Laporan, foto, atau video yang dibuat oleh pers, meskipun bertujuan untuk kepentingan publik, bisa jadi dijerat dengan pasal-pasal ini jika dianggap ‘membahayakan’ keamanan negara, tanpa definisi yang jelas.

Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kerap menyoroti tren pembatasan ruang sipil melalui legislasi. Revisi UU ITE, misalnya, meskipun bertujuan mengurangi pasal karet, masih menyisakan celah yang rentan disalahgunakan. RUU Hak Cipta ini dikhawatirkan menambah daftar panjang regulasi yang mengekang kebebasan berekspresi.

Dampak Serius pada Kelompok Rentan

Selain pers, kelompok rentan juga menjadi pihak yang paling terancam oleh pasal-pasal ‘selundupan’ ini. Kelompok masyarakat adat, minoritas, pegiat hak asasi manusia, hingga seniman dan budayawan seringkali menggunakan karya-karya mereka sebagai medium ekspresi dan perjuangan. Apabila pasal ‘keamanan negara’ disisipkan dalam RUU Hak Cipta, implikasinya bisa sangat luas:

  • Pembatasan Ekspresi Budaya dan Seni: Karya seni, lagu, atau pertunjukan yang menyuarakan kritik sosial atau mengangkat isu-isu yang dianggap ‘sensitif’ oleh negara dapat dilarang atau dikenakan sanksi.
  • Kriminalisasi Advokasi: Aktivis yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia melalui tulisan, video, atau laporan dikhawatirkan dapat dijerat dengan dalih perlindungan hak cipta yang berbenturan dengan keamanan negara.
  • Penekanan Minoritas: Kelompok minoritas yang mencoba mempertahankan identitas dan hak-hak mereka melalui ekspresi kreatif dapat menjadi target mudah pembungkaman.

Para aktivis menuntut transparansi penuh dari pemerintah dan DPR terkait isi spesifik pasal-pasal yang dikhawatirkan ini. Mereka mendesak agar RUU Hak Cipta dikembalikan ke esensinya sebagai regulasi perlindungan karya, bukan alat untuk membatasi kebebasan sipil.

Desakan untuk Transparansi dan Partisipasi Publik

Proses harmonisasi sebuah undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka, melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Penggunaan istilah ‘selundupan’ mengindikasikan adanya pasal-pasal yang mungkin dimasukkan tanpa pembahasan yang memadai atau pengetahuan publik yang luas. Hal ini melemahkan prinsip demokrasi deliberatif dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

Pemerintah dan DPR perlu segera menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dituding bermasalah tersebut. Keterbukaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Tanpa klarifikasi dan revisi yang substansial, RUU Hak Cipta berisiko menjadi instrumen baru yang mempersempit ruang demokrasi di Indonesia, alih-alih melindunginya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kematian Tragis Balita Empat Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Published

on

Balita Empat Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Sebuah insiden tragis mengguncang Tarumajaya, Bekasi, Indonesia, ketika seorang balita perempuan berusia empat tahun dilaporkan meninggal dunia. Anak malang tersebut diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Kejadian memilukan ini terungkap saat ayah korban sedang bekerja di luar negeri, meninggalkan anaknya di bawah pengawasan istri barunya. Laporan awal dari Detik mengindikasikan adanya dugaan kuat kekerasan yang berujung pada kematian sang anak, memicu kemarahan publik dan seruan untuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan anak yang kerap terjadi di lingkungan rumah tangga, menyoroti kerentanan anak-anak, terutama mereka yang hidup dalam kondisi keluarga yang tidak utuh atau kompleks. Pihak berwenang kini tengah mendalami insiden ini untuk mengungkap motif dan memastikan semua fakta terkuak demi keadilan bagi korban.

Kronologi Awal Dugaan Kekerasan

Informasi awal yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa balita tersebut ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan menunjukkan sejumlah luka yang mencurigakan di tubuhnya. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Kematian yang tidak wajar ini segera menarik perhatian petugas kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik korban memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan. Ibu tiri korban menjadi pihak yang paling dicurigai dalam kasus ini, mengingat ia adalah satu-satunya pengasuh utama saat ayah korban tidak berada di rumah.

Kepolisian setempat bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berbagai bukti fisik dan keterangan saksi, termasuk dari tetangga sekitar dan anggota keluarga lainnya, kini sedang dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan. Tim forensik juga diturunkan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab pasti kematian dan mendokumentasikan setiap luka yang mungkin berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Masyarakat di sekitar lokasi kejadian menunjukkan keprihatinan mendalam, dengan banyak yang tidak menyangka tragedi semacam ini bisa terjadi di lingkungan mereka.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku

Jika terbukti bersalah, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak dapat dijerat dengan Pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

  • Pasal 76C menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 80 Ayat (3) mengatur bahwa jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh anak, atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Refleksi Kasus Anak Pekerja Migran

Tragedi ini secara langsung menyoroti kerentanan anak-anak yang orang tuanya bekerja di luar negeri. Keberadaan ayah yang merantau untuk mencari nafkah seringkali menyisakan dilema besar terkait pengasuhan anak. Dalam banyak kasus, anak-anak terpaksa diasuh oleh kerabat atau orang tua tiri, yang tidak selalu memiliki ikatan emosional sekuat orang tua kandung. Situasi ini, tanpa pengawasan dan dukungan yang memadai, dapat meningkatkan risiko anak menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Sebuah studi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa anak-anak pekerja migran memiliki risiko lebih tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi jika tidak ada sistem pengawasan yang kuat.

Kasus ini juga mengingatkan pada beberapa insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya, di mana anak-anak tewas atau terluka parah akibat penganiayaan oleh orang tua tiri atau anggota keluarga lain saat orang tua kandung tidak berada di tempat. Misalnya, pada tahun 2021, sebuah kasus serupa di Jawa Barat juga menggemparkan publik, ketika seorang balita tewas didera oleh bibinya yang seharusnya mengasuh. Pola yang berulang ini mengindikasikan bahwa masalah perlindungan anak, terutama dalam konteks keluarga pekerja migran, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan masyarakat.

Upaya Pencegahan dan Peran Komunitas

Mencegah terulangnya tragedi seperti yang menimpa balita di Tarumajaya memerlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. Pemerintah, lembaga perlindungan anak, masyarakat, dan keluarga harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam upaya pencegahan:

  • Peningkatan Kesadaran: Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak anak dan konsekuensi hukum dari kekerasan anak. Program sosialisasi harus menjangkau hingga tingkat RT/RW.
  • Pengasuhan Positif: Mendorong pelatihan dan bimbingan bagi orang tua, wali, dan pengasuh tentang praktik pengasuhan yang positif dan tanpa kekerasan.
  • Mekanisme Pelaporan: Memperkuat dan memudahkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan anak. Hotline pengaduan harus responsif dan tindak lanjutnya efektif.
  • Peran Aktif Komunitas: Mengaktifkan kembali peran tetangga dan komunitas dalam memantau kesejahteraan anak-anak di lingkungan mereka, terutama bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja di luar kota atau luar negeri.
  • Dukungan Psikologis: Menyediakan dukungan psikologis bagi anak-anak yang berisiko atau yang telah menjadi korban kekerasan.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terus mengadvokasi perlindungan anak. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya perlindungan anak dan cara pelaporan kekerasan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi [Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia](https://www.kemenpppa.go.id/). Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan setiap indikasi kekerasan harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

Continue Reading

Trending