Pemerintah
Longsor TPA Maut Conakry Telan 30 Nyawa, Warga Klaim Peringatan Diabaikan
Tragedi Longsor Sampah: Peringatan Warga Diabaikan, 30 Jiwa Melayang
Kemarahan dan keputusasaan menyelimuti lingkungan Dar es Salam setelah insiden longsor tempat pembuangan akhir (TPA) mematikan yang merenggut nyawa 30 warga. Tragedi ini bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan puncak dari kelalaian yang berulang kali diabaikan oleh otoritas berwenang, demikian klaim warga setempat yang geram.
Abou Hamza, seorang warga Dar es Salam, secara tegas menyatakan bahwa penduduk telah berulang kali melayangkan peringatan kepada pemerintah Guinea mengenai potensi bahaya yang mengintai dari tumpukan sampah raksasa tersebut. Mereka menyoroti risiko longsor yang nyata, kondisi tidak aman, dan ancaman kesehatan yang terus-menerus. Namun, suara-suara peringatan tersebut, sayangnya, tidak pernah mendapat tanggapan serius, berujung pada bencana yang memilukan ini.
Sejarah Peringatan yang Terabaikan
Klaim dari Abou Hamza bukan sekadar luapan emosi sesaat. Warga di sekitar TPA telah lama hidup di bawah bayang-bayang ancaman, menyaksikan tumpukan sampah yang terus meninggi tanpa pengelolaan memadai. Mereka kerap melaporkan tanda-tanda ketidakstabilan, bau menyengat, dan kondisi sanitasi yang memburuk. Beberapa poin penting dari peringatan warga meliputi:
- Ketinggian Tumpukan Sampah: TPA telah mencapai ketinggian yang sangat berbahaya, melampaui batas aman yang seharusnya.
- Erosi dan Instabilitas Tanah: Curah hujan dan kurangnya struktur penahan menyebabkan erosi parah di kaki TPA, meningkatkan risiko longsor.
- Gas Metana dan Risiko Kebakaran: Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana, yang selain berbahaya bagi pernapasan juga memicu risiko ledakan atau kebakaran.
- Dekatnya Permukiman Warga: Banyak rumah warga berdiri sangat dekat dengan batas TPA, membuat mereka rentan terhadap dampak langsung bencana.
Kegagalan dalam menanggapi peringatan ini mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola lingkungan dan urbanisasi. Insiden serupa di berbagai belahan dunia sering kali memiliki akar masalah yang sama: pertumbuhan kota yang pesat tanpa diiringi infrastruktur dan regulasi yang memadai untuk penanganan limbah.
Dampak Sosial, Lingkungan, dan Tuntutan Akuntabilitas
Selain puluhan korban jiwa, longsor TPA ini juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal, mata pencarian, dan terpaksa mengungsi. Kondisi psikologis korban selamat dan masyarakat sekitar juga terpukul berat oleh trauma bencana. Lingkungan sekitar TPA kini terkontaminasi, menimbulkan risiko penyakit jangka panjang dan merusak ekosistem lokal.
Desakan untuk akuntabilitas semakin menguat. Publik menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Pertanyaan besar muncul mengenai proses perizinan TPA, pemantauan operasional, serta respons pemerintah terhadap keluhan warga. Tragedi ini harus menjadi momentum bagi Guinea untuk mengevaluasi ulang seluruh sistem pengelolaan sampah nasionalnya, memastikan standar keselamatan dan keberlanjutan. Kegagalan untuk bertindak sekarang hanya akan mengundang bencana-bencana serupa di masa depan, memperburuk krisis kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi juga merumuskan solusi jangka panjang untuk manajemen limbah yang berkelanjutan, sejalan dengan praktik terbaik global seperti yang dianjurkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Kejadian ini juga mengingatkan kita pada tantangan serupa yang sering dihadapi oleh kota-kota berkembang di seluruh dunia, di mana infrastruktur dasar sering tertinggal dari laju pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa insiden ini merupakan cerminan dari tantangan tata kota dan pengelolaan infrastruktur yang sudah lama menjadi sorotan di banyak negara berkembang, menuntut reformasi komprehensif agar tragedi serupa tidak terulang.
Pemerintah
Kemendagri Dorong Daerah Berkapasitas Terapkan PSEL: Solusi Krisis Sampah dan Energi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin gencar mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengadopsi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Inisiatif ini secara khusus menyasar daerah-daerah yang terbukti memiliki pasokan sampah yang cukup melimpah dan kapasitas finansial yang memadai untuk menjalankan proyek infrastruktur strategis tersebut. Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Amran, mengungkapkan bahwa respons dari pemerintah daerah menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap implementasi PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus sumber energi terbarukan.
Dorongan Kemendagri ini tidak hanya sebatas anjuran, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi krisis sampah yang telah lama menjadi momok di perkotaan Indonesia. Dengan jumlah sampah yang terus meningkat setiap tahunnya, serta keterbatasan lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) konvensional, PSEL menawarkan alternatif yang menjanjikan. Teknologi ini tidak hanya mengurangi volume sampah secara drastis, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
PSEL: Solusi Komprehensif untuk Sampah dan Energi
PSEL merupakan instalasi yang mengolah sampah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran (insinerasi) atau metode termal lainnya. Pendekatan ini relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Keunggulan PSEL mencakup:
- Reduksi Volume Sampah: Mampu mengurangi volume sampah hingga 85-95%, memperpanjang usia TPA.
- Produksi Energi Terbarukan: Menghasilkan listrik yang dapat disalurkan ke jaringan PLN, mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
- Peningkatan Kualitas Lingkungan: Mengurangi emisi gas metana dari tumpukan sampah TPA dan potensi pencemaran tanah dan air.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja baru di sektor pengelolaan sampah dan energi.
Transformasi sampah menjadi sumber daya ini tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga ekonomi, mendukung upaya pemerintah mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Kriteria dan Tantangan Implementasi PSEL
Meskipun antusiasme pemda tinggi, Kemendagri menekankan pentingnya memenuhi dua kriteria utama: pasokan sampah yang memadai dan kapasitas finansial yang kuat. Amran menjelaskan, “PSEL membutuhkan volume sampah yang konsisten agar operasionalnya efisien dan ekonomis.” Artinya, daerah harus memiliki timbulan sampah harian dalam jumlah besar yang bisa menjamin keberlangsungan pasokan bahan baku PSEL. Tanpa pasokan yang stabil, investasi besar pada PSEL akan menjadi kurang optimal.
Di sisi lain, kapasitas finansial menjadi pilar penting lainnya. Proyek PSEL menelan biaya investasi yang tidak sedikit, mulai dari puluhan hingga ratusan juta dolar AS, tergantung kapasitasnya. Ini mencakup pembangunan fasilitas, pembelian teknologi, hingga biaya operasional dan pemeliharaan jangka panjang. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong daerah untuk mempertimbangkan berbagai skema pembiayaan, seperti:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
- Pinjaman dari lembaga keuangan atau investor swasta.
- Dukungan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus atau program investasi.
Namun, di balik optimisme ini, implementasi PSEL juga menghadapi berbagai tantangan. Regulasi yang kadang tumpang tindih, resistensi masyarakat terkait isu lingkungan (Dioxin, Furan), masalah lahan, hingga kurangnya SDM terampil dalam operasional PSEL, seringkali menjadi hambatan. Edukasi publik dan komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk membangun penerimaan masyarakat terhadap teknologi ini.
Dukungan dan Harapan dari Pemerintah Pusat
Kemendagri berperan sebagai fasilitator dan koordinator antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proyek PSEL. Kementerian ini membantu daerah dalam penyusunan kebijakan, perencanaan tata ruang, hingga identifikasi potensi kerja sama. Kehadiran Kemendagri memastikan bahwa setiap langkah yang diambil pemda sejalan dengan arah kebijakan nasional dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Inisiatif ini melanjutkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah sampah yang telah menjadi perhatian serius selama bertahun-tahun. Artikel-artikel sebelumnya sering mengulas tentang tantangan volume sampah di kota-kota besar, kapasitas TPA yang kian menipis, dan upaya pencarian solusi inovatif. PSEL diharapkan menjadi jawaban konkret yang tidak hanya menyelesaikan masalah penumpukan sampah, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi hijau di daerah. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, cita-cita Indonesia bebas sampah dan berenergi bersih bisa terwujud secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemerintah
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi
Presiden Prabowo Subianto Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto secara tegas memperingatkan korporasi yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam pernyataannya, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kompromi, mengusut tuntas, dan mencabut izin operasional korporasi pelanggar. Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mengatasi bencana lingkungan yang kerap melanda Indonesia, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Instruksi Presiden Prabowo ini datang di tengah kekhawatiran akan potensi peningkatan kasus Karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau panjang. Sejarah menunjukkan bahwa Karhutla tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak besar pada kesehatan masyarakat melalui kabut asap, mengganggu perekonomian, dan bahkan mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Dengan adanya perintah langsung dari Kepala Negara, diharapkan koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan semakin solid dan efektif.
Sejarah Kelam Karhutla dan Upaya Penegakan Hukum
Indonesia memiliki catatan panjang dan kelam terkait Karhutla. Sejak krisis asap hebat pada tahun 1997/1998, hingga tragedi yang berulang di tahun-tahun berikutnya seperti 2015, 2019, dan terkini di beberapa wilayah, masalah ini selalu menjadi pekerjaan rumah besar. Kebanyakan kasus Karhutla diidentifikasi berasal dari praktik pembukaan lahan ilegal, baik untuk perkebunan kelapa sawit, pulp dan kertas, maupun sektor agrikultur lainnya, yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.
Meskipun berbagai peraturan dan sanksi telah diterapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum terhadap korporasi seringkali menemui tantangan. Proses pembuktian yang rumit, perang di meja hijau yang panjang, hingga sanksi yang dirasa kurang memberikan efek jera, menjadi beberapa hambatan utama. Oleh karena itu, penekanan Presiden Prabowo pada pencabutan izin diharapkan dapat menjadi langkah radikal yang lebih efektif.
Artikel terkait upaya penegakan hukum Karhutla di masa lalu dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang secara rutin mempublikasikan data dan tindakan hukum terhadap pelaku Karhutla.
Implikasi Kebijakan Pencabutan Izin bagi Korporasi
Perintah pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti terlibat Karhutla memiliki implikasi serius dan multi-dimensi:
- Sanksi Administratif Terberat: Pencabutan izin berarti penghentian total operasi perusahaan di wilayah yang terkena sanksi, yang dapat berujung pada kebangkrutan atau kerugian finansial masif.
- Efek Jera Maksimal: Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak mencoba-coba melanggar hukum dan melakukan pembakaran lahan.
- Reputasi dan Kepercayaan Publik: Korporasi yang izinnya dicabut akan menghadapi kerusakan reputasi yang parah, kehilangan kepercayaan dari investor, mitra bisnis, dan konsumen, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Tanggung Jawab Lingkungan: Kebijakan ini menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan bukan hanya slogan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi dengan konsekuensi hukum yang berat.
- Pemulihan Ekosistem: Dengan dicabutnya izin, diharapkan lahan yang terbakar dapat direstorasi dan dikembalikan fungsinya sebagai penyangga ekosistem.
Langkah ini juga sejalan dengan seruan global untuk praktik bisnis berkelanjutan dan rantai pasok yang bebas deforestasi, terutama di sektor-sektor seperti kelapa sawit dan pulp & paper.
Peran Penegak Hukum dan Tantangan di Lapangan
Meskipun instruksi Presiden sangat jelas, implementasi di lapangan tidak selalu mudah. Penegak hukum, dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK, harus bekerja ekstra keras. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:
- Pembuktian Unsur Pidana: Mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti kuat yang menghubungkan korporasi secara langsung dengan insiden pembakaran.
- Jaringan dan Aktor di Balik Layar: Seringkali, ada jaringan kompleks yang terlibat dalam praktik Karhutla, termasuk oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum.
- Intervensi dan Tekanan: Kasus-kasus besar seringkali diwarnai dengan tekanan dari berbagai pihak, baik politik maupun ekonomi, yang dapat menghambat proses hukum.
- Keterbatasan Sumber Daya: Tim investigasi dan penyidikan seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan untuk menjangkau lokasi-lokasi terpencil.
Untuk itu, kolaborasi antarlembaga, penggunaan teknologi seperti citra satelit dan drone untuk pemantauan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi Karhutla menjadi sangat krusial. Kebijakan Presiden Prabowo ini diharapkan mampu memicu semangat baru dalam upaya pemberantasan Karhutla, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.
Pemerintah
Prabowo Tegaskan Pencegahan Karhutla Mendesak: Sinergi Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk mengadopsi pendekatan proaktif dan komprehensif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penekanan utama terletak pada tindakan dini, edukasi berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten. Arahan ini menjadi krusial mengingat ancaman Karhutla yang selalu menghantui Indonesia, khususnya saat memasuki musim kemarau.
Prabowo mengingatkan pentingnya tidak menunggu hingga sebuah titik hotspot berkembang menjadi kobaran api yang tak terkendali. Ia mendesak agar intervensi dilakukan segera di setiap titik rawan yang terdeteksi. Instruksi ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang dinamika Karhutla, di mana penanganan dini dapat mencegah dampak ekologis dan ekonomis yang masif.
Urgensi Tindakan Dini di Titik Hotspot
Inti dari arahan Presiden Prabowo adalah filosofi pencegahan, bukan pemadaman. Ia secara spesifik meminta pemerintah untuk “masuk ke titik hotspot” dan tidak “menunggu sampai jadi titik api.” Ini menuntut respons cepat dan efisien dari berbagai lembaga terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
- Pembangunan Sumur Bor: Salah satu contoh konkret tindakan dini yang diinstruksikan adalah pembangunan sumur bor di lokasi-lokasi yang teridentifikasi memiliki hotspot. Sumur bor ini berfungsi sebagai sumber air vital untuk membasahi lahan gambut atau area rawan lainnya, serta cadangan air darurat jika api mulai muncul. Langkah ini krusial di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh pasokan air konvensional.
- Pemantauan Intensif: Selain sumur bor, tindakan dini juga mencakup pemantauan intensif melalui teknologi satelit dan drone untuk mendeteksi hotspot sekecil apapun. Data ini harus segera ditindaklanjuti dengan patroli darat oleh tim gabungan Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat.
- Pembersihan Kanal: Di lahan gambut, pembersihan dan revitalisasi kanal-kanal air sangat penting untuk menjaga tinggi muka air tanah, mencegah gambut mengering dan mudah terbakar.
Pendekatan ini bukan hanya soal reaktif memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah api itu sendiri tidak menyala. Ini adalah perubahan paradigma yang penting, menuntut koordinasi lintas sektor yang lebih kuat dan penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam deteksi dini.
Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kunci Pencegahan Berkelanjutan
Edukasi memegang peranan sentral dalam strategi pencegahan Karhutla yang diusung Presiden. Prabowo menekankan bahwa kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah fondasi utama untuk keberhasilan program ini. Edukasi harus menargetkan berbagai kelompok, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut, serta pelaku usaha perkebunan.
Materi edukasi meliputi:
- Bahaya Karhutla: Penjelasan dampak Karhutla terhadap kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan iklim global.
- Teknik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar: Sosialisasi metode pertanian dan perkebunan yang ramah lingkungan dan tidak melibatkan pembakaran lahan, seperti sistem agroforestri atau penggunaan alat berat.
- Peran Serta Masyarakat: Pelibatan aktif dalam patroli mandiri, pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan pelaporan dini jika menemukan potensi Karhutla.
Pemerintah perlu bekerja sama erat dengan tokoh masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk menyampaikan pesan-pesan ini secara efektif. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal dalam menghadapi Karhutla merupakan investasi jangka panjang yang akan mengurangi risiko secara signifikan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah lama mengadvokasi penguatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan Karhutla, sejalan dengan instruksi ini.
Penegakan Hukum yang Tegas untuk Efek Jera
Selain tindakan dini dan edukasi, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tanpa sanksi yang jelas dan konsisten, upaya pencegahan akan kehilangan daya gentar.
- Identifikasi dan Penindakan: Aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Gakkum KLHK, harus aktif mengidentifikasi individu maupun korporasi yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan ilegal. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
- Transparansi Proses Hukum: Proses hukum harus transparan dan akuntabel, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan.
- Sanksi yang Komprehensif: Sanksi tidak hanya berupa denda atau pidana penjara, tetapi juga dapat mencakup kewajiban restorasi lingkungan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti bersalah.
Penegakan hukum yang kuat akan menciptakan efek jera, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan lingkungan, khususnya Karhutla, tidak akan ditoleransi. Hal ini sangat penting mengingat Karhutla seringkali disebabkan oleh faktor kesengajaan demi kepentingan ekonomi.
Tantangan dan Harapan dalam Penanggulangan Karhutla
Instruksi Presiden Prabowo ini merupakan langkah penting dalam memperbarui komitmen pemerintah terhadap masalah Karhutla yang telah menjadi isu nasional dan bahkan internasional selama bertahun-tahun. Namun, implementasi di lapangan menghadapi berbagai tantangan:
- Luasnya Wilayah: Geografi Indonesia yang luas dengan jutaan hektar hutan dan lahan gambut membuat pengawasan menjadi pekerjaan raksasa.
- Faktor Manusia: Perilaku masyarakat dan korporasi yang masih bergantung pada metode pembakaran lahan adalah akar masalah yang sulit diatasi.
- Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan koordinasi yang sangat kuat antara kementerian/lembaga di tingkat pusat dan pemerintah daerah agar strategi ini dapat berjalan efektif dan sinergis.
- Dampak Perubahan Iklim: Musim kemarau yang semakin panjang dan kering akibat perubahan iklim juga meningkatkan risiko Karhutla.
Meski tantangan besar, penekanan Presiden Prabowo pada tindakan dini, edukasi, dan penegakan hukum memberikan harapan baru. Ini bukan sekadar pengulangan strategi lama, melainkan penegasan kembali komitmen serius dengan arahan yang lebih tajam dan fokus. Keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, dukungan anggaran yang memadai, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa.
-
Daerah5 bulan agoSoal Penertiban Dishub Samarinda, Berita Media Online Indcyber Menuduh dan Mengandung Fitnah..?
-
Teknologi6 bulan agoWaspada Penipuan Top Up Free Fire Jelang THR, Kenali Ciri Platform Palsu dan Cara Aman Transaksi
-
Daerah6 bulan agoBupati Bandung Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran ASN 2026
-
Pemerintah6 bulan agoDPR RI Desak Tangsel Integrasikan Layanan Perizinan dan Pembiayaan UMKM
-
Hukum & Kriminal6 bulan agoFBI Geledah Kediaman dan Kantor Kepala LAUSD Alberto Carvalho, Selidiki Kontrak Teknologi $6 Juta
-
Olahraga6 bulan agoAnalisis Mendalam: Layakkah Joao Pedro Disandingkan dengan Haaland dan Mbappe?
-
Pemerintah4 bulan agoTuduhan Pelecehan Seksual Mantan Staf Guncang Kampanye Gubernur Eric Swalwell di California
-
Hukum & Kriminal4 bulan agoNadiem Makarim Alih Status Tahanan Rumah Mulai 2026: Putusan Kontroversial Majelis Hakim
