Hukum & Kriminal
Vonis Ringan Prajurit TNI di Sumut: Ibu Korban Anak SMP Gugat Kejanggalan Proses Hukum
MEDAN – Hati seorang ibu di Sumatera Utara hancur berkeping-keping. Perjuangan panjangnya mencari keadilan atas kematian anaknya yang masih duduk di bangku SMP, akibat ulah oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), seolah membentur tembok tebal dan tak kasat mata. Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku dianggap sebagai pukulan telak yang membuat sang ibu merasa seperti ‘mati dua kali’. Rasa keadilan yang diimpikannya kini terasa mati suri, menyisakan luka yang menganga lebar di tengah pertanyaan besar akan integritas sistem peradilan militer.
Jeritan Hati Seorang Ibu dan Vonis yang Memilukan
Ungkapan ‘mati dua kali’ yang dilontarkan sang ibu bukan sekadar metafora. Ia menggambarkan betapa pedihnya kehilangan sang buah hati, disusul dengan kenyataan pahit dari proses hukum yang jauh dari harapan. Seorang anak SMP yang seharusnya menikmati masa depan cerah, kini tak bernyawa karena tindakan seorang prajurit. Harapan akan keadilan yang setimpal, yang bisa sedikit mengobati luka, justru berakhir dengan vonis yang dinilai terlalu ringan. Vonis 10 bulan untuk kasus yang menghilangkan nyawa, khususnya dari seorang abdi negara, secara langsung memicu gelombang kekecewaan dan keraguan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas hukum.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pencarian keadilan bagi masyarakat awam, terutama yang berhadapan dengan institusi militer, kerap kali diwarnai rintangan dan persepsi diskriminasi. Ibu korban merasa ada kejanggalan serius dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Kejanggalan tersebut, meskipun tidak dirinci secara spesifik, sering kali merujuk pada minimnya transparansi, dugaan intervensi, atau interpretasi hukum yang dinilai menguntungkan pihak pelaku.
Sorotan Tajam terhadap Sistem Peradilan Militer
Insiden di Sumatera Utara ini bukan yang pertama kali. Ini menambah panjang daftar kasus di mana oknum prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum, namun penyelesaiannya melalui sistem peradilan militer memicu kontroversi. Sistem peradilan militer, yang dirancang untuk menjaga disiplin dan profesionalisme internal militer, kerap dipertanyakan relevansinya saat menangani kasus pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Beberapa poin kritis yang sering menjadi sorotan adalah:
- Transparansi: Proses peradilan militer seringkali tertutup bagi publik dan media, mempersulit pengawasan independen.
- Akuntabilitas: Pertanyaan muncul apakah vonis yang dijatuhkan sudah mencerminkan bobot kejahatan dan memberikan efek jera.
- Perbandingan Hukuman: Adanya persepsi bahwa hukuman yang dijatuhkan di peradilan militer cenderung lebih ringan dibandingkan dengan peradilan umum untuk kasus serupa.
- Independensi Hakim: Kekhawatiran akan independensi hakim militer dari komando dan hierarki militer.
Desakan untuk mereformasi sistem peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum telah digaungkan sejak lama oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan pegiat hak asasi manusia. Kasus ini semakin menguatkan argumentasi tersebut, menunjukkan urgensi perubahan demi terciptanya keadilan yang merata.
Perjuangan Tanpa Henti Menuntut Keadilan
Meski vonis telah dijatuhkan, perjuangan sang ibu tidak berhenti di sana. Ia tetap teguh menuntut keadilan, menjadi suara bagi anaknya dan mungkin juga bagi korban-korban lain yang menghadapi situasi serupa. Penderitaan yang dialaminya telah mengubahnya menjadi advokat tanpa tanda jasa, yang terus menyuarakan ketidakadilan.
Langkah-langkah yang mungkin akan ditempuh oleh sang ibu, meskipun berat, adalah:
- Mengajukan banding atau peninjauan kembali melalui mekanisme yang ada dalam peradilan militer, meskipun jalannya penuh tantangan.
- Mencari dukungan dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat tekanan publik dan advokasi.
- Terus menyuarakan kisah anaknya di media massa dan platform sosial untuk menjaga isu ini tetap relevan dan menuntut perhatian dari pihak berwenang.
Perjuangan ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang harapan akan perubahan sistemik yang lebih besar. Mengingat kembali kasus-kasus serupa yang pernah memicu gelombang protes dan tuntutan reformasi, insiden di Sumatera Utara ini kembali menegaskan bahwa masalah akuntabilitas oknum militer adalah pekerjaan rumah besar yang belum tuntas bagi penegakan hukum di Indonesia.
Implikasi Kasus Ini bagi Kredibilitas Hukum dan TNI
Kasus vonis 10 bulan bagi prajurit TNI yang menyebabkan kematian anak SMP ini memiliki implikasi serius. Pertama, ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya peradilan militer, yang seharusnya menjadi pilar keadilan. Jika masyarakat merasa hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, maka legitimasi penegakan hukum akan terkikis.
Kedua, kasus ini berpotensi mencoreng citra Tentara Nasional Indonesia secara keseluruhan. TNI yang dikenal sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan pelindung rakyat, harus menjaga anggotanya dari tindakan-tindakan yang merusak kepercayaan publik. Akuntabilitas yang tegas terhadap oknum yang melanggar hukum adalah kunci untuk mempertahankan kehormatan institusi.
Pada akhirnya, jeritan hati sang ibu di Sumatera Utara adalah cerminan dari tuntutan keadilan yang lebih luas. Ini adalah panggilan bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang merasa ‘mati dua kali’ karena kegagalan sistem hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi martabat kemanusiaan dan supremasi hukum yang sesungguhnya.
Hukum & Kriminal
Jaksa Los Angeles Kurangi Tuntutan Whistle-Blower LAPD, Tekankan Perlindungan Pelapor
Seorang perwira Kepolisian Los Angeles (LAPD) yang menghadapi ancaman hukuman penjara karena secara diam-diam merekam rekan-rekannya melontarkan komentar ofensif, kini melihat tuntutan terhadapnya diringankan. Keputusan jaksa wilayah untuk mengurangi dakwaan ini muncul setelah gelombang protes dan kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai penuntutan awal berpotensi menghambat keberanian para pelapor pelanggaran.
Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas, menjadi simbol perjuangan antara transparansi internal institusi kepolisian dan perlindungan privasi individu. Perwira yang tidak disebutkan namanya tersebut berinisiang untuk merekam percakapan rekan-rekannya, yang belakangan diketahui berisi ujaran diskriminatif dan merendahkan. Tindakan ini, yang ia yakini sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan mendorong akuntabilitas dalam tubuh LAPD, justru menjeratnya dalam tuntutan hukum yang berat.
### Kritikan Publik Mendesak Perubahan
Awalnya, perwira tersebut menghadapi potensi hukuman penjara, sebuah prospek yang memicu kemarahan publik dan komunitas advokasi. Banyak kritikus berpendapat bahwa tuntutan semacam itu akan mengirimkan pesan yang mengerikan kepada siapa pun yang berniat membongkar praktik buruk atau pelanggaran hukum di dalam lembaga penegak hukum. Mereka khawatir, langkah hukum ini justru akan membungkam para whistle-blower di masa depan, menghambat upaya vital untuk mencapai akuntabilitas dan reformasi.
Kelompok-kelompok HAM dan organisasi masyarakat sipil dengan lantang menyerukan peninjauan kembali atas kasus ini. Mereka menekankan:
* Pentingnya Whistle-Blower: Para pelapor pelanggaran adalah kunci untuk mengungkap korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan perilaku tidak etis dalam institusi, terutama di kepolisian.
* Ancaman terhadap Transparansi: Menuntut whistle-blower dengan berat akan menciptakan iklim ketakutan, menghalangi pengungkapan kebenaran.
* Prioritas Akuntabilitas: Fokus harus pada isi rekaman, yaitu ujaran ofensif para perwira, bukan pada metode pengungkapannya oleh pelapor.
Tekanan publik yang masif ini tampaknya berhasil menyentuh nurani sistem peradilan. Kantor jaksa wilayah, setelah mengevaluasi kembali kasus dan mempertimbangkan implikasi yang lebih luas, memutuskan untuk mengurangi dakwaan. Ini merupakan pengakuan implisit atas argumen bahwa kepentingan publik yang lebih besar adalah mendorong transparansi dan perlindungan bagi mereka yang berani berbicara.
### Dilema Hukum: Rekaman Rahasia dan Kepentingan Publik
Kasus ini menyoroti dilema hukum yang kompleks terkait rekaman rahasia, terutama dalam konteks penegakan hukum. Meskipun banyak yurisdiksi memiliki undang-undang ketat yang melarang perekaman percakapan tanpa persetujuan semua pihak (undang-undang ‘all-party consent’), kasus seperti ini seringkali memicu perdebatan mengenai apakah peraturan tersebut harus diterapkan secara mutlak, terutama ketika rekaman tersebut mengungkap pelanggaran serius.
Dalam kasus perwira LAPD ini, motivasi di balik perekaman adalah untuk mengungkap ujaran ofensif yang mencerminkan potensi masalah internal. Pertanyaan kuncinya adalah: apakah kepentingan melindungi privasi para pelaku ujaran ofensif lebih besar daripada kepentingan publik untuk mengetahui dan mengatasi perilaku diskriminatif dalam institusi penegak hukum? Jaksa wilayah, dengan keputusannya, tampaknya mengakui bahwa dalam kasus ini, kepentingan publik untuk perlindungan whistle-blower dan akuntabilitas internal lebih diutamakan.
Keputusan ini kemungkinan akan menciptakan preseden penting bagi kasus-kasus whistle-blower di masa depan. Ini menegaskan bahwa meskipun ada batasan hukum dalam perekaman, konteks dan motivasi seorang pelapor pelanggaran dapat memengaruhi cara penuntutan dilakukan. (link ke artikel/situs relevan mengenai UU Perlindungan Whistleblower di AS).
### Dampak Terhadap Akuntabilitas Kepolisian dan Reformasi Internal
Peredaan tuntutan ini bukan hanya kemenangan bagi perwira yang bersangkutan, tetapi juga sinyal positif bagi upaya akuntabilitas kepolisian secara lebih luas. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat responsif terhadap kritik publik dan mempertimbangkan dampak lebih luas dari keputusannya terhadap keadilan dan transparansi. Seperti yang pernah kami ulas dalam artikel sebelumnya tentang [tantangan reformasi kepolisian](https://www.example.com/tantangan-reformasi-kepolisian-laman-lama.html), kasus-kasus seperti ini adalah krusial dalam membentuk narasi dan ekspektasi publik terhadap lembaga penegak hukum.
* Meningkatkan Semangat Pelapor: Keputusan ini mungkin akan mendorong lebih banyak perwira untuk berani melaporkan pelanggaran internal, dengan harapan bahwa mereka tidak akan dihukum berat.
* Tekanan pada Institusi: LAPD mungkin akan menghadapi tekanan lebih besar untuk secara internal menangani ujaran ofensif dan memastikan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi.
* Perdebatan Berlanjut: Perdebatan tentang keseimbangan antara privasi dan transparansi, serta peran whistle-blower dalam masyarakat yang demokratis, akan terus bergulir.
Keputusan jaksa untuk mengurangi tuntutan terhadap whistle-blower LAPD ini adalah langkah penting. Ini bukan hanya sebuah penyesuaian hukum, tetapi sebuah refleksi dari pengakuan bahwa peran pelapor pelanggaran sangat vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas institusi publik, terutama yang memiliki kekuatan besar seperti kepolisian. Kasus ini akan terus menjadi studi kasus penting dalam diskusi tentang etika, hukum, dan keadilan dalam penegakan hukum modern.
Hukum & Kriminal
Gembong Narkoba Batam Basri Lewaimang Masuk DPO Bareskrim: Jejak Gelap di HH Club
Basri Lewaimang, sosok yang dikenal sebagai pengelola sekaligus bandar narkoba di tempat hiburan malam HH Club atau Planet di kawasan Jodoh, Kepulauan Riau, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan status DPO ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memburu gembong narkoba yang selama ini diduga kuat mengendalikan peredaran barang haram di salah satu pusat keramaian terbesar di Batam.
Keterlibatan Basri Lewaimang dalam jaringan narkoba bukan lagi rahasia umum di kalangan tertentu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa HH Club atau Planet, di bawah kendalinya, diduga kuat menjadi salah satu titik distribusi utama narkoba di Batam. Penegasan status DPO oleh lembaga sekelas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dan tidak hanya ditangani oleh kepolisian daerah, melainkan menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Penetapan DPO terhadap Basri Lewaimang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan tempat-tempat hiburan malam. Kasus ini menambah daftar panjang para bandar dan pengedar yang menjadi target operasi aparat keamanan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba.
Jejak Gelap Basri Lewaimang di Pusat Hiburan Malam Batam
Identitas Basri Lewaimang sebagai pengelola dan bandar narkoba di HH Club atau Planet di Jodoh, Batam, telah lama menjadi sorotan. Kawasan Jodoh, yang merupakan salah satu pusat keramaian dan hiburan di Batam, kerap menjadi target empuk bagi sindikat narkoba untuk melancarkan aksinya. Keberadaan tempat hiburan malam yang ramai pengunjung sering kali dimanfaatkan sebagai modus operandi untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Tim Bareskrim Polri diyakini telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menerbitkan status DPO ini. Penyelidikan tersebut mencakup pengumpulan bukti-bukti kuat, keterangan saksi, dan pemetaan jaringan yang terkait dengan Basri Lewaimang. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, terlepas dari posisinya.
Beberapa indikasi yang membuat Basri Lewaimang menjadi target utama antara lain:
- Dugaan kuat sebagai pengendali utama peredaran narkoba di HH Club atau Planet.
- Memiliki jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah Batam.
- Memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok aktivitas ilegal.
- Melarikan diri saat akan ditangkap, mengindikasikan keterlibatannya yang mendalam.
Makna Penetapan DPO: Upaya Serius Bareskrim Memburu Bandar Narkoba
Status DPO yang disematkan kepada Basri Lewaimang berarti ia kini menjadi buronan nasional. Seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk imigrasi dan pintu perbatasan, kini memiliki kewenangan untuk menangkapnya. Penetapan DPO bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pernyataan tegas dari Bareskrim Polri bahwa mereka akan mengejar pelaku kejahatan narkoba hingga ke mana pun bersembunyi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa hukum tidak akan berhenti di batas wilayah.
Bareskrim Polri juga sangat mengandalkan informasi dari masyarakat untuk mempercepat penangkapan Basri Lewaimang. Partisipasi publik dalam memberikan informasi yang akurat dan valid menjadi krusial dalam perburuan para DPO. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kelancaran proses penyelidikan.
Peringatan bagi Sindikat Narkoba: Batam Bukan Zona Aman
Kasus Basri Lewaimang ini menegaskan kembali bahwa Batam, meskipun strategis sebagai kota perbatasan dan jalur perdagangan, tidak akan pernah menjadi zona aman bagi sindikat narkoba. Aparat keamanan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan jalur laut dan celah-celah di wilayah perbatasan. Operasi-operasi pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Penetapan DPO terhadap seorang bandar yang beroperasi di tempat hiburan malam juga memberikan sinyal keras kepada para pemilik dan pengelola usaha sejenis. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tempat usaha mereka tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba. Kelalaian atau bahkan keterlibatan aktif dalam praktik haram tersebut akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat, termasuk pencabutan izin usaha dan proses pidana.
Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat menjadi benteng pertahanan terakhir dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Hukum & Kriminal
Bareskrim Ungkap Modus Pencabulan Santri oleh Syekh Ahmad Al Misry: Janji Sekolah Mesir
Bareskrim Ungkap Kasus Pencabulan Santri oleh Syekh Ahmad Al Misry
Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang tokoh agama berinisial Syekh Ahmad Al Misry. Pelaku diduga mencabuli lima santri, empat di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur. Kasus ini sontak menarik perhatian publik, terutama karena modus operandi yang digunakan pelaku dengan menjanjikan kesempatan pendidikan di Mesir.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan serius terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama. Tim penyidik dari Bareskrim Polri bekerja secara intensif setelah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi serta korban, yang kemudian mengarah pada penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai terduga pelaku. Keberanian para korban untuk melapor menjadi kunci utama dalam memulai proses hukum ini, meskipun mereka menghadapi tekanan dan trauma berat.
Kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak di lembaga-lembaga pendidikan. Pihak berwenang menekankan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modus Janji Sekolah ke Mesir yang Mengejutkan
Penyidik Bareskrim Polri menguak bahwa modus yang digunakan Syekh Ahmad Al Misry untuk melancarkan aksinya terbilang licik dan memanfaatkan impian para santri serta kepercayaan orang tua mereka. Ia menjanjikan kesempatan emas untuk sekolah atau melanjutkan pendidikan agama ke Mesir, sebuah tawaran yang tentu sangat menggiurkan bagi banyak keluarga santri.
Modus ini memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang melekat pada seorang ‘Syekh’ atau pemuka agama. Para korban dan orang tua mereka kemungkinan besar sangat menaruh hormat dan kepercayaan penuh kepada pelaku, sehingga membuat mereka rentan terhadap bujuk rayu dan manipulasi. Para santri yang menjadi korban, terutama yang masih di bawah umur, berada dalam posisi yang sangat rentan karena ketergantungan mereka pada figur otoritas dan janji masa depan yang cerah.
- Eksploitasi Kepercayaan: Pelaku memanfaatkan gelar dan reputasinya sebagai tokoh agama.
- Iming-iming Pendidikan: Janji sekolah di Mesir menjadi daya tarik utama untuk memanipulasi korban.
- Korban Rentan: Empat dari lima korban masih di bawah umur, menyoroti kerentanan anak-anak.
- Lokasi Kejadian: Detail lokasi spesifik pencabulan masih dalam proses pendalaman penyidik, namun dugaan kuat terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi santri.
Langkah Cepat Bareskrim Polri dan Proses Hukum
Begitu menerima laporan, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat. Mereka membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, mengingat sensitivitas dan kerentanan para korban. Penyelidikan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penentuan status hukum terduga pelaku. Kecepatan penanganan ini krusial untuk mencegah trauma lebih lanjut pada korban dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Proses hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaku kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal-pasal tentang Perlindungan Anak dan/atau KUHP terkait tindak pidana pencabulan, yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap individu yang memiliki akses terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, termasuk pendidikan agama. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Pentingnya Pengawasan di Lingkungan Pendidikan Agama
Kasus Syekh Ahmad Al Misry ini kembali menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan agama. Lembaga-lembaga semacam pesantren, madrasah, atau pusat-pusat tahfidz, meskipun memiliki peran mulia dalam membentuk karakter dan moralitas, tidak boleh luput dari mekanisme kontrol yang memadai. Kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pemuka agama seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan lembaga terkait, perlu memperkuat regulasi dan implementasi pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, edukasi mengenai hak-hak anak dan pencegahan kekerasan seksual juga harus digalakkan, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun para pengelola lembaga pendidikan. Artikel sebelumnya yang membahas pentingnya perlindungan anak di lingkungan pesantren semakin relevan dengan kejadian ini.
Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa anak-anak dapat belajar dan tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman, jauh dari ancaman kekerasan seksual. Kerahasiaan identitas korban tetap menjadi prioritas utama untuk melindungi masa depan dan privasi mereka, sementara keadilan bagi para pelaku harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
-
Daerah4 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Teknologi5 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Daerah5 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah6 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Olahraga6 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Hukum & Kriminal6 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah4 bulan agoTuduhan Pelecehan Seksual Mantan Staf Guncang Kampanye Gubernur Eric Swalwell di California
-
Hukum & Kriminal3 bulan agoNadiem Makarim Alih Status Tahanan Rumah Mulai 2026: Putusan Kontroversial Majelis Hakim
