Pemerintah
Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Lengkap dengan Kriteria Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan tahunan ini akan digulirkan pada Juni 2026.
Pengumuman ini datang untuk meluruskan berbagai spekulasi dan informasi yang beredar, terutama terkait waktu pencairan dan kriteria penerima. Penting untuk dicatat bahwa pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan pada Juni 2026, bukan ‘hari ini’ seperti beberapa judul berita yang mungkin menyesatkan. Artikel ini akan membahas secara tuntas siapa saja yang berhak menerima serta mengklarifikasi kriteria umum bagi mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima.
Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak para abdi negara dan pensiunan dengan pencairan Gaji ke-13. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada jutaan pegawai negeri dan purnawirawan di seluruh Indonesia mengenai jadwal tunjangan yang sangat dinantikan.
Pencairan Gaji ke-13 setiap tahun merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan pengabdian ASN, TNI, Polri, serta PPPK. Selain itu, tunjangan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi, terutama untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak atau kebutuhan lainnya yang umumnya meningkat di pertengahan tahun.
Dengan kepastian jadwal di bulan Juni 2026, diharapkan para penerima dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih baik. Informasi mengenai komponen Gaji ke-13, yang biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang akan diterbitkan mendekati waktu pencairan.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Memahami Kriterianya
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan dan regulasi yang berlaku secara umum setiap tahunnya, Gaji ke-13 ditujukan untuk beberapa kelompok utama. Kepastian ini mencakup:
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- TNI dan Polri: Seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pejabat Negara: Termasuk di dalamnya adalah presiden, wakil presiden, para menteri, dan pejabat lainnya.
- Pensiunan dan Penerima Tunjangan: Meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta penerima tunjangan kehormatan, tunjangan veteran, atau tunjangan lain yang berlaku.
Pencairan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara. Pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Meluruskan Informasi: Kriteria Non-Penerima Gaji ke-13
Judul-judul berita yang menjanjikan ‘daftar ASN yang tidak dapat Gaji ke-13’ sering kali menyesatkan karena informasi detail tersebut tidak selalu disampaikan secara eksplisit dalam pernyataan resmi. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Gaji ke-13 di tahun-tahun sebelumnya (misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023), terdapat beberapa kondisi di mana seorang ASN, TNI, Polri, atau pensiunan tidak berhak menerima Gaji ke-13. Penting untuk diingat bahwa Menteri Keuangan dalam pengumuman terbarunya hanya memastikan pencairan, bukan daftar eksklusi. Kriteria non-penerima ini bersifat umum dan berlaku pada regulasi sebelumnya, yang cenderung serupa setiap tahun:
- Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang sedang menjalani cuti tanpa tanggungan gaji dari negara.
- Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat: Pegawai yang dikenai sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Dalam Status Pemberhentian Sementara: Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Tidak Berstatus Aktif: Pegawai yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum periode pencairan.
- Tidak Memenuhi Syarat Masa Kerja Minimum: Jika ada ketentuan spesifik mengenai masa kerja minimum yang harus dipenuhi, meskipun ini jarang terjadi untuk Gaji ke-13.
Informasi detail mengenai kriteria non-penerima untuk tahun 2026 akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang relevan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk informasi paling akurat dan terverifikasi. Untuk memahami lebih lanjut mengenai dasar hukum pemberian gaji ke-13, Anda dapat merujuk pada peraturan pemerintah sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. (Link Regulasi Contoh)
Dukungan Pemerintah dan Implikasi Ekonomi
Pencairan Gaji ke-13 secara rutin menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini tidak hanya berdampak langsung pada peningkatan pendapatan individu, tetapi juga memiliki implikasi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya tambahan pendapatan, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 selalu menjadi agenda rutin pemerintah, menunjukkan stabilitas kebijakan fiskal yang pro-kesejahteraan. Anggaran untuk Gaji ke-13 telah diperhitungkan secara matang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya, memastikan ketersediaan dana tanpa mengganggu pos-pos belanja prioritas lainnya.
Dengan demikian, kepastian pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2026 ini membawa angin segar bagi jutaan penerima. Pemerintah berharap tunjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup.
Pemerintah
Jakarta Future Festival 2026: Pemprov Ajak Warga Rancang Masa Depan Kota Tangguh
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali membuka ruang partisipasi publik yang krusial bagi warga untuk membentuk visi masa depan ibu kota. Melalui Jakarta Future Festival (JFF) 2026, Pemprov mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berdiskusi, berkolaborasi, dan merancang arah pembangunan kota yang lebih resilien dan berkelanjutan. Festival yang kini memasuki tahun ketiga penyelenggaraannya ini dijadwalkan berlangsung gratis di kawasan ikonik Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada 5-7 Juni 2026.
JFF 2026 secara khusus mengusung tema “Navigating Resilience”, sebuah narasi yang sangat relevan bagi sebuah megapolitan. Tema ini merefleksikan urgensi untuk mempersiapkan kota menghadapi berbagai tantangan kompleks di masa depan, mulai dari perubahan iklim, pertumbuhan populasi yang pesat, dinamika sosial, hingga kemajuan teknologi. Dengan melibatkan warga secara langsung, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola kota yang inklusif dan responsif terhadap aspirasi warganya.
Membangun Ketahanan Kota Bersama Warga
Konsep “Navigating Resilience” tidak sekadar menjadi jargon, melainkan sebuah panggilan untuk aksi kolektif. Ibu kota menghadapi ancaman nyata seperti banjir, penurunan permukaan tanah, polusi udara, serta kebutuhan akan infrastruktur yang adaptif. Melalui JFF 2026, diharapkan muncul gagasan-gagasan inovatif dari masyarakat untuk mengatasi isu-isu tersebut. Partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan tidak hanya relevan, tetapi juga dapat diimplementasikan dan didukung oleh warga yang terdampak langsung.
Bappeda DKI Jakarta, sebagai motor penggerak festival ini, berperan vital dalam menjembatani ide-ide masyarakat dengan perumusan kebijakan. Ini bukan hanya tentang mendengarkan, tetapi juga mengintegrasikan perspektif beragam ke dalam rencana pembangunan jangka panjang kota. Kesuksesan JFF di tahun-tahun sebelumnya telah membuktikan bahwa dialog antara pemerintah dan warga dapat menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan bagi tantangan urban.
Agenda Partisipatif dan Harapan Inovasi
Meskipun detail agenda spesifik masih akan diumumkan, festival serupa biasanya menyajikan beragam format diskusi dan kegiatan yang menarik. Peserta dapat mengharapkan adanya:
- Sesi Diskusi Panel: Menghadirkan para ahli, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk membahas topik-topik krusial seputar ketahanan kota.
- Lokakarya (Workshop): Memberikan kesempatan bagi peserta untuk terlibat langsung dalam merumuskan solusi atau ide-ide konkret.
- Pameran Inovasi: Menampilkan proyek-proyek dan teknologi terbaru yang mendukung visi kota cerdas dan berkelanjutan.
- Sesi Curah Pendapat (Ideation Sessions): Platform bagi warga untuk menyuarakan gagasan dan aspirasi mereka secara langsung kepada Pemprov.
Penyelenggaraan di Taman Ismail Marzuki, yang merupakan pusat seni dan budaya yang baru direvitalisasi, menambah daya tarik festival ini. Lokasi yang strategis dan mudah diakses diharapkan dapat menarik lebih banyak lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi masa depan kota mereka. Kebebasan biaya masuk juga memastikan bahwa kesempatan untuk berkontribusi ini terbuka lebar bagi siapa saja, tanpa terkecuali.
JFF sebagai Pilar Perencanaan Kota Berkelanjutan
Jakarta Future Festival tidak sekadar sebuah acara tahunan, melainkan sebuah pilar penting dalam strategi perencanaan kota berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta. Sejak pertama kali digagas, festival ini telah menjadi wadah esensial untuk mengidentifikasi kebutuhan warga dan menampung aspirasi dalam menyusun rencana pembangunan kota yang komprehensif. Pengalaman dari JFF 2024 dan JFF 2025 telah memberikan pelajaran berharga dan masukan substansial yang membentuk fondasi bagi JFF 2026.
Melalui festival ini, Pemprov berupaya menciptakan ekosistem kolaboratif di mana setiap warga merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap masa depan Jakarta. Keterlibatan aktif dari berbagai komunitas, akademisi, sektor swasta, dan individu diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang tangguh, lestari, dan manusiawi. Ini adalah langkah maju dalam membangun tata kota yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan dan kualitas hidup warganya.
Kesempatan untuk merancang masa depan kota adalah sebuah hak sekaligus tanggung jawab. JFF 2026 menawarkan platform unik bagi warga Jakarta untuk secara langsung berkontribusi pada pembangunan kota yang lebih baik, menghadapi tantangan global dengan ketangguhan lokal, dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam setiap langkah perencanaan. Semua warga diundang untuk menjadi bagian dari perjalanan krusial ini.
Pemerintah
Melaka Tegaskan Tak Buru-buru Bubarkan DUN, Tolak Ikuti Jejak Johor dan Negeri Sembilan
Kerajaan Melaka secara tegas menyatakan tidak akan tergesa-gesa membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN), menandakan perbedaan sikap yang mencolok dibandingkan dengan keputusan cepat Johor dan Negeri Sembilan yang telah mengumumkan pembubaran dewan masing-masing untuk memberi jalan bagi Pilihan Raya Negeri (PRN). Pendirian ini menggarisbawahi pendekatan mandiri Melaka dalam menavigasi lanskap politik regional.
Ketua Menteri Melaka, Datuk Seri Ab Rauf Yusoh, menekankan bahwa Melaka memiliki rentak politiknya sendiri dan tidak akan mengikuti arus atau tekanan dari kebijakan negeri lain. Pernyataan ini disampaikan menanggapi spekulasi yang berkembang mengenai waktu pembubaran DUN Melaka, terutama setelah dua negeri jiran mengambil langkah proaktif.
“Kita tak ikut rentak politik negeri lain. Melaka mempunyai rentak kita sendiri dan kita akan mengikut rentak Melaka,” tegas Ab Rauf, mengukuhkan bahwa keputusan strategis ini diambil berdasarkan pertimbangan internal dan kepentingan terbaik rakyat Melaka. Pendekatan ini menunjukkan kematangan politik negeri dalam menentukan arah sendiri tanpa terpengaruh dinamika eksternal secara langsung.
Sikap Mandiri Melaka dalam Politik Regional
Keputusan Melaka untuk menunda pembubaran DUN mencerminkan keinginan kuat untuk mempertahankan stabilitas dan fokus pada agenda pembangunan yang sedang berjalan. Setelah melewati Pilihan Raya Negeri ke-15 (PRN15) pada tahun 2021 yang membawa kestabilan politik baru setelah periode ketidakpastian, kerajaan negeri kemungkinan besar ingin memastikan bahwa momentum pembangunan tidak terganggu oleh siklus pemilihan yang terlalu cepat. Ab Rauf dan kabinetnya sedang berupaya mengimplementasikan berbagai inisiatif yang memerlukan waktu dan fokus penuh.
Sikap ini juga bisa dilihat sebagai upaya untuk menghindari ‘kelelahan’ pemilih (voter fatigue) jika pemilihan terlalu sering terjadi. Dengan memberikan ruang waktu yang lebih panjang antara siklus pemilihan, pemerintah berharap partisipasi pemilih tetap tinggi dan masyarakat dapat melihat hasil konkret dari kebijakan yang telah dijalankan sebelum kembali ke kotak suara.
Perbandingan dengan Langkah Johor dan Negeri Sembilan
Keputusan Johor dan Negeri Sembilan untuk membubarkan DUN mereka dalam waktu dekat telah memicu ekspektasi bahwa negeri-negeri lain, terutama yang tidak terikat secara langsung dengan siklus pemilihan umum federal, akan melakukan hal serupa. Biasanya, langkah ini seringkali dilakukan untuk menyelaraskan pemilihan negara bagian dengan pemilihan federal atau untuk memanfaatkan momentum politik tertentu. Misalnya, beberapa negeri mungkin merasa ini adalah waktu yang tepat untuk mendapatkan mandat baru yang lebih kuat.
- Johor: Mengumumkan pembubaran DUN untuk memberi laluan kepada PRN, dengan spekulasi untuk menyelaraskan agenda politik. (Baca lebih lanjut mengenai pembubaran DUN Johor)
- Negeri Sembilan: Juga mengikuti jejak Johor, menyatakan kesiapan untuk PRN demi memperbarui mandat rakyat.
Melaka, sebaliknya, memilih pendekatan yang lebih hati-hati. Ini bisa diartikan sebagai kepercayaan diri terhadap dukungan rakyat saat ini dan keinginan untuk menyelesaikan fase pemerintahan tanpa gangguan pemilihan. Hal ini juga memberikan waktu yang lebih luas bagi parti-parti politik untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang, menyusun strategi kampanye, dan memobilisasi sumber daya secara efektif.
Implikasi Strategi Penundaan Pembubaran DUN
Penundaan pembubaran DUN oleh Melaka memiliki beberapa implikasi strategis. Pertama, ia memberikan ruang bagi kerajaan negeri untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan utama dan menunjukkan keberhasilan mereka kepada rakyat. Ini bisa menjadi poin kampanye yang kuat di kemudian hari. Kedua, hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengamati dan menganalisis dinamika politik di negeri-negeri lain yang telah mengadakan PRN, belajar dari kekuatan dan kelemahan lawan politik, serta mengidentifikasi isu-isu yang paling resonan dengan pemilih.
Ketiga, dari sudut pandang internal gabungan politik yang berkuasa di Melaka, penundaan ini memberi kesempatan untuk memperkuat konsolidasi, menyelesaikan perbedaan, dan menyusun strategi bersama yang lebih koheren. Ini adalah langkah politik yang bijaksana untuk memastikan stabilitas internal sebelum menghadapi tantangan eksternal.
Proses dan Kewenangan Pembubaran DUN
Secara konstitusional, keputusan untuk membubarkan Dewan Undangan Negeri berada di tangan Yang di-Pertua Negeri atas nasihat Ketua Menteri. Ketua Menteri biasanya akan mengajukan saran kepada Yang di-Pertua Negeri setelah melakukan konsultasi internal dengan kabinet dan mempertimbangkan situasi politik terkini. Ini adalah proses yang melibatkan pertimbangan matang, bukan sekadar respons terhadap tindakan negeri lain. Ab Rauf dan timnya sedang menjalankan evaluasi menyeluruh sebelum membuat rekomendasi.
Dengan sikap yang tenang dan terukur ini, Melaka menunjukkan komitmennya terhadap pemerintahan yang stabil dan berorientasi pada hasil, menjauhkan diri dari dinamika politik tergesa-gesa demi kepentingan jangka panjang negeri dan rakyatnya.
Pemerintah
Pemerintah Perkuat Pengawasan Program Nasional: Komitmen Lawan Korupsi Ditegaskan
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Langkah ini krusial guna memastikan seluruh kebijakan dan anggaran dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa semangat pemerintah adalah memerangi budaya korupsi hingga ke akar-akarnya. “Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi yang mungkin sudah mengakar di berbagai sektor. Ini bukan hanya retorika, melainkan sebuah aksi nyata yang akan terus kita kawal,” ujarnya, menggarisbawahi urgensi tindakan konkret dalam menjaga integritas pengelolaan negara.
Tujuan Utama Penguatan Pengawasan Program Nasional
Penguatan pengawasan ini bukan tanpa alasan. Keberhasilan program-program strategis nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyaluran bantuan sosial, sangat bergantung pada efektivitas pengelolaannya. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyimpangan dan kerugian negara dapat meningkat, menghambat tercapainya tujuan pembangunan yang telah dicanangkan. Pemerintah bertekad menciptakan ekosistem tata kelola yang bersih dan profesional.
Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui penguatan pengawasan ini meliputi:
- Pencegahan Kebocoran Anggaran: Meminimalkan potensi penyelewengan dana dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat.
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan program berjalan sesuai rencana, mencapai target yang ditetapkan, dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
- Pembangunan Berkelanjutan: Mendukung terciptanya fondasi pembangunan yang kokoh, di mana setiap proyek strategis dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa terhambat oleh masalah integritas.
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan.
Mekanisme dan Tantangan Implementasi Pengawasan
Penguatan pengawasan program nasional akan melibatkan berbagai mekanisme, mulai dari peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap kementerian/lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Digitalisasi proses pengawasan juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kecepatan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan.
Skala dan kompleksitas program nasional yang sangat beragam, melibatkan anggaran triliunan rupiah serta koordinasi lintas sektor, membutuhkan sistem pengawasan yang adaptif dan terintegrasi. Tantangan lainnya adalah memastikan independensi dan keberanian para pengawas untuk bertindak tegas tanpa intervensi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan teknologi yang mendukung fungsi pengawasan. Masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut mengenai standar dan pedoman pengawasan keuangan negara melalui situs resmi BPK di www.bpk.go.id.
Sinergi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat dalam Perang Melawan Korupsi
Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ini sejalan dengan berbagai inisiatif pemerintah sebelumnya dan menunjukkan kesinambungan komitmen dalam agenda pemberantasan korupsi. Upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang telah diungkap sebelumnya juga menjadi bagian tak terpisahkan dari semangat penguatan tata kelola ini. Perang melawan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh elemen bangsa.
Mulai dari lembaga legislatif, yudikatif, hingga masyarakat sipil, setiap pihak memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang antikorupsi. Partisipasi aktif masyarakat, melalui pelaporan dugaan korupsi atau pengawasan langsung terhadap implementasi program di daerah, akan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas. Pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi ini, termasuk melalui kanal pengaduan resmi.
Dengan penegasan komitmen ini, pemerintah berharap dapat membangun landasan yang lebih kuat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan, didorong oleh tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Ini adalah langkah fundamental menuju Indonesia yang lebih maju dan berintegritas.
-
Daerah2 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Daerah3 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah3 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Teknologi3 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Olahraga3 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah3 bulan agoAnalisis Kritis Setahun Kepemimpinan Siska di Kendari: Menakar Janji dan Realisasi
-
Hukum & Kriminal3 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Pemerintah3 bulan agoBPJS Kesehatan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
