Hukum & Kriminal
Pengadilan Banding Thailand Tegakkan Hukuman Lèse-majesté Aktivis Phromson Veerathamjaree
Pengadilan Banding Thailand Tegakkan Hukuman Lèse-majesté Aktivis Phromson Veerathamjaree
Pengadilan Banding Thailand baru-baru ini mengukuhkan vonis dan hukuman penjara terhadap aktivis Phromson Veerathamjaree. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kasusnya di bawah Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebuah undang-undang kontroversial yang dikenal sebagai undang-undang lèse-majesté, yang melindungi monarki dari penghinaan atau ancaman. Putusan ini sekali lagi menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan institusi monarki di negara tersebut, sekaligus menggarisbawahi tantangan yang terus-menerus dihadapi para aktivis di Thailand.
Penetapan putusan banding ini secara efektif menutup jalur hukum bagi Phromson di tingkat banding, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menemukan dirinya bersalah. Kasus ini telah menarik perhatian luas, baik di dalam maupun luar negeri, mengingat implikasi signifikan terhadap hak asasi manusia dan ruang demokrasi di Thailand. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai indikator kerasnya penegakan hukum lèse-majesté dan dampaknya terhadap para kritikus pemerintah atau monarki.
Latar Belakang Kasus Phromson Veerathamjaree
Phromson Veerathamjaree dikenal sebagai seorang aktivis yang vokal dalam isu-isu demokrasi dan reformasi di Thailand. Ia menghadapi tuduhan di bawah Pasal 112 setelah serangkaian tindakan atau pernyataan yang dianggap melanggar kehormatan institusi monarki. Meskipun rincian spesifik mengenai dakwaan dan materi persidangan tidak dijelaskan secara gamblang dalam sumber awal, umumnya kasus-kasus lèse-majesté melibatkan tuduhan penghinaan, fitnah, atau ancaman terhadap Raja, Ratu, pewaris takhta, atau wali. Proses hukum yang panjang ini mencerminkan dinamika tegang antara kelompok pro-monarki dan gerakan pro-demokrasi yang menuntut reformasi.
Sebelum putusan banding ini, Phromson telah menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama yang berujung pada vonis bersalah dan hukuman penjara. Para pengamat hak asasi manusia dan organisasi internasional telah memantau kasusnya dengan cermat, seringkali menyatakan keprihatinan atas definisi yang luas dan penerapan yang ketat dari Pasal 112, yang dianggap dapat membungkam perbedaan pendapat.
Memahami Undang-Undang Lèse-majesté (Pasal 112)
Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand adalah salah satu undang-undang lèse-majesté paling ketat di dunia. Undang-undang ini menetapkan hukuman yang sangat berat bagi siapa pun yang menghina, memfitnah, atau mengancam Raja, Ratu, pewaris takhta, atau Wali Raja. Berikut adalah beberapa poin penting terkait Pasal 112:
- Hukuman Berat: Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun untuk setiap pelanggaran.
- Interpretasi Luas: Frasa “menghina, memfitnah, atau mengancam” seringkali diinterpretasikan secara luas, memungkinkan penuntutan untuk berbagai jenis ekspresi, termasuk komentar daring, tulisan, atau bahkan postingan ulang (re-share) konten.
- Siapa Saja Bisa Melapor: Gugatan dapat diajukan oleh siapa saja, bukan hanya pihak berwenang atau anggota keluarga kerajaan, yang seringkali memicu tuduhan politik atau balas dendam.
- Peningkatan Kasus: Penggunaan Pasal 112 meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran yang menuntut reformasi monarki dan struktur politik Thailand.
- Kritik Internasional: PBB, Amnesty International, dan organisasi hak asasi manusia lainnya secara konsisten mengkritik undang-undang ini, menyerukan reformasi atau penghapusan karena dianggap tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional tentang kebebasan berekspresi.
Undang-undang ini menjadi alat yang kuat bagi pihak berwenang untuk menekan perbedaan pendapat dan membatasi ruang diskursus publik, khususnya yang berkaitan dengan peran dan posisi monarki dalam masyarakat Thailand modern.
Implikasi Putusan dan Kebebasan Berekspresi
Pengukuhan hukuman terhadap Phromson Veerathamjaree mengirimkan pesan yang jelas kepada para aktivis dan warga negara Thailand lainnya mengenai risiko dalam menyuarakan kritik terhadap institusi monarki. Keputusan ini berpotensi memiliki beberapa implikasi:
- Efek Pembungkaman (Chilling Effect): Putusan ini dapat menciptakan “efek pembungkaman” yang lebih besar, di mana individu menjadi enggan untuk mengungkapkan pandangan kritis mereka karena takut akan konsekuensi hukum yang berat.
- Peningkatan Tekanan pada Aktivis: Para aktivis pro-demokrasi mungkin menghadapi pengawasan dan tekanan yang lebih intens dari pihak berwenang.
- Perdebatan Hak Asasi Manusia: Kasus ini akan memperdalam perdebatan tentang perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi, di Thailand.
- Citra Internasional: Keputusan ini dapat lebih lanjut merusak citra Thailand di mata komunitas internasional terkait komitmennya terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Para pendukung hak asasi manusia berpendapat bahwa penerapan Pasal 112 yang ketat ini bukan hanya menargetkan individu, tetapi juga secara sistematis mengikis fondasi demokrasi dengan membatasi ruang untuk kritik dan debat yang sehat. Mereka menyerukan agar undang-undang tersebut direformasi agar sesuai dengan standar keadilan internasional.
Reaksi dan Masa Depan Aktivisme
Putusan terhadap Phromson Veerathamjaree ini kemungkinan akan disambut dengan kekecewaan dan kemarahan di kalangan kelompok pro-demokrasi dan pendukung hak asasi manusia. Meskipun demikian, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penindasan seringkali memicu resistensi yang lebih besar, meskipun dalam bentuk dan skala yang berbeda. Para aktivis mungkin akan mencari cara-cara baru untuk menyuarakan tuntutan mereka, beradaptasi dengan lingkungan hukum yang semakin ketat.
Keputusan Pengadilan Banding ini mengakhiri satu bab dalam perjalanan hukum Phromson, tetapi tidak mengakhiri perdebatan yang lebih besar mengenai Pasal 112 dan masa depan kebebasan sipil di Thailand. Kasus ini menjadi pengingat yang menyedihkan tentang tantangan yang terus-menerus dihadapi oleh mereka yang berani menyuarakan pandangan yang berbeda dalam lanskap politik yang kompleks.
Hukum & Kriminal
Penyelidikan Kebakaran Klongthom: Polisi Belum Temukan Bukti Pembakaran, Tepis Spekulasi Konspirasi
Pihak kepolisian Thailand sejauh ini belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindakan pembakaran dalam insiden kebakaran yang melanda Pusat Perbelanjaan Klongthom. Temuan awal ini secara tegas membantah spekulasi publik mengenai adanya konspirasi terencana untuk memaksa sejumlah pedagang keluar dari area tersebut, demikian disampaikan oleh Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt pada Minggu.
Kebakaran yang terjadi pada akhir pekan lalu telah menimbulkan kerusakan signifikan di salah satu ikon perdagangan barang elektronik dan suku cadang tertua serta terbesar di ibu kota. Insiden ini dengan cepat memicu gelombang spekulasi di media sosial dan di antara komunitas pedagang yang khawatir akan masa depan mereka. Desas-desus mengenai adanya pihak yang sengaja ingin membersihkan area tersebut demi kepentingan pembangunan ulang properti memang santer terdengar, namun hasil investigasi awal polisi belum mendukung klaim tersebut.
Penelusuran Mendalam Penyebab Kebakaran
Tim forensik kepolisian, dibantu oleh pakar kebakaran dari Departemen Pencegahan dan Mitigasi Bencana, telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian sejak api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan sumber api. Meskipun asap tebal dan kerusakan struktural yang parah menghadirkan tantangan, tim terus menyisir setiap sudut untuk menemukan petunjuk.
Polisi secara aktif mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari dalam dan sekitar pusat perbelanjaan, kesaksian para pedagang dan saksi mata, serta analisis terhadap sampel material yang terbakar. Pemeriksaan ini mencakup investigasi mendalam terhadap kemungkinan korsleting listrik, kelalaian dalam penggunaan peralatan masak atau pemanas, hingga kondisi instalasi listrik yang telah usang. Setiap detail kecil menjadi penting untuk menyusun gambaran lengkap penyebab pasti kebakaran.
Menepis Spekulasi Konspirasi
Gubernur Chadchart Sittipunt, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi dan tidak terpancing oleh desas-desus yang beredar. “Kami memahami kekhawatiran dan ketidakpastian yang dirasakan oleh para pedagang. Namun, hingga saat ini, tim investigasi belum menemukan satu pun bukti yang mendukung teori pembakaran sengaja atau konspirasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan berlandaskan fakta ilmiah, bukan asumsi. Pernyataan gubernur ini diharapkan dapat meredam kepanikan dan spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana di tengah upaya pemulihan pasca-kebakaran. Spekulasi mengenai penggusuran paksa memang sering muncul di area-area strategis Bangkok yang memiliki nilai properti tinggi, terutama untuk pasar tradisional yang telah beroperasi puluhan tahun dengan kontrak sewa yang kompleks.
Dampak dan Langkah Selanjutnya bagi Pedagang
Kebakaran di Klongthom Centre tidak hanya menyisakan kerugian materi yang besar bagi ratusan pedagang, tetapi juga menyulut kekhawatiran mendalam akan kelangsungan hidup usaha mereka. Pusat perbelanjaan ini menjadi tumpuan bagi banyak keluarga yang bergantung pada pendapatan harian dari penjualan barang-barang.
Pemerintah kota melalui berbagai dinas terkait telah bergerak cepat untuk memberikan dukungan awal bagi para korban. Beberapa langkah konkret yang sedang dipertimbangkan dan diimplementasikan meliputi:
* Pendataan Kerugian: Tim relawan dan petugas kota sedang bekerja untuk mendata kerugian yang dialami setiap pedagang, sebagai dasar untuk pemberian bantuan.
* Bantuan Kemanusiaan: Penyaluran kebutuhan pokok dan tempat penampungan sementara bagi pedagang yang kehilangan tempat tinggal atau kios.
* Rencana Relokasi Sementara: Mencari lokasi alternatif yang layak untuk para pedagang dapat melanjutkan usaha mereka selama proses perbaikan atau pembangunan kembali Klongthom.
* Skema Bantuan Modal: Koordinasi dengan lembaga keuangan untuk menyediakan pinjaman lunak atau bantuan modal usaha bagi pedagang yang terdampak parah.
* Jaminan Keamanan: Memastikan area yang masih berdiri aman dari ancaman keruntuhan dan menjaga lokasi dari penjarahan.
Pentingnya Keamanan Pasar Tradisional dan Masa Depan Klongthom
Insiden kebakaran ini kembali menyoroti pentingnya standar keamanan yang ketat di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lama di Bangkok. Banyak dari bangunan-bangunan ini memiliki instalasi listrik yang telah berumur dan struktur yang rentan terhadap bahaya kebakaran. Pemerintah kota sebelumnya telah meluncurkan program-program peningkatan keamanan dan revitalisasi pasar, seperti yang pernah dilakukan di Pasar Chatuchak dan pasar-pasar lokal lainnya, untuk meminimalisir risiko serupa. Kebakaran Klongthom ini menjadi pengingat pahit akan perlunya evaluasi dan penegakan regulasi keamanan secara berkelanjutan.
Dengan tidak adanya bukti pembakaran, fokus kini bergeser pada upaya pemulihan dan peningkatan standar keamanan jangka panjang. Masa depan Klongthom Centre sebagai pusat perdagangan masih belum pasti, namun pemerintah kota berjanji akan bekerja sama dengan para pemilik dan pedagang untuk mencari solusi terbaik yang berkelanjutan, memastikan Klongthom dapat bangkit kembali dengan fasilitas yang lebih aman dan modern.
Hukum & Kriminal
KPAI Soroti Pola Eksploitasi Anak Berulang dalam Kerusuhan Pasca-Demo
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan eksploitasi anak yang teridentifikasi dalam insiden kerusuhan pasca-demonstrasi. Lembaga negara yang berfokus pada perlindungan anak ini menemukan pola berulang di mana anak-anak kerap menjadi korban atau bahkan sengaja dimanfaatkan dalam situasi konflik sosial. KPAI menegaskan bahwa pemanfaatan anak-anak dalam kerusuhan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar mereka dan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Eksploitasi ini tidak hanya sebatas melibatkan anak dalam aksi anarkis, tetapi juga mencakup paparan terhadap kekerasan, situasi berbahaya, serta potensi trauma psikologis jangka panjang. Ketua KPAI menyatakan keprihatinan bahwa kejadian ini terus terulang, mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di tengah dinamika sosial yang memanas. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat, terutama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan orang tua.
Pola Berulang dan Kerentanan Anak
KPAI secara konsisten menyoroti bagaimana anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan dalam setiap gelombang demonstrasi yang berujung kerusuhan. Mereka bisa saja terbawa suasana, diajak oleh orang dewasa, atau bahkan sengaja diorganisir untuk tujuan tertentu, seperti menjadi perisai hidup, melakukan tindakan vandalisme kecil, atau sekadar hadir untuk menambah jumlah massa. Pola ini, menurut KPAI, telah terlihat dalam berbagai insiden serupa di masa lalu, dari kerusuhan di tahun 2019 hingga insiden-insiden minor lainnya di berbagai daerah. Situasi ini menunjukkan bahwa para pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidakpahaman dan kepolosan anak demi kepentingan mereka sendiri.
Selain ancaman fisik, anak-anak yang terpapar dalam kerusuhan juga menghadapi risiko trauma emosional dan psikologis yang signifikan. Lingkungan yang penuh kekerasan, teriakan, asap gas air mata, dan penangkapan dapat meninggalkan jejak mendalam pada perkembangan mental mereka. Anak-anak yang terlibat juga rentan terhadap proses hukum, padahal semestinya mereka mendapatkan perlindungan khusus sebagai korban, bukan pelaku.
Pelanggaran Hak dan Perlindungan Hukum
KPAI dengan tegas menyatakan bahwa eksploitasi anak dalam kerusuhan melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Beberapa di antaranya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: UU ini secara jelas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk mengeksploitasi anak.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC): Indonesia telah meratifikasi CRC, yang menjamin hak anak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merugikan kesejahteraan mereka.
- Hak Hidup, Tumbuh Kembang, dan Perlindungan: Keterlibatan anak dalam kerusuhan mencederai hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang aman, tumbuh kembang secara optimal, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya.
Oleh karena itu, KPAI mendesak semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan preventif yang konkret. Lembaga ini secara aktif menyerukan edukasi kepada orang tua agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan, serta meminta aparat kepolisian untuk menjalankan prosedur perlindungan anak yang ketat saat menangani demonstrasi.
KPAI juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi anak, siapa pun mereka, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kolektif bangsa. (Baca juga: Berbagai Publikasi dan Rilis KPAI)
Menghubungkan dengan laporan-laporan sebelumnya, KPAI terus menggaungkan pentingnya pencegahan. Setiap insiden kerusuhan yang melibatkan anak seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Tanpa respons serius dan berkelanjutan, pola eksploitasi ini akan terus berulang, mengancam masa depan generasi penerus bangsa.
Hukum & Kriminal
Vicky Prasetyo Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Tegaskan Status Tersangka Hoaks
Artis kontroversial Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) lalu. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan namanya, sebuah isu yang sontak menarik perhatian publik dan media.
Kehadiran Vicky di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengindikasikan seriusnya penanganan kasus ini. Selama pemeriksaan, ia dimintai keterangan mendalam seputar kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan tuduhan penipuan tersebut. Namun, di tengah sorotan, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo dengan tegas membantah isu yang beredar luas mengenai penetapan status tersangka kliennya. Mereka menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.
Kronologi Pemeriksaan dan Bantahan Kuasa Hukum
Pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo berlangsung tertutup sejak siang hingga petang. Sebagai warga negara yang kooperatif, Vicky hadir memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. Sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dugaan penipuan yang masuk.
Menurut keterangan salah satu kuasa hukum Vicky, status kliennya saat ini masih sebagai saksi terlapor. “Tidak ada status tersangka yang melekat pada Vicky Prasetyo. Kabar yang menyebutkan ia sudah menjadi tersangka itu tidak benar dan kami tegaskan sebagai hoaks,” ujar sang pengacara kepada awak media. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang liar di masyarakat dan media sosial, yang dikhawatirkan dapat merugikan reputasi kliennya serta menyesatkan opini publik. Tim kuasa hukum berharap publik tidak berspekulasi sebelum adanya kepastian hukum.
- Vicky Prasetyo diperiksa selama 5 jam di Polda Metro Jaya.
- Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (28/8) lalu.
- Fokus pemeriksaan adalah dugaan laporan penipuan.
- Kuasa hukum membantah tegas status tersangka, menyebutnya hoaks dan tidak berdasar.
- Status Vicky saat ini masih sebagai saksi terlapor dalam tahap penyelidikan awal.
Dugaan Penipuan yang Menjerat dan Proses Hukumnya
Meskipun detail spesifik mengenai modus operandi dan kerugian yang dialami korban belum diungkap secara gamblang oleh pihak kepolisian, kasus dugaan penipuan umumnya merujuk pada tindakan seseorang yang dengan sengaja menyesatkan atau memperdaya orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi korban. Pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 378 seringkali menjadi dasar hukum dalam kasus semacam ini, yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian akan mencakup pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi lain yang relevan, serta analisis dokumen atau alat bukti elektronik terkait. Tujuan utama adalah untuk mengkonstruksi alur kejadian dan membuktikan apakah ada unsur pidana penipuan yang terpenuhi secara sah. Penting untuk diingat bahwa setiap individu memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan azas praduga tak bersalah tetap berlaku secara fundamental selama seluruh proses hukum berjalan.
Vicky Prasetyo dan Sorotan Publik yang Tak Henti
Bukan kali pertama Vicky Prasetyo menjadi sorotan publik akibat masalah hukum atau kontroversi. Sejak kemunculannya di industri hiburan, ia dikenal dengan persona “gladiator” yang penuh drama dan sering terlibat dalam berbagai intrik percintaan maupun persoalan hukum. Beberapa tahun terakhir, ia telah beberapa kali menghadapi laporan polisi terkait berbagai tuduhan, mulai dari dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, hingga kini dugaan penipuan. Keterlibatan Vicky dalam rentetan permasalahan hukum ini kerap menjadi santapan empuk media dan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Serangkaian permasalahan ini seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan karier Vicky Prasetyo. Hal ini juga menunjukkan bahwa figur publik, sepopuler apapun, tidak luput dari proses hukum jika ada laporan yang masuk dan memenuhi unsur pidana. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik dan para pesohor tentang pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah Hukum Selanjutnya dan Prediksi Perkembangan Kasus
Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan cukup bukti awal dan terpenuhi unsur pidana, status Vicky Prasetyo bisa saja meningkat dari saksi menjadi tersangka. Namun, jika bukti yang ada belum kuat atau keterangan yang diberikan belum cukup relevan untuk mendasari penetapan status tersangka, kasus bisa saja dihentikan sementara, atau memerlukan penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo tentu akan terus mengawal proses ini, mempersiapkan pembelaan terbaik, serta berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atau tidak terlibat dalam tindakan penipuan yang dituduhkan. Publik dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat rekam jejak Vicky yang selalu berhasil menarik perhatian. Tahapan proses pidana di kepolisian sendiri memiliki prosedur yang jelas dan harus ditaati oleh semua pihak, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
-
Daerah5 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Teknologi6 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Daerah6 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoNadiem Makarim Alih Status Tahanan Rumah Mulai 2026: Putusan Kontroversial Majelis Hakim
-
Pemerintah6 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Hukum & Kriminal6 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Olahraga6 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah5 bulan agoTuduhan Pelecehan Seksual Mantan Staf Guncang Kampanye Gubernur Eric Swalwell di California
